This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 17 Juni 2011

Hadits-Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab

Hadits-Hadits Lemah dan Palsu

Seputar Bulan Rajab

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa Rajab, atau keutamaan berpuasa beberapa hari pada bulan tersebut, maka terbagi menjadi dua: (1) hadits-haditsnya maudhu’ (palsu), dan (2) hadits-haditsnya dha’if (lemah) (yakni tidak ada satupun yang shahih, pent).”
Beliau juga berkata: “Tidak ada satu hadits shahih pun yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, berpuasa Rajab, berpuasa di hari-hari tertentu bulan Rajab, maupun keutamaan shalat malam pada bulan tersebut.” [Tabyiinul ‘Ajab Fiimaa Warada Fii Fadhaa-ili Rajab]
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang Allah subhanahu wata’ala muliakan sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu.
Dinamakan bulan haram karena kemuliaan dan kehormatan bulan tersebut melebihi bulan-bulan yang lain, sehingga pada bulan-bulan ini Allah haramkan peperangan, kecuali jika musuh (orang-orang kafir) yang lebih dahulu memulai penyerangan terhadap kaum muslimin.
Tentang firman Allah subhanahu wata’ala di atas, “Maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu”, sebagian mufassirin menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan zhalim dan segala bentuk kemaksiatan -kapan saja dan di mana saja dikerjakan- itu merupakan dosa dan kemungkaran yang besar, namun ketika Allah mengkhususkan penyebutan larangan berbuat zhalim pada bulan-bulan haram yang empat sebagaimana ayat di atas, menunjukkan bahwa kezhaliman dan kemaksiatan yang dilakukan pada bulan-bulan haram tersebut dosanya berlipat dibandingkan jika dilakukan pada bulan-bulan yang lain.
Walaupun bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan haram yang memiliki nilai kehormatan dan kemuliaan, namun umat Islam tidak disyari’atkan untuk mengkhususkan bulan tersebut dengan melakukan ibadah-ibadah tertentu atau mengadakan ritual-ritual khusus yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan mengkhususkan bulan tersebut dengan amal ibadah tertentu -seperti shalat raghaib, puasa Rajab, menyembelih hewan, dan lainnya- merupakan kebid’ahan dan kemungkaran yang telah dianggap baik oleh sebagian (besar) umat Islam. Wal ‘Iyadzubillah.
Benar bahwasanya shalat, puasa, dan menyembelih hewan merupakan amalan baik lagi mulia yang bisa mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. Namun sekali lagi, kalau amalan-amalan tersebut dikhususkan pada bulan Rajab dengan kaifiyah dan tata cara tertentu, maka pelakunya telah menyelisihi petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lihat kembali Penjelasan Para Ulama Seputar Bulan Rajab
Perlu kita ketahui bahwa salah satu sebab terjadinya ini semua adalah tersebarnya hadits-hadits yang lemah (dha’if) dan bahkan tidak sedikit yang palsu (maudhu’) terkait dengan bulan Rajab ini di tengah-tengah kaum muslimin. Tidak bisa dipungkiri bahwa hadits-hadits yang dha’if dan maudhu’ itu memberikan andil yang cukup besar dalam mendorong dan membangkitkan semangat umat Islam untuk beramal di bulan yang ketujuh dalam penanggalan hijriyah ini.
Kaum muslimin rahimakumullah.
Berikut ini beberapa hadits lemah dan palsu terkait bulan Rajab yang sudah tersebar di tengah-tengah umat. Sengaja kami sebutkan agar kita semua mengetahui hadits-hadits tersebut sehingga tidak menjadikannya sebagai sandaran dalam beramal, apalagi menisbatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
كَانَ النّبِي صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ رَجَب قال : اللّهُمّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ.
“Adalah Nabi ketika memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a:
اللّهُمّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah, limpahkanlah barakah pada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” [hadits dha’if sebagaimana dinyatakan oleh An-Nawawi rahimahullah]
فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِ القُرآنِ عَلى سَائِرِ الكَلامِ، وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبانَ عَلَى الشّهُورِ كَفَضْلِي عَلَى سَائِرِ اْلأَنْبِياءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضانَ كَفَضلِ اللهِ عَلى سَائِرِ الْعِبَادِ.
“Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Al-Qur’an atas seluruh perkataan, keutamaan bulan Sya’ban atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaanku atas seluruh para nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Allah atas seluruh hamba.” [hadits maudhu’ sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah]
إِنّ شّهرَ رَجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ فِيه يَومًا كَتَبَ اللهُ بِه صَومَ ألْفِ سَنَةٍ.
“Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan itu, maka Allah tuliskan untuknya (pahala) puasa seribu tahun.” [hadits maudhu’ sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah]
إِنّ فِي الْجنَةِ نَهْرًا يُقالُ لَه رَجَبٌ أَشَدُّ بَياضًا مِن اللّبَنِ وَأَحْلَى مِن الْعَسلِ، مَن صَامَ يَومًا مِن رَجَبٍ سَقاهُ اللهُ تَعالَى مِنْ ذَلكَ النّهرِ.
“Sesungguhnya di al-jannah (surga) itu ada sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu, dan rasanya lebih manis daripada madu, barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, Allah ta’ala akan memberi minum kepadanya dari sungai tersebut.” [hadits maudhu’]
إنَّ فِي الْجنّةِ نَهْراً يُقالُ له رَجَبٌ مَاؤُهُ الرّحِيقُ، مَنْ شَرِبَ مِنه شُربةً لَمْ يَظْمَأْ بَعدَها أبَداً، أَعَدّهُ اللهُ لِصَوَّامِ رَجَبٍ.
“Sesungguhnya di al-jannah itu terdapat sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya adalah ar-rahiq (sejenis minuman yang paling lezat rasanya), yang barangsiapa minum darinya seteguk saja, dia tidak akan merasakan haus selamanya. Sungai tersebut Allah sediakan untuk orang yang sering berpuasa Rajab.” [hadits bathil, serupa dengan maudhu’]
صَومُ أَوّلِ يَومٍ مِن رَجَبٍ كَفّارَةُ ثَلاثِ سِنِيْنَ ، وَالثّانِي كَفّارةُ سَنَتَيْنِ ،والثّالِثُ كَفّارةُ سَنَة ثُمّ كُلّ يومٍ شهْراً.
“Berpuasa pada hari pertama bulan Rajab sebagai kaffarah (penebus dosa) selama tiga tahun, pada hari kedua sebagai kaffarah selama dua tahun, dan pada hari ketiga sebagai kaffarah selama setahun, kemudian setiap harinya sebagai kaffarah selama sebulan.” [hadits dha’if]
رَجَبٌ شَهرُ اللهِ وَشَعبانُ شَهرِيْ وَرَمضانُ شَهرُ أُمّتِي.
“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku.” [hadits maudhu’]
خِيَرَةُ اللهِ مِن الشُّهورِ شَهرُ رجبٍ، وَهُوَ شَهرُ اللهِ، مَنْ عَظّمَ شَهرَ رَجب فَقَدْ عَظّم أمرَ اللهِ، وَمَن عَظّمَ أمرَ اللهِ أَدْخَلَهُ جَنّاتِ النّعِيمِ وَأَوجَبَ لَه.
“Pilihan Allah dari bulan-bulan yang ada adalah jatuh pada bulan Rajab, dia adalah bulan Allah, barangsiapa yang mengagungkan bulan Rajab, maka sungguh dia telah mengagungkan perintah Allah, dan barangsiapa yang mengagungkan perintah Allah, maka Allah akan masukkan dia ke dalam surga yang penuh kenikmatan, dan itu pasti buat dia.” [hadits maudhu’]
مَنْ صَامَ ثلاثةَ أيّامٍ مِن شَهرٍ حَرامٍ كَتَبَ اللهُ عِبادةَ تِسْعِمِائَةِ سَنَةٍ.
“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan haram, Allah tulis baginya (pahala) ibadah selama 900 tahun.” [hadits dha’if]
مَنْ صَلّى بَعدَ الْمَغربِ أَوّلَ لَيْلَةٍ مِن رجبٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً جَازَ عَلَى الصِّرَاطِ بِلاَ نَجَاسَةٍ.
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat setelah maghrib pada malam pertama bulan Rajab sebanyak 20 raka’at, maka dia akan melewati shirath dengan tanpa hisab.” [hadits maudhu’]
إنّ شَهرَ رجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ مِنهُ يَوماً كَتبَ اللهُ لَه صومَ أَلْفِ سَنَةٍ وَمَنْ صامَ يَومَيْنِ كَتَبَ الله له صيامَ أَلْفَيْ سَنَةٍ وَمَنْ صام ثلاثةَ أيّامٍ كَتب الله له صيامَ ثلاثةِ ألفِ سَنة ومَن صامَ مِن رجبٍ سَبعةَ أيّامٍ أُغْلِقَتْ عنه أبوابُ جهنّمَ وَمَن صامَ مِنهُ ثَمانِيَةَ أيّامٍ فُتِحَتْ له أبوابُ الْجَنّةِ الثّمانِيةُ يَدخُلُ مِن أَيِّها يَشَاءُ …
“Sesungguhynya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari, Allah tuliskan baginya puasa seribu tahun, barangsiapa berpuasa dua hari, Allah tuliskan baginya puasa 2000 tahun, barangsiapa yang berpuasa tiga hari, Allah tuliskan baginya puasa 3000 tahun, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab selama tujuh hari, maka pintu-pintu jahannam tertutup darinya, barangsiapa yang berpuasa delapan hari, pintu-pintu al-jannah yang delapan akan dibuka untuknya, dia dipersilakan masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki……” [hadits maudhu’]
مَن صامَ يوماً مِن رجب كانَ كَصِيامِ سَنةٍ، ومن صام سَبعةَ أيّامٍ غُلِّقَتْ عَنهُ أبوابُ جَهَنّمَ ومَن صامَ ثَمانِيةَ أيّامٍ فُتِحَتْ لَه ثَمَانِيةُ أبوابِ الْجَنّةِ وَمن صامَ عَشْرَةَ أيّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ شيئاً إلاّ أعطاهُ اللهُ ومَن صامَ خَمسةَ عَشَرَ يوماً نَادى مُنادٍ فِي السّماءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا سَلَفَ.
“Barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, maka dia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama setahun, barangsiapa yang berpuasa selama tujuh hari, pintu-pintu jahannah akan tertutup darinya, barangsiapa yang berpuasa selama delapan hari, maka delapan pintu al-jannah akan terbuka untuknya, barangsiapa yang berpuasa selama sepuluh hari, maka tidaklah dia memohon sesuatu kepada Allah kecuali pasti Allah beri, dan barangsiapa yang berpuasa selama 15 hari, maka ada penyeru dari langit yang akan memanggil dia: sungguh dosa-dosamu yang telah lalu telah terampuni.” [hadits maudhu’]
مَن صامَ يوماً مِن رَجَبٍ وصَلّى فِيهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِي أوّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرّةٍ آيةَ الْكُرسِي، وَفِي الرّكْعةِ الثّانِيَةِ قُل هُو الله أحَدٌ مِائَةَ مَرّةٍ لَمْ يَمُتْ حَتّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِن الْجَنّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.
“Barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab, dan shalat empat rakaat yang pada rakaat pertama membaca ayat kursi sebanyak seratus kali, kemudian pada rakaat kedua membaca ‘qul huwallahu ahad’ seratus kali, maka tidaklah dia meninggal sampai dia melihat tempat duduknya di al-jannah atau diperlihatkan kepadanya.” [hadits maudhu’]
مَنْ أَحْيَا لَيْلَةً مِن رجبٍ وصَامَ يوماً، أَطْعَمَهُ الله مِن ثِمارِ الْجَنّةِ، وَكَساهُ مِن حُلَلِ الْجَنّة وسَقاهُ مِن الرّحِيقِ الْمَخْتُومِ، إِلاّ مَنْ فَعَلَ ثَلاثاً : مَنْ قَتَلَ نَفْساً، أَوْ سَمِع مُسْتَغِيثاً يَسْتَغِيْثُ بِلَيْلٍ أو نَهارٍ فَلَم يُغِثْهُ ، أَو شَكَا إِليه أَخُوهُ حَاجَةً فَلَمْ يُفَرِّجْ عَنهُ.
“Barangsiapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab dan berpuasa sehari di bulan tersebut, maka Allah akan memberikan dia makanan dari buah-buahan al-jannah, pakaian dari al-jannah, dan minuman dari ar-rahiqul makhtum, kecuali orang yang melakukan tiga perbuatan: (1) orang yang membunuh satu jiwa, atau (2) mendengar orang lain meminta minum, malam maupun siang tetapi dia tidak mau memberikannya, atau (3) ada saudaranya yang mengeluhkan kepadanya suatu kebutuhannyam, namun dia tidak mau memberikan jalan keluar untuknya.” [hadits maudhu’]
خَمسُ لَيالٍ لاَ تُردُّ فِيهِنّ الدّعْوَةُ : أَوّلُ لَيلةٍ مِن رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِن شَعبانَ، وَلَيْلَةُ الْجُمُعةِ، وَليلةُ الْفِطْرِ، وَلَيلةُ النّحْرِ.
“Ada lima malam yang jika sebuah doa dipanjatkan padanya, maka tidak akan tertolak: (1) malam pertama bulan Rajab, (2) malam nishfu (pertengahan) Sya’ban, (3) malam Jum’at, (4) malam ‘idul fithri, (2) malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah).” [hadits maudhu’]
مَن صامَ ثلاثةَ أيامٍ مِن رجب كَتَبَ اللهُ لَه صِيامَ شَهْرٍ ، وَمن صامَ سَبعةَ أيّامٍ مِن رَجَبٍ أَغْلَقَ الله سَبعةَ أبوابٍ مِن النّارِ ، وَمن صامَ ثَمانِيةَ أيّامٍ مِن رجبٍ فَتَحَ الله لَه ثَمانِيَةَ أبوابٍ مِن الْجَنّةِ، ومن صامَ نِصفَ رَجَبٍ كَتَبَ الله له رِضوانَه، وَمن كُتِب لَه رِضْوانُه لَم يُعَذِّبْه، ومَن صامَ رجب كُلَّه حَاسَبَه الله حِساباً يَسِيراً.
“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah akan menuliskan untuknya pahala puasa selama sebulan, barangsiapa yang berpuasa tujuh hari bulan Rajab, Allah akan tutup tujuh pintu neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari bulan Rajab, Allah akan bukakan untuknya delapan pintu al-jannah, barangsiapa yang berpuasa pada pertengahan bulan Rajab, maka Allah akan menuliskan untuknya keridhaan-Nya, dan barangsiapa yang dituliskan baginya keridhaan-Nya, pasti Allah tidak akan mengadzabnya, dan barangsiapa yang berpuasa Rajab satu bulan penuh, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.” [hadits maudhu’]
أَكْثِرُوا مِن الاسْتِغْفارِ فِي شهرِ رَجَبٍ، فَإِنّ لِلّهِ فِي كُلِّ سَاعةٍ مِنه عُتقاءَ مِن النّارِ، وَإِنّ لِلّهِ مَدَائِنَ لاَ يَدخُلُها إِلاّ مَن صامَ رَجَب.
“Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap waktu  Allah memiliki hamba-hamba-Nya yang akan dibebaskan dari neraka,dan seungguhnya Allah memiliki kota-kota yang tidaklah ada yang bisa memasukinya kecuali orang yang berpuasa Rajab.” [hadits bathil]
بُعِثْتُ نَبِياً فِي السّابِع وَالْعِشْرِينَ مِن رجبٍ، فَمن صامَ ذلك اليومَ كانَ كَفّارَةُ سِتِّيْنَ شَهْراً.
“Aku diutus sebagai nabi pada 27 Rajab, barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, maka itu sebagai kaffarah (penebus dosa) selama 60 bulan.” [hadits munkar]
أَنّ اللهَ أَمَرَ نُوحاً بِعَمَلِ السّفِينَةِ فِي رَجَبٍ وَأَمَرَ الْمُؤمِنِيْنَ الّذِينَ مَعَهُ بِصِيامِهِ.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan nabi Nuh untuk membuat perahu pada bulan Rajab dan memerintahkan kaum mukminin yang bersama beliau untuk berpuasa.” [hadits maudhu’]
مَن صامَ مِن كُلِّ شَهرٍ حَرامٍ : الْخَمِيس، والْجُمُعة، والسّبْت كُتِبتْ لَه عِبَادَةُ سَبْعِمِائةِ سَنَة.
“Barangsiapa yang berpuasa pada setiap bulan haram hari Kamis, Jum’at, dan  Sabtu, maka akan dituliskan baginya pahala ibadah selama 700 tahun.” [hadits dha’if]
Beberapa hadits yang disebutkan di atas merupakan sebagiannya saja dari sekian banyak hadits lemah dan palsu terkait bulan Rajab. Wallahul musta’an.

Jimat, Benarkah dalam Agama?

Jimat, Benarkah dalam Agama?

Jimat sepertinya telah menjadi ‘teknologi’ yang mengiringi kehidupan manusia di jaman yang konon telah sangat rasional ini. Batu akik, ikat pinggang, liontin, koin, tasbih, istambul, dan semacamnya kini tidak sekedar benda mati tapi telah ‘naik kelas’ karena diyakini mampu menjadi pelindung, mendatangkan rizki, atau pemikat lawan jenis. Parahnya, benda-benda semacam itu kini juga menjadi komoditi dagang yang laris diperjualbelikan lewat media.
Masyarakat kita sesungguhnya sangat paradoksal. Di satu sisi, mereka sangat mengagungkan teknologi (baca: akal) namun di sisi lain, mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu, lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu karena manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta segala yang mereka sembah itu.
Keterbatasan Akal
Selama ini, akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul (masuk akal) dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dengan akal disebut ghairu ma’qul (tidak masuk akal) dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dalam mengukur baik buruknya suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at (penguat) terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal, yang berani mempertentangkan dalil-dalil dengan akal, bahkan termasuk dalam barisan ini adalah orang-orang yang berani melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?
Hakikat Akal
Akal adalah makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan bagian kecil dari anggota tubuh manusia. Tentu sebagai makhluk tidak ada yang sempurna. Karena tidak sempurna itulah berarti memiliki keterbatasan dan tidak sanggup menentukan maslahat hidup yang sempurna di dunia dan akhirat. Kesempurnaan hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan semua akan berakhir kepada-Nya. Karena akal terbatas, maka ia harus tunduk di hadapan syariat dan tidak diperkenankan menghakimi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Konsep yang benar dalam pandangan agama adalah “akal yang sehat dan lurus tidak akan bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih.” Bila terjadi pertentangan berarti hukum akal lah yang harus dihakimi dan dipertanyakan. Bukan malah dalil-dalil shahih yang harus dihakimi dengan ditakwil maknanya, diselewengkan, atau diragukan keshahihannya. Lebih-lebih jika dalil-dalil yang shahih itu kemudian ditolak dan dilempar di belakang punggung-punggung mereka tanpa sedikitpun rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah sesungguhnya konsep pemuja akal di mana jika akal bertentangan dengan dalil yang shahih, maka harus mendahulukan akal.
Dengan konsep batil yang merupakan ramuan iblis-iblis pemikir ahli kalam ini, muncullah sekte-sekte pemuja dan penuhan akal, aliran-aliran yang berakhlak dengan akhlak iblis la’natullah ‘alaih. Sungguh para ulama telah mengecam keras pemikiran semacam ini karena menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:
لَوْ كاَن الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكاَن أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلىَ ظاَهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau sekiranya agama itu dari akal niscaya bagian bawah khuf[1] lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung (atas) khufnya.” (HR. Abu Dawud 162, Al-Baihaqi 1/292, Ad-Daruquthni 1/75, Ad-Darimi 1/181, Al-Baghawi 239, dan Ahmad 943&970. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At-Talkhis Al-Khabir 1/160)
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata tatkala beliau mencium Hajar Aswad:
“Aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat atau manfaat. Dan jika aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu:
“Hati-hati kalian dari pemuja akal karena mereka adalah musuh-musuh As Sunnah. Amat berat bagi mereka untuk menghafal hadits sehingga mereka berkata dengan apa yang dihasilkan oleh akalnya, mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Lalikai 1/23, Al-Faqih wal Mutafaqqih karya Al-Baghdadi 1/180, dan Ibnu Abdul Bar di dalam kitab Al-Jami’, 274)
Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Apabila kamu melihat ahli kalam dan ahli bid’ah berkata: ‘Singkirkan dari kami Al Qur`an dan hadits-hadits ahad serta bawa kemari akal’, maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal.” (Siyar A’lami An-Nubala` 4/472)
Hakikat Jimat
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 1/381, Abu Dawud di dalam Sunan-nya 7/630, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 4/217, 418, Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir 10.503, dan Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra 9/350. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298)
Jimat adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Fathul Majid 1/650)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan:
“Memang asal jimat itu adalah permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yang nampak jelas, menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya, atau marjan yang berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan tujuan untuk menolak bala.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/650)
Kaidah dalam Menjadikan Sesuatu sebagai Asbab (Sebab)
Kata asbab (lantaran, Jw) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat-tempat keramat, pohon-pohon yang antik dan aneh, terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah itu?
a. Cara Mengetahui bahwa Sesuatu adalah Sebab
Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua cara:
Pertama: Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang salah satu fungsi madu:
فِيْهِ شِفاَءٌ لِلنَّاسِ
“Di dalam (madu itu) ada obat bagi manusia.” (An-Nahl: 69)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pula tentang faidah membaca Al Qur`an:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ ماَ هُوَ شِفآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
Kedua: Melalui cara yang secara alami memiliki manfaat. Contohnya kita mencoba sesuatu di mana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya secara langsung. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, 1/208)
Sikap yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Al-Qaulul As-Sadid hal. 36: “Wajib atas setiap hamba mengetahui tiga perkara dalam permasalahan sebab:
Pertama: Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab baik secara syar’i atau alami.
Kedua: Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab-sebab yang disyariatkan dan segala yang bermanfaat.
Ketiga: Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berbuat segala apa yang dikehendaki-Nya.
b. Melaksanakan Sebab yang Disyariatkan tidak Melemahkan Keyakinan Seseorang kepada Allah
Melaksanakan sebab yang telah disyariatkan termasuk bagian syariat. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “(Kesimpulannya adalah) menggugurkan (meninggalkan) sebab bukanlah termasuk ketauhidan. Bahkan melaksanakan sebab dan meletakkan sebab itu pada tempat yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk dari wujud kemurnian aqidah. Dan ucapan “harus meninggalkan sebab” adalah tauhid (kelompok sesat) Qadariyah Jabriyah pengikut Jahm bin Shafwan dalam masalah jabr.” (Madarijus Salikin 3/495)
Dan meyakini sesuatu sebagai sebab padahal sesungguhnya hal itu bukan sebab, termasuk syirik kecil (Al-Qaulul Mufid, 1/208). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Melihat (menengok) kepada sebab ada dua bentuk:
Pertama: Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan
Kedua: Termasuk ubudiyah dan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk kesyirikan menyandarkan diri kepada sebab dan tenteram dengannya, meyakini bahwa sebab itu sebagai satu-satunya yang bisa mewujudkan segala keinginan, dan berpaling dari yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Madarijus Salikin 3/499)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: Manusia dalam permasalahan sebab terbagi menjadi (tiga kelompok), dua berada di ujung dan satu di tengah:
Pertama: segolongan orang mengingkari sebab-sebab, mereka adalah golongan yang menafikan hikmah-hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti golongan Jabariyah dan Qadariyah.
Kedua: segolongan orang melampaui batas dalam menetapkan sebab sehingga mereka menjadikan sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai sebab, seperti yang dilakukan mayoritas ahli khurafat dari kalangan sufi dan selain mereka.
Ketiga: orang yang mengimani adanya sebab dan segala pengaruhnya akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik secara syar’i atau takdir (inilah golongan yang benar, pen.).” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid syarah Kitab Tauhid 1/205)
Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yang Disyariatkan untuk Menangkal Bala`?
Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas, yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjaunya dari kedua sisi ini.
a. Sisi Syariat
Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab untuk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yang kita dapati, jimat telah divonis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dalam pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.
b. Sisi Alami
Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas, yakni jelas pengaruhnya dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung. Ini sangat bertentangan dengan kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.
Dari kedua tinjauan ini maka sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami untuk menolak bala` atau segala malapetaka.
Bentuk-bentuk Jimat
Jimat kini tidak hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi, namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yang ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yang berbentuk mantra-mantra, sabuk, rajah-rajah, atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa, tempurung kerang yang dicor yang kemudian diletakkan di dalam secarik kain dan sebagaianya.
Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yang disebut dengan penglaris dengan maksud bisa melariskan dagangan atau agar tidak terkena niat orang-orang yang dengki kepadanya. Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yang digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tidak disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tidak terlepas dari semua itu.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dalam fatwa-fatwa beliau tentang jimat (2/238): “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin, tulang, akar kayu, besi-besi dari paku, rajah-rajah, atau yang sepertinya, maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yang menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaganya atau menyingkap penyakit yang diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”
Hukum Menggantungkan Jimat
Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawabannya butuh rincian.
Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar (besar) bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yang memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat, serta membentengi setiap orang yang memakainya. Dan pelakunya telah keluar dari Islam, halal darahnya untuk ditumpahkan dan hartanya untuk dirampas, mengekalkan dirinya di dalam an-naar (neraka) bila dia mati dan belum bertaubat, serta menghapus seluruh amalan yang dilakukan di dalam Islam.
Kedua: akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata, adapun yang mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yang menimpanya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yang tidak pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adalah syirik kecil. (Lihat Al-Qaulul Mufid 1/204, Al-Qaulul Sadid hal. 38, Fatawa Syaikh Ibnu Baz 2/384)
Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an
Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukumnya sama dengan jenis-jenis jimat di atas?
Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:
Pertama: Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya
Kedua: Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.
Dan pendapat kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan.
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Asy-Syari’ah Vol. II/No. 14/1426 H/2005
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

[1] Khuf yaitu sepatu yang tingginya menutup dua mata kaki, red.

MEWASPADAI PRAKTEK PERDUKUNAN

MEWASPADAI PRAKTEK PERDUKUNAN

Zaman modern dengan laju modernisasi dan perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)nya tidak menjamin bahwa orang yang hidup di dalamnya menjadi modern/ilmiah cara berpikirnya. Bahkan tidak sedikit orang yang mengaku modern yang kehidupan realnya justru jauh dari apa yang mereka elukan. Begitu mudahnya mereka dibodohi tentang hal-hal yang bernuansa gaib. Sebut saja praktek perdukunan yang belakangan ini meruak dengan aneka warna, nama, model dan jenisnya. Tak sedikit dari kalangan modernis dan intelek yang menyambutnya. Janji-janji manis (baca: ramalan) para dukun ternyata telah membuat akal dan kemampuan berpikir mereka tumpul. Apalagi kalangan yang notabene lekat dengan animisme dan dinamisme.
Demikianlah di antara fenomena buruk yang ada pada sebagian masyarakat kita. Kehidupan perdukunan menjadi sesuatu yang biasa padahal di mata agama adalah besar. Para dukun dijadikan sebagai nara sumber bahkan rujukan dalam berbagai masalah kemasyarakatan. Padahal, mereka adalah orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Tak beda dengan kondisi umat di era jahiliah sebelum diutusnya Rasulullah, yang menjadikan para dukun semisal; syiqq, sathih dan selainnya sebagai rujukan dalam berbagai masalah kemasyarakatan. (Lihat An-Nihayah fii Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 4/214)
DEFINISI DUKUN
Dukun dalam bahasa Indonesia mempunyai cakupan yang luas. Namun yang dimaukan dalam pembahasan ini adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang bersifat ghaib atau mengetahui segala bentuk rahasia batin. Di antara ulama ada yang merinci; jika hal-hal yang bersifat ghaib itu berupa kejadian yang akan datang (belum terjadi) maka orang yang mengaku mengetahuinya diistilahkan dengan kahin dan jika hal-hal yang bersifat ghaib itu berupa kejadian yang telah terjadi (seperti tempat barang hilang, dll.) maka orang yang mengaku mengetahuinya diistilahkan dengan ‘arraf. Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menyatakan bahwa semua yang mengaku mengetahui hal-hal yang bersifat ghaib atau mengetahui segala bentuk rahasia batin baik yang akan terjadi maupun yang telah terjadi tercakup dalam istilah‘arraf.
Dalam koleksi fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah /Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi 1/393-394, disebutkan bahwa mayoritas dukun adalah orang-orang yang mempelajari ilmu perbintangan (nujum) kemudian dikaitkan dengan berbagai kejadian, atau dengan mempergunakan bantuan jin untuk mencuri berita-berita, dan yang semisal mereka dari orang-orang yang mempergunakan garis di tanah, melihat di cangkir, atau di telapak tangan atau melihat kitab (primbon) untuk mengetahui hal-hal yang ghaib tersebut. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah /Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi 1/393-394)
Al Imam Al Qurthubi berkata: “Barangsiapa mengaku bahwa dirinya mengetahui perkara ghaib tanpa bersandar kepada keterangan dari Rasulullah, maka dia adalah pendusta dalam pengakuannya tersebut.” (Fathul Bari, Al Hafizh  Ibnu Hajar 1/151)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh berkata: “Yang paling banyak terjadi pada umat ini adalah pemberitaan jin kepada kawan-kawannya dari kalangan manusia tentang berbagai peristiwa ghaib di muka bumi ini. Orang yang tidak tahu (proses ini, -pen) menyangka bahwa itu adalah kasyaf dan karamah. Bahkan banyak orang yang tertipu dengannya dan beranggapan bahwa pembawa berita ghaib (dukun, paranormal, orang pintar dll, -pen) tersebut sebagai wali Allah, padahal hakekatnya adalah wali setan. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
“Dan (ingatlah) akan suatu hari ketika Allah ‘Azza wa Jalla mengumpulkan mereka semua, (dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman): ‘Hai golongan jin (setan), sesungguhnya kalian telah banyak menyesatkan manusia’, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari kalangan manusia: ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai pada waktu yang telah Engkau tentukan’. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, dan kalian kekal abadi di dalamnya, kecuali bila Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Al-An’am: 128) (Fathul Majid, hal. 353)
Bahkan jin-jin yang dijadikan narasumber oleh para dukun itu, tak mengetahui perkara ghaib. Allah berfirman:
“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka (tentang kematiannya) itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui perkara ghaib tentulah mereka tidak akan berada dalam kerja keras (untuk Sulaiman) yang menghinakan.” (Saba: 14)
CIRI-CIRI DUKUN
Untuk menilai bahwa seseorang itu adalah dukun terkadang agak kesulitan, mengingat tidak sedikit dari para dukun itu yang tak mau lagi menggunakan gelar dukun. Mereka lebih suka menyebut diri dengan orang pintar, paranormal, tabib atau yang semisalnya.  Berikut  ini ada beberapa ciri dukun yang dapat dijadikan acuan untuk menilainya:
  1. Bertanya kepada si pasien tentang namanya, nama ibunya atau semisalnya.
  2. Meminta barang-barang si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si pasien. Terkadang pula meminta fotonya.
  3. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau dalam rangka untuk diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada diri pasien atau untuk dibuang ke tempat yang sunyi.
  4. Menulis mantra-mantra atau jampi-jampi yang berbau kesyirikan.
  5. Membaca mantra-mantra atau jampi-jampi (doa-doa) yang tidak jelas.
  6. Memberikan kepada pasien kain, kertas atau sejenisnya yang bergariskan kotak yang di dalamnya terdapat huruf-huruf dan nomor-nomor.
  7. Memerintahkan kepada si pasien untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu, di sebuah tempat yang gelap yang tidak tersinari matahari.
  8. Meminta kepada si pasien untuk tidak menyentuh air beberapa waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.
  9. Memberikan kepada si pasien sesuatu untuk ditanam di dalam tanah.
  10. Memberikan kepada si pasien sesuatu untuk dibakar kemudian tubuhnya diasapi dengannya.
  11. Terkadang mengabarkan kepada si pasien tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberi tahu oleh si pasien.
  12. Menuliskan untuk si pasien huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih kemudian menyuruh si pasien untuk menuangkan dan mencampurkan dengan air lantas meminumnya.
  13. Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama. Misalnya menyobek tulisan-tulisan ayat Al Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang hina.
  14. Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari manusia, karena dia lebih sering menyepi bersama setannya yang membantu praktek perdukunannya. (Lihat kitab Kaifa tatakhallash minas sihr)
HUKUM PERDUKUNAN
Hukum perdukunan adalah haram. Ia merupakan kesyirikan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sangat bertentangan dengan pokok ketauhidan. Karena adanya unsur menandingi Allah dalam bentuk mengaku mengetahui permasalahan ghaib, yang merupakan kekhususan Allah ‘Azza wa Jalla. Demikian pula terdapat unsur pendustaan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla yang berbunyi:
“Dan hanya di sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib. Tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula). Dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidaklah ada sesuatu yang basah atau pun yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (Al-An’am: 59)
“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
Asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh menjelaskan bahwa praktek perdukunan sangat bertentangan dengan pokok ketauhidan. Adapun si dukun, maka ia tergolong musyrik kepada Allah Azza wa Jalla, karena tidak mungkin jin berkenan memberitakan kepadanya berbagai permasalahan ghaib melainkan jika dia telah mempersembahkan ibadah kepada jin tersebut. (At Tamhid Lisyarhi Kitabittauhid)
Hukum Mendatangi Dukun
Adapun hukum mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
1)      Mendatangi dukun semata-mata untuk bertanya sesuatu yang ghaib. Ini adalah perkara yang diharamkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
(( مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أرْبَعِينَ لَيْلَةً ))
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu dia bertanya tentang sesuatu kemudian membenarkan apa yang diucapkan dukun tersebut, tidaklah diterima shalatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Penetapan adanya ancaman dan siksaan karena bertanya kepada dukun, menunjukkan haramnya perbuatan itu, dan tidaklah datang sebuah ancaman melainkan bila perbuatan itu diharamkan.
2)      Mendatangi mereka lalu bertanya kepada mereka tentang sesuatu yang ghaib dan membenarkan apa yang diucapkan. Ini adalah bentuk kekufuran karena membenarkan dukun dalam perkara ghaib termasuk mendustakan Al Qur`an. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada dilangit dan dibumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
3)      Mendatangi dukun dan bertanya kepadanya dalam rangka untuk mengujinya, apakah dia benar atau dusta. Hal ini tidak mengapa. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, saat beliau bertanya kepada Ibnu Shayyad:
( إِنِّي قَدْ خَبَأْتُ لَكَ خَبِيْئًا )
“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata: “Ad-dukh (asap).” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata:
( اِخْسَأ فَلَنْ تعْدُوَ قَدْرَكَ )
“Diam kamu! Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyembunyikan sesuatu dari Ibnu Shayyad dalam rangka mengujinya.
4)      Mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya dengan maksud membongkar kedustaan dan kelemahannya. Mengujinya dalam perkara yang memang jelas kedustaan dan kelemahannya. Hal ini dianjurkan bahkan wajib hukumnya. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin)
Dari penjelasan tersebut kita bisa mengetahui haramnya mendatangi dan bertanya kepada mereka (dukun) kecuali apa yang dikecualikan dalam masalah ketiga dan keempat (dan inipun khusus bagi mereka yang memang ahli dan mumpuni dalam masalah ini). Sebab dalam mendatangi dan bertanya kepada mereka terdapat padanya kerusakan yang amat besar, yang berakibat mendorong mereka untuk berani mengerjakan praktek perdukunan dan mengakibatkan manusia tertipu dengan mereka, padahal mayoritas mereka datang dengan segala macam bentuk kebatilan. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin)
Demikian sekelumit pembahasan tentang perdukunan. Kami nasehatkan kepada kaum muslimin semua, agar bersama-sama menjauhi praktek perdukunan dan yang semisalnya. Saling bahu membahu bersama pemerintah untuk membersihkan negeri ini dari praktek perdukunan yang bisa menyebabkan kekufuran dan kesyirikan. Kami nasehatkan pula bagi mereka yang telah terjatuh di dalamnya serta bagi para dukun dan semisalnya, agar segera bertaubat dan kembali kepada Allah sebelum datang azab-Nya yang pedih, dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Allahu a’lam.

Menjauhi Perbuatan Melanggar Janji

Menjauhi Perbuatan Melanggar Janji

“Maka dengan sebab mereka melanggar janji, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati-hati mereka keras seperti batu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang telah diperingatkan kepada mereka, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka, Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Ma`idah: 13)
Penjelasan Mufradat Ayat
Firman Allah subhanahu wata’ala:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ
“Maka dengan sebab mereka melang­gar janji, Kami laknat mereka,”
Pada potongan ayat di atas, ada sebuah kata yang dihilangkan, dan kata tersebut adalah:
(فنقضوا)، فبنقضهم لعناهم …
“(mereka pun melanggar janji) maka dengan sebab pelanggaran tersebut, Kami laknat mereka…” (Lihat Zadul Masir 2/182).
Berkata Qatadah :
“Mereka melanggar janji dari segala sisi yaitu mendustakan para rasul yang datang kepada mereka setelah Musa, membunuh para nabi Allah, melempar kitab Allah (Taurat) dan mengabaikan berbagai kewajiban yang diwajibkan atas mereka.” (Lihat Ma’alimut Tanzil 3/31).
Huruf ba الباء di sini menunjukkan makna sebab. Kata ما di sini berfungsi sebagai tambahan dan memberi faedah sebagai penguat kalimat. Ini adalah pendapat Qatadah dan mayoritas ulama. Atau juga bisa bermakna sesuatu sebagaimana dikatakan oleh Abul Baqa. (Lihat Ruhul Ma’ani 4/417, Tafsir al-Qurthubi 6/114, Fathul Qadir 2/282).
Makna dari النقض adalah : “Merusak (melanggar) sesuatu yang telah disusun baik berupa bangunan, tali atau janji.” (Lihat Tafsir al-Qurthubi 6/115).
نَقْضِهِمْ
Huruf ha الهاء dan mim الميم (kata ganti orang ketiga jamak) di sini kembalinya kepada Bani Israil (sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya). (Lihat Tafsir ath-Thabari 10/126).
Makna dari الميثاق adalah: “Janji yang dikuatkan dengan sumpah.” (Lihat Tafsir al-Qurthubi 6/115).
Yang dimaksud dengan janji di sini dikatakan oleh Ibnu Abbas: “Itu adalah janji yang Allah ambil dari ahli Taurat (Yahudi) kemudian mereka melanggarnya.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath Thabari). (Lihat Tafsir ath Thabari 10/126, Ad Durul Mantsur 3/344).
لَعَنَّاهُمْ
“Kami laknat mereka.”
Kalimat ini ditafsirkan: “Kami usir dan Kami jauhkan mereka dari rahmat Kami sebagai hukuman bagi mereka.” Ini adalah pendapat ‘Atha, Az Zajjaj dan sekumpulan ahli tafsir. (Lihat Ruhul Ma’ani 4/417, Zadul Masir 2/182).
وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً
“Kami jadikan hati-hati mereka keras seperti batu.”
قَاسِيَةً
Kata ini memiliki 3 penafsiran:
1. Ibnu Abbas mengatakan: “Seperti batu yang keras.”
2. Sebagian ulama mengatakan: “Kasar dan tidak lembut.”
3. Sebagian ulama lain mengatakan : “Maknanya adalah sesungguhnya keimanan mereka bukan keimanan yang murni namun keimanan yang bercampur dengan kekufuran dan kemunafikan.” (Lihat Ma’alimut Tanzil 3/31).
Maksudnya adalah: “…dan Kami jadikan hati-hati mereka tidak bisa menerima berbagai nasehat disebabkan oleh keras dan kasarnya hati mereka.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/66).
يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ
“Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.”
Di sini ada 3 penafsiran:
1. Merubah hukum-hukum Taurat. Ini pendapat Ibnu Abbas.
2. Merubah sifat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (yang ada dalam Taurat). Ini pendapat Muqatil.
3. Menafsirkan ayat-ayat Allah (Taurat) kepada selain makna yang dikehendaki oleh Allah subhanahu wata’ala. Ini pendapat Az Zajjaj. (Lihat Zadul Masir 2/ 182).
Maksudnya adalah dari tempat, maksud dan artinya. (Lihat Zadul Masir 2/40).
وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ
“Dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang telah diperingatkan kepada mereka.”
Maksudnya adalah mereka tidak mau mengamalkan Taurat karena benci dengannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/66, Ruhul Ma’ani 4/417).
وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ
“Dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka.”
Maksudnya adalah dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat tipu daya dan pengkhianatan mereka kepadamu dan kepada para sahabatmu. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/66).
إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
“Kecuali sedikit di antara mereka.”
Maksudnya adalah kecuali mereka yang tidak berkhianat dan tidak melanggar janji, yaitu orang-orang yang masuk Islam dari kalangan ahli kitab. (Lihat Ma’alimut Tanzil 3/31).
Orang-orang yang masuk Islam dari kalangan ahli kitab seperti ‘Abdullah bin Salam dan para sahabatnya. (Lihat Zadul Masir 2/182).
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memahami perintah Allah dalam ayat ini. Mayoritas mereka mengatakan bahwa perintah untuk memaafkan dan membiarkan mereka dalam ayat ini telah dihapus dengan ayat yang memerintahkan untuk memerangi mereka. Sebagian mereka mengatakan bahwa perintah dalam ayat ini tetap demikian adanya dan tidak dihapus.
Ibnu Jarir ath Thabari mengatakan:
“Dibolehkan untuk memaafkan mereka dalam pengkhianatan yang mereka lakukan, selama mereka tidak mengumumkan perang (kepada kaum muslimin) dan selama mereka tidak menolak untuk membayar jizyah (upeti) serta mengakui akan kehinaan dan kerendahan diri-diri mereka.” (Lihat Tafsir ath Thabari 2/182).
Ada pula yang berpendapat bahwa perintah ini berlaku bagi mereka yang terikat perjanjian dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penjelasan Ayat
Ayat di atas masih berhubungan dengan beberapa ayat sebelumnya yaitu mulai ayat 7 sampai 12 kemudian ayat setelahnya yaitu ayat 14. Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir:
“Ketika Allah subhanahu wata’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memenuhi janji yang Allah subhanahu wata’ala ambil atas mereka melalui lisan hamba dan rasul-Nya yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian memerintahkan mereka untuk menegakkan kebenaran, bersaksi dengan keadilan, kemudian Allah sebutkan berbagai nikmat yang telah dilimpahkan kepada mereka baik yang nampak maupun yang tersembunyi termasuk di antaranya Allah telah menunjukkan mereka kepada hidayah dan kebenaran, maka Allah subhanahu wata’ala mulai menerangkan kepada kaum mukminin tentang bagaimana Allah subhanahu wata’ala telah mengambil berbagai perjanjian atas umat sebelum mereka dari kalangan ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashara. Maka tatkala mereka melanggar berbagai perjanjian tersebut, Allah subhanahu wata’ala melaknat mereka, kemudian mereka dijauhkan dari pintu rahmat dan hati-hati mereka ditutup untuk sampainya hidayah dan agama yang benar kepada mereka yang berupa ilmu yang bermanfaat dan amalan yang shalih.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/64).
Dan ayat 13 di atas menerangkan tentang pelanggaran janji yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Dengan sebab pelanggaran janji yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi maka Allah subhanahu wata’ala membalas mereka dengan 5 hukuman:
1. Mereka dijauhkan dari rahmat Allah.
2. Hati-hati mereka menjadi keras seperti batu, tidak bisa menerima berbagai nasehat dan peringatan.
3. Mereka merubah dan mengganti ayat-ayat Allah serta memalingkan makna ayat kepada makna yang tidak dikehendaki oleh  Allah dan Rasul-Nya.
4. Mereka melupakan dan meninggalkan untuk beramal dengan isi Taurat.
5. Mereka terus-menerus berbuat khianat baik kepada Allah subhanahu wata’ala ataupun kepada orang-orang mukmin. (Lihat Tafsir As Sa’di hal. 204)
Maka kita mohon semoga Allah subhanahu wata’ala menyelamatkan kita dari akhlak yang tercela ini. Amin.
Menepati Janji Bagian dari Ibadah
Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah! Menepati atau memenuhi janji termasuk bagian dari ibadah, karena Allah subhanahu wata’ala dalam banyak ayat-Nya memerintahkan kaum mukminin untuk menepati janji.
Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji…” (Al Ma`idah : 1)
Dan firman-Nya pula (yang artinya):
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji…” (An Nahl : 91)
Dan firman-Nya pula (yang artinya):
“…dan tepatilah janji, sesungguhnya janji itu pasti akan dimintai pertanggungjawabannya (kelak di hari kiamat).” (Al Israa` : 3)
Dan Allah subhanahu wata’ala memuji kaum mukminin yang menepati janji, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, maka di antara mereka ada yang gugur dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka tidak merubah (janjinya).” (Al Ahzab : 23)
Tidak menepati janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk salah satu tanda kemunafikan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Ada empat tanda yang barangsiapa keempat tanda tersebut ada pada diri seseorang maka ia adalah munafik yang murni. Dan barangsiapa pada dirinya ada salah satu dari sifat-sifat tersebut maka terdapat pula pada dirinya salah satu tanda kemunafikan sampai ia meninggalkannya…”
Dan salah satu dari empat sifat tersebut:
“…apabila ia berjanji ia mengingkari (berkhianat)…” (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengancam orang-orang yang tidak menepati janji (pengkhianat) dengan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Bagi setiap pengkhianat akan ditancapkan bendera pada hari kiamat nanti, kemudian dikatakan : ‘Ini adalah bendera si pengkhianat itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Asy Syaikh Al ‘Utsaimin mengatakan:
“Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan khianat merupakan bagian dari dosa-dosa besar, karena pada perbuatan tersebut terdapat ancaman yang sangat keras.” (Lihat Syarh Riyadhush Shalihin, bab Tahrim al ghadar, juz 1 hal. 1860).
Wallahu a’lamu bish shawab.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites