FOTO
INFO Kajian Rutin di Masjid Mujahidin Kembiritan Genteng Banyuwangi (Bakda Maghrib), Senin & Selasa (Bahasa Arab) : Ustadz Munir, Rabu (Syarhus Sunnah) : Ustadz Tanzilul Furqan, Kamis (Tafsir Ibnu Katsier) : Ustadz Arif Bachtiar, Jum'at (Tahsin) : Ustadz Arif Bachtiar, Sabtu (Bulughul Maram) : Ustadz M. Ayyub, Lc. Kontak Kami : NAJIB (082330757075)
KEGIATAN MANASIK HAJI

Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas

Media Interaktif Multimedia Komputer

Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer

Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi

Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm

Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah

Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm

Belajar Seni Beladiri Tapak Suci

Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan

Tampilkan postingan dengan label Akhlaq Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlaq Adab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juni 2017

SYAITAN SEBAGAI PENYERU WASWAS


SYAITAN SEBAGAI PENYERU WASWAS
Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan
Di antara tipu daya syaitan yang sampai kepada orang-orang jahil adalah, sikap waswas yang digunakan untuk menipu mereka dalam masalah thaharah (bersuci) dan shalat, yaitu ketika mengokohkan niat. Syaitan melemparkan orang-orang tersebut ke dalam tali-tali pengikat dan belenggu-belenggu dan mengeluarkannya dari jalur ittiba’ kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menggambarkan pada mereka bahwa apa yang telah ada dalam Sunnah tidaklah cukup, sehingga perlu ditambahkan yang lain padanya. Maka bersatulah pada mereka antara prasangka yang rusak dan kelelahan yang di-rasakan, juga batalnya atau berkurangnya pahala.
Tidak ragu lagi, bahwa syaitan adalah penyeru pada sikap was-was, maka orang yang bersikap demikian berarti telah mentaati syaitan dan tidak suka berittiba’ kepada Sunnah dan cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seseorang dari mereka memandang, bahwa apabila dirinya berwudhu’ seperti wudhu’nya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mandi dengan cara mandi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka belumlah suci dan belum hilang hadatsnya. Kalau saja tidak ada udzur karena kebodohan (ketidaktahuan) tentulah hal ini merupakan penentangan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berwudhu’ dengan satu mudd, yaitu ukuran yang mendekati sepertiga ritel Damaskus dan mandi dengan satu shaa’ air, yaitu sekitar satu sepertiga ritel. Orang yang waswas melihat bahwa air dengan takaran yang seperti itu tidaklah mencukupinya, meskipun hanya untuk mencuci kedua tangannya. Padahal disebutkan dalam riwayat yang shahiih, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ sekali-sekali saja (pada setiap anggota wudhu’) dan tidak lebih dari tiga kali, bahkan beliau memberitahukan bahwasanya orang yang melakukannya lebih dari tiga kali berarti telah berbuat keliru, melampaui batas dan zhalim. Maka orang yang waswas, berdasarkan persaksian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah orang yang berbuat buruk, melampaui batas dan zhalim, bagaimana mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang ia berlaku buruk pada-Nya dan melampui batas-batas-Nya di dalamnya?
Dalam riwayat yang shahiih dinyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari sebuah wadah semacam mangkok ceper besar dengan bekas adonan di dalamnya, jika orang yang waswas melihat hal itu, pastilah akan sangat mengingkarinya dan mengatakan, “Tidaklah cukup ukuran seperti ini untuk mandi berdua!”
Bagaimana mungkin mandi menggunakan air seperti itu padahal adonannya akan mencair oleh air sehingga mengubah air tersebut? Percikan yang jatuh ke dalam air itu pun menurut sebagian mereka menjadikannya najis, atau menurut sebagian yang lainnya akan merusaknya, sehingga tidak sah untuk bersuci dengannya, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut dengan selain ‘Aisyah, seperti Maimunah dan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dan ini semua ada dalam riwayat yang shahiih.
Dalam riwayat yang lain yang juga shahiih:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قـَالَ: كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّؤُوْنَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ.
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari bejana yang satu.’”[1]
Bejana yang dahulu digunakan untuk mandi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, isteri-isteri beliau, para Sahabat dan isteri-isteri mereka, bukanlah bejana yang berukuran besar, tidak dilengkapi benda yang menghubungkannya, semacam selang untuk sebuah kamar mandi. Mereka juga tidak menunggu hingga air meluap dan mengalir di tepi bejana, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil (bodoh) yang diuji dengan waswas dalam masalah tempat penampungan air di kamar mandi.
Maka orang yang tidak menyukai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti ia tidak menyukai Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau telah membolehkan mandi dari baskom dan bejana, meskipun airnya kurang dan tidak melimpah, dan barangsiapa menunggu baskom hingga meluap, kemudian dia menggunakannya sendirian, tidak membolehkan orang lain untuk menggunakannya bersamanya, maka dia adalah seorang mubtadi’ yang menyelisihi syari’at.
Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah rahimahullah) mengatakan, “(Orang itu) berhak mendapatkan ta’zir (hukuman) keras yang membuat dirinya dan orang-orang yang semisalnya jera untuk mengada-adakan dalam agama ini hal yang tidak diizinkan oleh Allah dan dari melakukan ibadah kepada Allah dengan bid’ah bukan dengan ittiba’.”
Sunnah-Sunnah yang shahiih ini menjadi dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak banyak menuangkan air, demikian pula para Tabi’in, mereka pun melakukan hal yang sama. Said bin Musayyab berkata, “Aku beristinja’ (cebok) dan berwudhu’ dari kantung air, kemudian aku (masih dapat) menyisakan untuk keluargaku.” Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Termasuk kefakihan seseorang adalah, bila sedikit ketergantungannya terhadap air (cukup dengan air yang sedikit,-ed.).”
Al-Marwazi berkata, “Aku mengambilkan air wudhu’ untuk Abu ‘Abdillah pada kerumunan orang banyak, lantas aku tutupi dia dari pandangan manusia, supaya mereka tidak mengatakan, bahwa beliau tidak baik dalam berwudhu’, karena sedikitnya air yang dituangkan.” Imam Ahmad dahulu tatkala berwudhu’ hampir-hampir tidak membasahi tanah (karena sedikitnya air yang digunakan, -pent).
Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari sebuah bejana, maka beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian berkumur dan beristinsyaq. Demikian juga tatkala mandi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam bejana, dan mengambil air darinya[2] . Tetapi seorang yang waswas tidak akan melakukan hal itu, bahkan barangkali ia akan menghukumi bahwa air itu najis dan menjadi tidak suci karenanya.
Ringkasnya, jiwa orang yang waswas selamanya tidak akan mau untuk ittiba’ dan melakukan seperti yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Bagaimana mungkin jiwanya mau menuruti untuk mandi bersama isterinya dari satu bejana yang menampung kira-kira lima ritel Damaskus, dengan cara membenamkan kedua tangan ke dalamnya kemudian menuangkannya pada mereka berdua? Seorang yang waswas sangat tidak menyukai hal itu, layaknya seorang musyrik yang sangat tidak suka bila disebutkan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.
Mereka akan mengatakan, “Kami melakukan hal itu sebagai sikap ihtiyaath (sikap kehati-hatian) dalam masalah diin (agama), dan sebagai pengamalan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
دَعْ مَا يُرِيْبُك،َ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ!
“Tinggalkanlah yang membuatmu ragu, dan lakukanlah yang tidak membuatmu ragu!”[3]
juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:
مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ.
“Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اَلإِثْمُ، مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ.
“Dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam hati.”[4]
(Masih hujjah mereka:) Sebagian salaf menyatakan bahwa dosa adalah ganjalan dalam hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah menemui sepotong kurma, lalu beliau bersabda :
لَوْلاَ أَنِّي أَخْشَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.
“Seandainya saja aku tidak khawatir, bahwa itu adalah shadaqah (seseorang), tentu aku akan memakannya.”[5]
Tidakkah Anda melihat bahwa beliau tidak memakannya karena berhati-hati?
(Hujjah mereka) Imam Malik rahimahullah telah memberikan fatwa terhadap orang yang menalak isterinya dan ragu, apakah dia menalaknya dengan talak satu atau talak tiga, maka diputuskan bahwa dia dianggap menalak tiga, sebagai sikap hati-hati demi menjaga kehormatan. Juga fatwa lainnya mengenai seorang yang melakukan sumpah untuk menalak, dengan kata-kata, bahwa dalam buah badam ini ada dua biji, sedangkan dia tidak tahu jumlah biji yang ada, kemudian ternyata terbukti bahwa (biji itu) ternyata seperti yang dia sumpahkan: Maka dia termasuk melanggar sumpah, sebab bersumpah dengan yang tidak dia ketahui. Kemudian Imam Ahmad pun berpendapat dalam masalah talak yang dijatuhkan oleh seseorang kepada salah satu isterinya, lantas dia lupa siapakah yang ditalaknya itu: Maka hendaknya dia menalak semua isterinya, sebagai sikap kehati-hatian, untuk menepis keraguannya.
(Hujjah mereka:) Para sahabat Malik berpendapat dalam masalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dia lupa akan apa yang disumpahkannya itu: Maka orang ini terkena segala hal yang menurut kebiasaan menjadi sumpah seseorang, yaitu talak, membebaskan budak, shadaqah dengan sepertiga hartanya, membayar kafarat zhihaar, kafarat sumpah, haji dengan berjalan kaki, jatuh talak pada seluruh isterinya dan juga membebaskan seluruh budak lelaki dan perempuan yang dimilikinya. Ini menurut salah satu pendapat dari dua pendapat yang ada di kalangan mereka.
(Masih hujjah mereka:) Dalam mazhab Malik, bila ada seseorang yang bersumpah, sungguh-sungguh akan melakukan suatu hal: Maka dia dianggap masih melanggar sumpah hingga melakukannya, sehingga dipisahkan antara dia dengan isterinya (sampai ia melakukan sumpahnya). Bahkan jika ada yang mengatakan (kepada isterinya), “Bila tiba tahun baru maka aku menalakmu dengan talak tiga,” maka seketika itu juga sudah jatuh talak. Semua ini adalah merupakan sikap kehati-hatian.
(Hujjah mereka:) Para Ahli Fiqih menyatakan: “Bila pakaian terkena najis dan tidak diketahui posisi najis tersebut, maka wajib membasuh pakaian itu seluruhnya.” Para Ahli Fiqih pun berkata: “Bila seorang memiliki beberapa pakaian yang suci, kemudian salah satu pakaian ada yang terkena najis dan dia ragu (yang manakah yang terkena najis), maka hendaklah dia melakukan shalat dengan pakaiannya satu persatu, sesuai adanya jumlah najis yang mengenainya, kemudian dia melakukan satu shalat lagi untuk meyakinkan lepasnya kewajiban (shalatnya) darinya.” Para Ahli Fiqih juga berpendapat: “Bila terjadi keraguan adanya najis dalam bejana-bejana yang suci, hendaknya dituangkan seluruhnya dan dia bertayamum.” Demikian pula apabila ia ragu mengenai arah kiblat, maka hendaknya shalat empat kali (dengan arah yang berbeda) -menurut sebagian Imam- agar tanggung jawab kewajibannya tertunaikan, ini menurut sebagian Imam. (Masih pendapat para Fuqaha:) Bila suatu hari seorang meninggalkan salah satu shalat dari shalat lima waktu, namun dia lupa shalat yang ditinggalkannya itu, maka hendaknya dia (menggantinya) dengan lima shalat. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang ragu dalam shalatnya agar melaksanakannya pada yang yakin.[6]
(Masih Hujjah mereka:) Dalam masalah perburuan, diharamkan memakan daging buruan bila yang berburu ragu apakah buruannya itu terbunuh dengan panahnya atau karena sebab yang lain, misalnya tenggelam dalam air[7]. Haram juga hukumnya makan binatang hasil buruan bila ada anjing lain yang juga menangkap buruan tersebut bersama anjingnya, dikarenakan sebuah keraguan, yaitu adanya kemungkinan anjing yang lain tidak diucapkan bismillaah kepadanya. Ini adalah bab yang panjang untuk terus dibahas.
(Menurut mereka:) Bila demikian maka sikap keyakinan dan mengambil yang yakin bukanlah hal yang diingkari dalam syari’at, meskipun kalian menamakannya sebagai waswas. Padahal Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sampai buta karena mencuci bagian dalam kedua matanya tatkala bersuci. Begitu juga Abu Hurairah bila berwudhu’ ia membasuh juga lengan atasnya dan juga kedua betisnya saat membasuh kedua kakinya.
(Masih Hujjah mereka:) Kami, bila bersikap hati-hati untuk pribadi kami dengan keyakinan, meninggalkan yang ragu dan mengambil yang yakin, membuang yang diragukan untuk sesuatu yang yakin dan jelas dan menjauhi segala yang samar, tentunya semua tidak menjadikan kami keluar dari syari‘at dan masuk ke dalam bid‘ah, tidakkah sikap ini lebih baik dibandingkan dengan sikap yang cenderung mempermudah dan menggampangkan? Sehingga menjadikan seseorang tidak peduli terhadap agamanya, tidak berhati-hati di dalamnya, bahkan, cenderung mempermudah berbagai hal dan menjalankannya begitu saja, tidak punya perhatian bagaimana seharusnya dia berwudhu’ dan dengan air apakah ia berwudhu’? Tidak peduli di tempat manakah dia melakukan shalat, apa yang mengenai pakaian atau ujung pakaiannya, tidak mencoba bertanya tentang apa yang sedang terjadi, malah berpura-pura tidak mengerti, tidak mau memperbaiki persangkaannya, dia menjadi orang yang lalai terhadap agamanya, tidak peduli lagi akan keraguan yang ada dan kemudian menyatakan bahwa semua itu adalah suci. Boleh jadi najis yang paling kotor pun masih dia ragukan. Bagaimana posisi orang ini dibandingkan dengan seorang yang menyelidiki dengan mendalam untuk menunaikan apa yang telah diperintahkan kepadanya, bersungguh-sungguh untuk menghindari sesuatu yang dimungkinkan merusak apa yang diperintahkan kepadanya, kalaupun dia melebihi dari apa yang diperintahkan kepadanya, sebenarnya tambahan itu dia maksudkan adalah sebagai penyempurna dari hal yang diperintahkan dan agar tidak terkurangi sedikit pun.
Mereka (orang-orang yang waswas) ini juga mengatakan, “Kesimpulan masalah dari apa yang mereka ingkari tentang kami adalah, sikap kehati-hatian dalam melakukan perintah dan menjauhi larangan, padahal ini lebih baik dan lebih bagus akibatnya dari bersikap meremehkan dan menggampangkan dalam dua masalah ini, sebab biasanya sikap menggampangkan itu akan membuahkan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban dan terperosok pada sesuatu yang haram. Bila kita bandingkan antara kerusakan sikap ini dengan kerusakan dalam sikap waswas, maka kerusakan yang timbul karena sikap waswas tentulah lebih ringan. Hal ini bila kami menerima tuduhan sikap waswas dari kalian, sebab kami menyebutnya sebagai ikhtiyaath dan istizhhaar (sikap kehati-hatian), jadi kalian tidak lebih beruntung ketimbang kami dalam masalah Sunnah yang kami berada di sekitarnya, dan kami menyempurnakanya.”
Adapun orang-orang yang tidak berlebih-lebihan dan berittiba’, menjawab, dengan mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak berdzikir kepada Allah.” [Al-Ahzab/33: 21]
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Aal ‘Imraan/3: 31]
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” [Al-An’aam/6: 153]
أَوْ تَقُولُوا لَوْ أَنَّا أُنْزِلَ عَلَيْنَا الْكِتَابُ لَكُنَّا أَهْدَىٰ مِنْهُمْ ۚ فَقَدْ جَاءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا ۗ سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ
“Atau agar kamu (tidak) mengatakan: ‘Sesungguhnya jikalau kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu keterangan yang nyata dari Rabb-mu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya. Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” [Al-An’aam/6: 157]
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia;… .”. [Al-An’aam/6: 153]
Itulah jalan yang lurus yang Allah wasiatkan kepada kita untuk mengikutinya, yaitu jalan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya berada di atasnya, yaitu kalan pertengahan, sedangkan jalan lain yang keluar darinya adalah jalan kesesatan, meskipun orang-orang menyatakan sebaliknya. Hanya saja penyimpangannya dari jalan pertengahan tadi bisa jadi besar, bisa juga hanya sedikit, antara keduanya terdapat derajat-derajat (kesesatan) yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Hal ini seperti layaknya sebuah jalan sungguhan, ada yang menyimpang sangat jauh sekali darinya, ada juga yang tidak sampai jauh sekali, maka neraca timbangan yang digunakan untuk mengukur apakah jalan itu lurus ataukah menyimpang darinya, adalah apa yang Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat berada padanya, sedangkan yang menyimpang darinya, bisa jadi dia adalah orang yang melampaui batas dan zhalim, atau seorang mujtahid yang keliru, atau seorang yang taklid atau dia adalah orang yang jahil. Maka di antara mereka ini ada yang berhak mendapatkan hukuman, ada yang diampuni, bahkan ada yang mendapatkan satu pahala, tergantung pada niat dan maksud mereka, dan tergantung ijtihad mereka dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau pun tergantung dari sikap berlebihan mereka.
Berikut ini kami bawakan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, untuk menjelaskan manakah di antara dua kelompok yang lebih berhak untuk diikuti, kemudian kami akan bantah apa yang menjadi hujjah mereka, dengan pertolongan dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebelumnya kami akan sebutkan keterangan mengenai larangan bersikap ghuluw (berlebihan), melampaui batas-batas (hukum Allah) dan israaf, dan bahwa mengambil sikap pertengahan dan berpegang teguh pada Sunnah adalah dua poros agama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu… .” [An-Nisaa’/4: 171]
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“…Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An-’aam/6: 141]
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
“…Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya… .” [Al-Baqarah/2: 229]
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdo’alah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-A’raaf/7: 55]
وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“…Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah/2: 190]
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pagi hari di Aqabah, tatkala beliau (masih) berada di atas untanya beliau bersabda, ‘Ambilkan kerikil untukku!’ Maka aku mengambilkan tujuh biji kerikil untuk melempar, maka Nabi memecahkannya pada telapak tangannya dan bersabda, ‘Dengan ukuran seperti inilah, hendaknya kalian melempar!’ Kemudian beliau bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُـمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ، اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.
“Wahai manusia, jauhilah perbuatan ghuluw dalam diin, sesung-guhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah, ghuluw dalam diin’”. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa-i].
Anas Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian mempersulit diri kalian sendiri, sehingga Allah akan membuat kalian sulit, sesungguhya telah ada suatu kaum yang mempersulit diri mereka sendiri, maka Allah membuat mereka sulit, itulah peninggalan-peninggalan mereka dalam Shawami’ (tempat ibadah Yahudi) dan Diyar (tempat-tempat tinggal mereka); Dan mereka mengadakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya.’”[8]
Jelaslah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mempersulit diri dalam diin, yaitu dengan menambahi dari apa yang telah disyari’atkan, beliau mengabarkan bahwa sikap mempersulit yang dilakukan oleh seorang hamba pada dirinya sendiri adalah menjadi sebab terjadinya kesulitan yang diberikan oleh Allah kepadanya, baik dengan qadar (ketentuan) atau pun dengan syari’at.
Pembebanan dengan syari’at misalnya, akibat menyulitkan dirinya sendiri dengan nadzar yang berat, sehingga dia harus menunaikannya. Sedangkan pembebanan dengan ketentuan dari Allah misalnya, perbuatan ahli waswas, mereka mempersulit diri sendiri, maka (Allah) pun membebani mereka berupa ketentuan dari-Nya, sehingga (waswasnya) menjadi menguat pada mereka dan menjadi sebuah sifat yang lazim adanya.
Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Para ulama tidak menyukai berlebih-lebihan dalam hal itu -maksudnya dalam hal wudhu’- sehingga melampaui (contoh) perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Menyempurnakan wudhu’ adalah dengan cara membersihkan.” Maka pemahaman yang benar adalah dengan bersikap lurus/pertengahan dalam diin dan berpegang teguh terhadap Sunnah.
Ubay bin Ka’b Radhiyallahu anhu berkata, “Ikutilah jalan yang lurus dan Sunnah, sesungguhnya tidaklah seorang hamba berada di atas jalan yang lurus dan Sunnah, lalu berdzikir mengingat Allah, kemudian kulitnya merinding karena takut kepada Allah Ta‘aala melainkan akan gugur kesalahan-kesalahannya seperti bergugurannya dedaunan dari pohon yang kering. Sesungguhnya sikap pertengahan pada jalan yang lurus dan Sunnah lebih baik dari ijtihad yang menyelisihi jalan lurus dan juga Sunnah, maka jagalah apabila amal-amal kalian sudah pertengahan, agar berada di atas manhaj para Nabi dan Sunnah-Sunnah mereka.”
Syaikh Abu Muhammad al-Maqdisi (dalam kitab Dzammul Waswas) berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kita, dan memuliakan kita dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya, memberikan taufiq kepada kita untuk mengikutinya dan berpegang teguh pada Sunnahnya, memberikan karunia kepada kita untuk berittiba’ kepadanya, yang mana hal itu (ittiba’) Dia jadikan sebagai tanda terhadap kecintaan-Nya dan ampunan-Nya, juga sebagai sebab ditetapkannya rahmat-Nya dan mendapatkan petunjuk-Nya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu… .” [Aal ‘Imraan/3: 31]
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ
“…Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa… .” [Al-A’raaf/7: 156]
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi… .” [Al-A’raaf/7: 157]
فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“…Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (Kitab-Kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” [Al-A’raaf/7: 158]
Amma ba’du:
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan syaitan sebagai musuh bagi manusia, yang menghalangi manusia dari jalan yang lurus (untuk menyesatkan manusia) dan mendatangi manusia dari segala arah dan jalan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala kabarkan tentangnya, Dia berfirman:
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
“Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalangi-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’” [Al-A’raaf/7: 16-17]
Allah pun memperingatkan kita untuk tidak mengikutinya, dan memerintahkan kita untuk memusuhi dan menyelisihinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh(mu)… .” [Faathir/35: 6]
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga… .” [Al-A’raaf/7: 27]
Dia Subhanahu wa Ta’ala juga mengabarkan mengenai apa yang telah diperbuat syaitan pada kedua orang tua kita, sebagai peringatan agar kita tidak mentaati syaitan, dan sebagai penegas bahwa tidak ada lagi udzur untuk mengikutinya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan yang lurus dan melarang kita mengikuti jalan-jalan yang lain, Allah berfirman:
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya… .” [Al-An’aam/6: 153]
Jalan Allah yang lurus adalah jalan yang telah dijalani oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, dengan dalil firman Allah Azza wa Jalla :
يس﴿١﴾ وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ﴿٢﴾إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ﴿٣﴾عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Yaa siin. Demi al-Qur-an yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari Rasul-Rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus,” [Yaa Siin/: 1-4]
إِنَّكَ لَعَلَىٰ هُدًى مُسْتَقِيمٍ
“…Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.” [Al-Hajj/22: 67]
وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“…Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” [Asy-Syuura/42: 52]
Maka barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, berarti dia telah berada di atas jalan Allah yang lurus dan dia termasuk dari orang yang dicintai Allah dan diampuni dosanya, dan barangsiapa yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, maka dia adalah seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) yang mengikuti jalan syaitan dan ia tidak termasuk dari orang yang dijanjikan oleh Allah untuk masuk Surga, mendapatkan maghfirah dan kebaikan.”
[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dalam bab al-Wudhuu’.
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Wudhuu’.
[3]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ahmad dan an-Nasa-i.
[4]. Diriwayatkan oleh ad-Darimi dan Ahmad.
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
[6]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalaah, bab at-Tawajjuh Nah-wal Kiblah, dan Muslim dalam al-Masaajid.
[7]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Wudhuu’, bab Idzaa Syaribal Kalbu fi Inaa-i Ahadikum, dan HR. Muslim dalam ash-Shaid, bab ash-Shaid bil Kalbil Mu‘allam.
[8]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Albani mengatakan, “Hadits ini dha’iif” dalam Dha‘iiful Jaami’.
[9]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, bab Maa Jaa-a fil Wudhuu’.
Sumber: https://almanhaj.or.id/4018-syaitan-sebagai-penyeru-waswas.html

Senin, 26 Juni 2017

Adab - Adab Makan Dan Minum


ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM
Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
Adab-adab makan dan minum meliputi tiga hal; adab sebelum makan, adab ketika makan dan adab setelah makan.
1. Adab Sebelum Makan
a. Hendaknya berusaha (memilih untuk) mendapatkan makanan dan minuman yang halal dan baik serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…” [Al-Baqarah/2: 172]
b. Meniatkan tujuan dalam makan dan minum untuk menguatkan badan, agar dapat melakukan ibadah, sehingga dengan makan minumnya tersebut ia akan diberikan ganjaran oleh Allah.
c. Mencuci kedua tangannya sebelum makan, jika dalam keadaan kotor atau ketika belum yakin dengan kebersihan keduanya.[1]
d. Meletakkan hidangan makanan pada sufrah (alas yang biasa dipakai untuk meletakkan makanan) yang digelar di atas lantai, tidak diletakkan di atas meja makan, karena hal tersebut lebih mendekatkan pada sikap tawadhu’. Hal ini sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:
مَا أَكَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلاَ فِيْ سُكُرُّجَةٍ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah [2].” [HR. Al-Bukhari no. 5415]
e. Hendaknya duduk dengan tawadhu’, yaitu duduk di atas kedua lututnya atau duduk di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Hal ini sebagaimana posisi duduk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didasari dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ آكُلُ مُتَّكِئًا إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ آكُلُ كَمَا يَأْكُلُ الْعَبْدُ وَأَجْلِسُ كَمَا يَجْلِسُ الْعَبْدُ.
“Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399]
f. Hendaknya merasa ridha dengan makanan apa saja yang telah terhidangkan dan tidak mencela-nya. Apabila berselera menyantapnya, jika tidak suka meninggalkannya. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :
مَا عَابَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعاَماً قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَ إِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan, apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berselera, (menyukai makanan yang telah dihidangkan) beliau memakannya, sedangkan kalau tidak suka (tidak berselera), maka beliau meninggalkannya.”[3]
g. Hendaknya makan bersama-sama dengan orang lain, baik tamu, keluarga, kerabat, anak-anak atau pembantu. Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اِجْتَمِعُوْا عَلَى طَعاَمِكُمْ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيْهِ.
“Berkumpullah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), (karena) di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian.” [HR. Abu Dawud no. 3764, hasan. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 664]
2. Adab Ketika Sedang Makan
a. Memulai makan dengan mengucapkan, ‘Bismillaah.’
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى، فَإِذَا نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak makan, maka ucapkanlah: ‘Bismillaah’, dan jika ia lupa untuk mengucapkan bismillaah di awal makan, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaah awwaalahu wa aakhirahu’ (dengan menyebut Nama Allah di awal dan akhirnya).”[4]
b. Hendaknya mengakhiri makan dengan pujian kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنَ أَكَلَ طَعَاماً وَقَالَ: اَلْحَمْدُ ِِللهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa sesudah selesai makan berdo’a: ‘Alhamdulillaahilladzi ath‘amani hadza wa razaqqaniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberi makanan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku),’ niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[5]
c. Hendaknya makan dengan menggunakan tiga jari tangan kanan.[6]
Menyedikitkan suapan, memperbanyak kunyahan, makan dengan apa yang terdekat darinya dan tidak memulai makan dari bagian tengah piring, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ.
“Wahai anak muda, sebutlah Nama Allah (bismillaah), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.”[7]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula:
الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوْا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ.
“Keberkahan itu turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-piring dan janganlah memulai dari bagian tengahnya.”[8]
d.Hendaknya menjilati jari-jemarinya sebelum dicuci tangannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَاماً فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا.
“Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai makan, maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau minta dijilatkan (kepada isterinya, anaknya).”[9]
e. Apabila ada sesuatu dari makanan kita terjatuh, maka hendaknya dibersihkan bagian yang kotornya kemudian memakannya. Berdasarkan hadits:
إِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمْ اللُّقْمَةُ فَلْيُمِطْ ماَ كَانَ بِهَا مِنْ أَذَى ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ.
“Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang di antara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan meninggalkannya untuk syaitan.”[10]
d. Hendaknya tidak meniup pada makanan yang masih panas dan tidak memakannya hingga menjadi lebih dingin. Tidak boleh juga, untuk meniup pada minuman yang masih panas, apabila hendak bernafas maka lakukanlah di luar gelas sebanyak tiga kali sebagaimana hadits Anas bin Malik.
كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّراَبِ ثَلاَثاً.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika minum, beliau bernafas (meneguknya) tiga kali (bernafas di luar gelas).”[11]
Begitu juga hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu:
نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk meniup (dalam gelas) ketika minum.”[12]
Adapula hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu:
نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي اْلإِناَءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيْهِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menghirup udara di dalam gelas (ketika minum) dan meniup di dalamnya.”[13]
e. Hendaknya menghindarkan diri dari kenyang yang melampaui batas.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ حَسْبُ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.”
“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya.”[14]
f. Hendaknya memulai makan dan minum dalam suatu jamuan makan dengan mendahulukan (mempersilahkan mengambil makanan terlebih dahulu) orang-orang yang lebih tua umurnya atau yang lebih memiliki derajat keutamaan. Hal tersebut merupakan bagian dari adab yang terpuji. Apabila tidak menerapkan adab tersebut, maka berarti mencerminkan sifat serakah yang tercela.
g. Hendaknya tidak memandang kepada temannya ketika makan, dan tidak terkesan mengawasinya karena itu akan membuatnya merasa malu dan canggung. Namun sebaiknya menundukkan pandangan dari orang-orang yang sedang makan di sekitarnya dan tidak melihat ke arah mereka karena hal itu menyinggung perasaannya atau mengganggunya.
h. Hendaknya tidak melakukan sesuatu yang dalam pandangan manusia dianggap menjijikkan, tidak pula membersihkan tangannya dalam piring, dan tidak pula menundukkan kepalanya hingga dekat dengan piring ketika sedang makan, mengunyah makanannya agar tidak jatuh dari mulutnya, juga tidak boleh berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang kotor dan menjijikkan karena hal itu dapat mengganggu teman (ketika sedang makan). Sedangkan mengganggu seorang muslim adalah perbuatan yang haram.
i. Jika makan bersama orang-orang miskin, maka hendaknya mendahulukan orang miskin tersebut. Jika makan bersama-sama teman-teman, diperbolehkan untuk bercanda, senda gurau, berbagi kegembiraan, suka cita dalam batas-batas yang diperbolehkan. Jika makan bersama orang yang mempunyai kedudukan, maka hendaknya ia berlaku santun dan hormat kepada mereka.
3. Adab Setelah Makan
a. Menghentikan makan dan minum sebelum sampai kenyang, hal ini semata-mata meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghindarkan diri dari kekenyangan yang menyebabkan sakit perut yang akut dan kerakusan dalam hal makan yang dapat menghilangkan kecerdasan.
b. Hendaknya menjilati tangannya kemudian mengusapnya atau mencuci tangannya. Dan mencuci tangan itu lebih utama dan lebih baik.
c. Memungut makanan yang jatuh ketika saat makan, sebagai bagian dari kesungguhannya dalam menerapkan adab makan dan hal itu termasuk cerminan rasa syukurnya atas limpahan nikmat yang ada.
d. Membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan berbicara dengan teman-temannya.
e. Hendaknya memuji Allah Azza wa Jalla setelah selesai makan dan minum. Dan apabila meminum susu, maka ucapkanlah do’a setelah meminumnya, yaitu:
اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَزِدْنَا مِنْهُ.
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami dan tambahkanlah (rizki) kepada kami darinya.”[15]
Jika berbuka puasa di rumah seseorang, hendaklah dia berdo’a:-editor
اَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ.
“Telah berbuka di rumahmu orang-orang yang berpuasa, telah makan makananmu orang-orang baik dan semoga para Malaikat bershalawat (berdo’a) untukmu.”[16]
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
________
Footnote
[1]. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَ هُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وَإِذَا َأرَادَ أَنْ يَأْكُلَ غَسَلَ يَدَيْهِ
“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ terlebih dahulu dan apabila hendak makan, maka beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu.” [HR. An-Nasa-i I/50, Ahmad VI/118-119. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 390, shahih]
[2]. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitab Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 88 no. 127 memberikan pengertian tentang sukurrujah yaitu piring kecil yang biasa dipakai untuk menempatkan makanan yang sedikit seperti sayuran lalap, selada dan cuka. Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (IX/532) berkata: “Guru kami berkata dalam Syarah at-Tirmidzi, “Sukurrujah itu tidak digunakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya karena kebiasaan mereka makan bersama-sama dengan menggunakan shahfah yaitu piring besar untuk makan lima orang atau lebih. Dan alasan yang lainnya adalah karena makan dengan sukurrujah itu menjadikan mereka merasa tidak kenyang.”-penj.
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3563), Muslim (no. 2064) dan Abu Dawud (no. 3764).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3767), at-Tirmidzi (no. 1858), Ahmad (VI/143), ad-Darimi (no. 2026) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 281). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1965)
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4023), at-Tirmidzi (no. 3458), Ibnu Majah (no. 3285), Ahmad (III/439) dan al-Hakim (I/507, IV/192) serta Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 467). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1984).
[6]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلاَثِ أَصَابِعَ، فَِإذَا فَرَغَ لَعِقَهَا.
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa makan dengan meng-gunakan tiga jari tangan (kanan) apabila sudah selesai makan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjilatinya.” [HR. Muslim no. 2032 (132), Abu Dawud no. 3848].-penj.
Tiga jari yang dimaksud adalah jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fat-hul Baari IX/577.-penj.
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5376), Muslim (no. 2022), Ibnu Majah (no. 3267), ad-Darimi (II/100) dan Ahmad (IV/26).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2031 (129)), Abu Dawud (no. 3772) dan Ibnu Majah (no. 3269). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 379)
[9]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5456) dan Muslim (no. 2031 (129)).
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2033 (135)), Abu Dawud (no. 3845) dan Ahmad (III/301). Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 1404), karya Syaikh al-Albani.
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5631), Muslim (no. 2028), at-Tirmidzi (no. 1884), Abu Dawud (no. 3727).
[12]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1887), hasan. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977), karya Syaikh al-Albani.
[13]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1888), Abu Dawud (no. 3728), Ibnu Majah (no. 3429), (Ahmad I/220, 309). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977) , karya Syaikh al-Albani.
[14]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/132), Ibnu Majah (no. 3349), al-Hakim (IV/ 121). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1983), karya Syaikh al-Albani rahimahullah.
[15]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3730), at-Tirmidzi (no. 3451) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 286-287). Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Jami’ush Shaghiir (no. 381). Lafazh ini terdapat dalam kitab Ihyaa’ ‘Uluumiddiin (II/6).
[16]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3854) dan Ibnu Majah (no. 1747). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih Abi Dawud (II/703).

Sumber: https://almanhaj.or.id/4005-adab-adab-makan-dan-minum.html

Hukum Mengucapkan Salam & Menjawabnya


Hukum mengucapkan salam ketika bertemu adalah mustahab/sunnah. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits shahîh, antara lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُما أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Dari ‘Abdullah bin ’Amr Radhiyallahu anhuma , bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Manakah Islam yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal”.[1]
Adapun menjawab salam adalah wajib, karena diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. [an-Nisâ`/4:86].
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwasanya memulai salam adalah Sunnah, mustahab (disukai), tidak wajib. Yaitu Sunnah kifayah. Jika yang memberi salam itu sekelompok orang, ucapan salam satu dari mereka sudah mencukupi, jika mereka semua mengucapkan salam, itu lebih utama”.[2]
Beliau juga berkata: “Adapun menjawab salam, jika yang diberi salam itu satu orang, maka ia wajib menjawab. Jika mereka sekelompok orang, maka menjawab salam itu fardhu kifayah. Jika satu dari mereka sudah menjawab, yang lain tidak berdosa. Jika mereka semua meninggalkannya (yakni tidak menjawab), mereka semua berdosa. Jika mereka semua membalas salam, maka itu puncak kesempurnaan dan keutamaan”.[3]
Hal ini dikecualikan para ahli bid’ah atau pelaku maksiat terang-terangan yang dihukum dengan hajr (pemboikotan), maka tidak diucapkan salam kepadanya dan salamnya tidak dijawab. Tetapi penerapan metode hajr salam ini menimbang mashlahat dan madharat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.[4]
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Jika seseorang menampakkan kemungkaran-kemungkaran, ia wajib diingkari dengan terang-terangan, dan tidak berdosa ghibah terhadapnya. Dan dia wajib dihukum secara terang-terangan dengan perkara yang menghentikannya dari hal itu, dengan hajr (pemboikotan) atau selainnya. Maka kepadanya tidak diucapkan salam dan salam darinya tidak dijawab, jika pelaku hajr itu mampu melakukannya dengan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar”.[5] Sehingga bukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan hikmah, mereka menuduh orang lain sebagai ahli bid’ah –padahal tidak ada bid’ah padanya- kemudian menghajrnya dengan salam atau lainnya.
Wallahul-Musta’an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR Bukhâri (no. 12), Muslim (no. 39).
[2] Al-Adzkâr, 1/548, Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilali.
[3] Al-Adzkâr, 1/549.
[4] Lihat Mauqif Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah min Ahlil-Ahwa` wal-Bida’, Syaikh Dr. Ibrâhîm bin ‘Amir ar-Ruhaili, hlm. 511-528.
[5] Majmu’ Fatâwâ, 28/217-218.


Sumber: https://almanhaj.or.id/4605-ucapan-salam.html

Kamis, 28 Juli 2016

Berbakti Kepada Orang Tua

Berbicara tentang berbakti kepada orang tua tidak lepas dari permasalahan berbuat baik dan mendurhakainya. Mungkin, sebagian orang merasa lebih ‘tertusuk’ hatinya bila disebut ‘anak durhaka’, ketimbang digelari ‘hamba durhaka’. Bisa jadi, itu karena ‘kedurhakaan’ terhadap Allah, lebih bernuansa abstrak, dan kebanyakannya, hanya diketahui oleh si pelaku dan Allah saja. Lain halnya dengan kedurhakaan terhadap orang tua, yang jelas amat kelihatan, gampang dideteksi, diperiksa dan ditelaah,sehingga lebih mudah mengubah sosok pelakunya di tengah masyarakat, dari status sebagai orang baik menjadi orang jahat.
Pola berpikir seperti itu, jelas tidak benar, karena Allah menegaskan dalam firman-Nya, (yang artinya) :
Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
Penghambaan diri kepada Allah, jelas harus lebih diutamakan. Karena manusia diciptakan memang hanya untuk tujuan itu. Namun, ketika Allah ‘menggandengkan’ antara kewajibanmenghamba kepada-Nya, dengan kewajiban berbakti kepada orang tua, hal itu menunjukkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua memang memiliki tingkat urgensi yang demikian tinggi, dalam Islam. Kewajiban itu demikian ditekankan, sampai-sampai Allah menggandengkannya dengan kewajiban menyempurnakan ibadah kepada-Nya.
Urgensi Berbakti kepada Dua orang Tua
Ada setumpuk bukti, bahwa berbakti kepada kedua orang tua –dalam wacana Islam- adalah persoalan utama, dalam jejeran hukum-hukum yang terkait dengan berbuat baik terhadap sesama manusia. Allah sudah cukup mengentalkan wacana ‘berbakti’ itu, dalam banyak firman-Nya, demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam banyak sabdanya, dengan memberikan ‘bingkai-bingkai’ khusus, agar dapat diperhatikan secara lebih saksama. Di antara tumpukan bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Allah ‘menggandengkan’ antara perintah untuk beribadah kepada-Nya, dengan perintah berbuat baik kepada orang tua:
Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
2. Allah memerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir:
Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.” (Luqmaan : 15)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..[1]
3. Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad.
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Lelaki itu menjawab, “Masih.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, berjihadlah dengan berbuat baik terhadap keduanya.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
4. Taat kepada orang tua adalah salah satu penyebab masuk Surga.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan.” Salah seorang Sahabat bertanya, “Siapa yang kasihan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk Surga.” (Riwayat Muslim)
Beliau juga pernah bersabda:
Orang tua adalah ‘pintu pertengahan’ menuju Surga. Bila engkau mau, silakan engkau pelihara. Bila tidak mau, silakan untuk tidak memperdulikannya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, “Hadits ini shahih.” Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani.) Menurut para ulama, arti ‘pintu pertengahan’, yakni pintu terbaik.
5. Keridhaan Allah, berada di balik keridhaan orang tua.
Keridhaan Allah bergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua[2].”
6. Berbakti kepada kedua orang tua membantu meraih pengampunan dosa.
Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sambil mengadu, “Wahai Rasulullah! Aku telah melakukan sebuah perbuatan dosa.” Beliau bertanya, “Engkau masih mempunyai seorang ibu?” Lelaki itu menjawab, “Tidak.” “Bibi?” Tanya Rasulullah lagi. “Masih.” Jawabnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kalau begitu, berbuat baiklah kepadanya.
Dalam pengertian yang ‘lebih kuat’, riwayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu, dapat membantu proses taubat dan pengampunan dosa. Mengingat, bakti kepada orang tua adalah amal ibadah yang paling utama.
7. Berbakti kepada orang tua, membantu menolak musibah.
Hal itu dapat dipahami melalui kisah ‘tiga orang’ yang terkurung dalam sebuah gua. Masing-masing berdoa kepada Allah dengan menyebutkan satu amalan yang dianggapnya terbaik dalam hidupnya, agar menjadi wasilah (sarana) terkabulnya doa. Salah seorang di antara mereka bertiga, mengisahkan tentang salah satu perbuatan baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang akhirnya, menyebabkan pintu gua terkuak, batu yang menutupi pintunya bergeser, sehingga mereka bisa keluar dari gua tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
8. Berbakti kepada orang tua, dapat memperluas rezki.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin rezkinya diperluas, dan agar usianya diperpanjang (dipenuhi berkah), hendaknya ia menjaga tali silaturahim.” (Al-Bukhari dan Muslim)
Berbakti kepada kedua orang tua adalah bentuk aplikasi silaturahim yang paling afdhal yang bisa dilakukan seorang muslim, karena keduanya adalah orang terdekat dengan kehidupannya.
9. Doa orang tua selalu lebih mustajab.
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga bentuk doa yang amat mustajab, tidak diragukan lagi: Doa orang tua untuk anaknya, doa seorang musafir dan orang yang yang terzhalimi.
10. Harta anak adalah milik orang tuanya.
Saat ada seorang anak mengadu kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah! Ayahku telah merampas hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan juga hartamu, kesemuanya adalah milik ayahmu[3].”
11. Jasa orang tua, tidak mungkin terbalas.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Seorang anak tidak akan bisa membalas budi baik ayahnya, kecuali bila ia mendapatkan ayahnya sebagai budak, lalu dia merdekakan.” (Dikeluarkan oleh Muslim)
12. Durhaka kepada orang tua, termasuk dosa besar yang terbesar.
Dari Abu Bakrah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kalian kuberitahukan dosa besar yang terbesar?” Para Sahabat menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” Beliau bersabda, “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka terhadap orang tua.” Kemudian, sambil bersandar, beliau bersabda lagi, “..ucapan dusta, persaksian palsu..” Beliau terus meneruskan mengulang sabdanya itu, sampai kami (para Sahabat) berharap beliau segera terdiam. (Al-Bukhari dan Muslim)
13. Orang yang durhaka terhadap orang tua, akan mendapatkan balasan ‘cepat’ di dunia, selain ancaman siksa di akhirat[4].
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ada dua bentuk perbuatan dosa yang pasti mendapatkan hukuman awal di dunia: Memberontak terhadap pemerintahan Islam yang sah, dan durhaka terhadab orang tua[5].”
Alhamdulillah. Kesemua bukti tersebut –dan masih banyak lagi bukti-bukti ilmiah lainnya, termasuk konsensus umat Islam terhadap urgensi berbakti kepada orang tua yang sama sekali tidak boleh terabaikan–, kesemuanya, menunjukkan betapa bakti kepada orang tua adalah kebajikan maha penting, bahkan yang terpenting dari sekian banyak perbuatan baik yang diperuntukkan terhadap sesama makhluk ciptaan Allah. Sedemikian pentingnya, hingga riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang adab, prilaku dan sikap seorang anak terhadap orang tuanya, bertaburan dalam banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahkan juga dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Memuliakan Orang Tua
Pemuliaan Islam terhadap sosok orang tua, amat lugas. Wujud pemuliaan itu sudah beberapa langkah mendahului gemuruh propaganda sejenis, yang baru-baru saja muncul belakangan ini, dari kalangan Barat. Sebut saja contohnya: jaminan untuk kaum manula, perhatian terhadap kaum jompo dan lain sebagainya. Kenapa demikian? Karena Islam sudah jauh-jauh hari langsung menghadirkan ‘perintah tegas’ bagi seorang mukmin, untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Telah kami pesankan seorang manusia untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (Al-Ahqaaf : 15)
Ibnu Katsier menjelaskan, “Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, sekaligus juga melimpahkan kasih sayang kita kepada mereka[6].”
Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisaa : 36)
Perintah itu, bahkan diseiringkan dengan perintah untukmengesakan Allah sebagai kewajiban utama seorang mukmin. Sehingga amatlah jelas, perintah itu mengandung ‘tekanan’ yang demikian kuat.
Sekarang, bandingkanlah substansi ajaran Islam itu dengan realitas yang berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini. Banyak anak yang enggan menyisihkan sebagian waktunya, mengucurkan keringat atau sekadar berlelah-lelah sedikit, untuk merawat orang tuanya yang sudah ‘uzur’. Terutama sekali, bila anak tersebut sudah berkedudukan tinggi, sangat sibuk dan punya segudang aktivitas. Akhirnya, ia merasa sudah berbuat segalanya dengan mengeluarkan biaya secukupnya, lalu memasukkan si orang tua ke panti jompo!!
Berbuat Baik Kepada Orang Tua
..dan hendaklah kalian berbuat baik kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
Berbuat baik dalam katagori umum, dalam bahasa Arabnya disebut ihsaan. Sementara bila ditujukan secara khusus kepada orang tua, lebih dikenal dengan istilah birr. Dalam segala bentuk hubungan interaktif, Islam sangatlah menganjurkan ihsan atau kebaikan.
“Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan, untuk dilakukan dalam segala hal. Bila kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik. Bila kalian menyembelih hewan, lakukanlah dengan cara baik. Oleh sebab itu, hendaknya seorang muslim menyiapkan pisau yang tajam, dan upayakan agar hewan sembelihan itu merasa lebih nyaman[7].”
Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan, “Allah berpesan agar setiap orang melakukan bakti kepada orang tua dengan berbagai bentuk perbuatan baik. Namun kepada selain orang tua, Allah hanya memesankan ’sebagian’ bentuk kebaikan itu saja. “Katakanlah yang baik, kepada manusia.” (Al-Baqarah : 83)
Orang tua adalah manusia yang paling berhak mendapatkan danmerasakan ‘budi baik’ seorang anak, dan lebih pantas diperlakukan secara baik oleh si anak, ketimbang orang lain. Ada beragam cara yang bisa dilakukan seorang muslim, untuk ‘mengejawantahkan’ perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya secara optimal. Beberapa hal berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang sudah ’seharusnya’ kita lakukan, bila kita ingin disebut ‘telah berbuat baik’ kepada orang tua:
1. Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
2. Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan ‘uh’. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.
3. Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.
4. Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan kita diri sendiri, keridhaan istri atau anak-anak kita.
5. Lakukanlah perbuatan baik terhadap mereka, dahulukan kepentingan mereka dan berusahalah ‘memaksa diri’ untuk mencari keridhaan mereka.
6. Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah lemahlembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
7. Berikanlah nafkah kepada mereka, bila memang dibutuhkan. Allah berfirman:
Dan apabila kalian menafkahkan harta, yang paling berhak menerimanya adalah orang tua, lalu karib kerabat yang terdekat.” (Al-Baqarah : 215)
8. Mintalah ijin kepada keduanya, bila hendak bepergian, termasuk untuk melaksanakan haji, kalau bukan haji wajib, demikian juga untuk berjihad, bila hukumnya fardhu kifayah.
9. Mendoakan mereka, seperti disebutkan dalam Al-Qur’an:
Dan ucapanlah, “Ya Rabbi, berikanlah kasih sayang kepada mereka berdua, sebagaimana menyayangiku di masa kecil.” (Al-Isra : 24)[8]
Semua hal di atas bukanlah ’segalanya’ dalam upaya berbuat baik terhadap orang tua. Kita teramat sadar, bahwa ‘hak-hak’ orang tua, jauh lebih besar dari kemampuan kita membalas kebaikan mereka. Mungkin lebih baik kita tidak usah terlalu berbangga diri, kalaupun segala hal diatas telah dapat kita wujudkan dalam kehidupan nyata. Karena orang tua adalah manusia yang pertama kali berbuat baik kepada kita, karena dorongan kasih sayang dan –terlebih-lebih– penghambaan dirinya kepada Allah. Sementara kita hanya memberi balasan, setelah terlebih dahulu kita menerima kebaikan dari mereka. Sehingga, bagaimanapun, nilainya jelas akan berbeda.
Arti Birrul Waalidain
Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin ‘melejitkan’ makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah ‘bakti’. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara yang dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”
Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tidak bentuk kewajiban:
Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.
Bila salah satu dari ketiga kriteria itu terabaikan, niscaya seseorang belum layak disebut telah berbakti kepada orang tuanya.
Karena berbakti kepada kedua orang tua lebih merupakan perjanjian, antara sikap kita dengan keyakinan kita. Kita tahu, bahwa menaati perintah orang tua adalah wajib, selama bukan untuk maksiat. Bahkan perintah melakukan yang mubah, bila itu keluar dari mulut orang tua, berubah menjadi wajib hukumnya. Kita juga tahu, bahwa harta orang tua harus dijaga, tidak boleh dihamburkan secara percuma, atau bahkan untuk berbuat maksiat. Kita juga meyakini, bahwa bila orang tua kita kekurangan atau membutuhkan pertolongan, kitalah orang pertama yang wajib menolong mereka. Namun itu hanya sebatas keyakinan. Bila tidak ada ‘ikatan janji’ dengan sikap kita, semua itu hanya terwujud dalam bentuk wacana saja, tidak bisa terbentuk menjadi ‘bakti’ terhadap orang tua. Oleh sebab itu, Allah menyebut kewajiban bakti itu sebagai ‘ketetapan’, bukan sekadar ‘perintah’. “Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
Jangan Mendurhakainya!
Mendurhakai orang tua adalah dosa besar. Dan berbuat durhaka terhadap ibu adalah dosa yang jauh lebih besar lagi. Melalui pelbagai penjelasan Islam tentang ‘kewajiban kita’ terhadap sang ibunda, kita dapat menyadari bahwa berbuat durhaka terhadapnya adalah sebuah tindakan paling memalukan yang dilakukan seorang anak berakal.
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan keharusan berbuat baik kepada ibu sebanyak tiga kali, baru pada kali yang keempat untuk sang ayah, karena kebanyakan sikap durhaka dilakukan seorang anak, justru terhadap ibunya[9].”
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka terhadap ibu danmelarang mengabaikan orang yang hendak berhutang. Allah juga melarang menyebar kabar burung, terlalu banyak bertanya dan membuang-buang harta[10].”
Ibnu Hajar memberi penjelasan sebagai berikut, “Dalam hadits ini disebutkan ’sikap durhaka’ terhadap ibu, karena perbuatan itu lebih mudah dilakukan terhadap seorang ibu. Sebab, ibu adalah wanita yang lemah. Selain itu, hadits ini juga memberi penekanan, bahwa berbuat baik kepada itu harus lebih didahulukan daripada berbuat baik kepada seorang ayah, baik itu melalui tutur kata yang lembut, atau limpahan cinta kasih yang mendalam[11].”
Sementara, Imam Nawawi menjelaskan, “Di sini, disebutkan kata ‘durhaka’ terhadap ibu, karena kemuliaannya yang melebihi kemuliaan seorang ayah[12].”
Kapan seseorang disebut durhaka? Imam Ash-Shan’aani menjelaskan, “Imam Al-Bulqaini menerangkan bahwa arti kata durhaka yaitu: apabila seseorang melakukan sesuatu yang tidak remeh menurut kebiasaan, yang menyakiti orang tuanya atau salah satu dari keduanya. Dengan demikian, berdasarkan definisi itu, bila seorang anak tidak mematuhi perintah atau larangan dalam urusan yang sangat sepele yang menurut hukum kebiasaan itu tidak dianggap ‘durhaka’, maka itu bukan termasuk kategori perbuatan durhaka yang diharamkan. Namun bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap larangan orang tua dengan melakukan perbuatan dosa kecil, maka yang dilakukannya menjadi dosa besar, karena kehormatan larangan orang tua. Demikian juga, disebut durhaka, bila seorang anak melanggar larangan orang tua yang bertujuan menyelamatkan si anak dari kesulitan[13].”
Ibnu Hajar Al-Haitsami menjelaskan, “Kalau seseorang melakukan perbuatan yang kurang adab dalam pandangan umum, yang menyinggung orang tuanya, maka ia telah melakukan dosa besar, meskipun bila dilakukan terhadap selain orang tua, tidaklah dosa. Seperti memberikan sesuatu dengan dilempar, atau saat orang tuanya menemuinya di tengah orang ramai, ia tidak segera menyambutnya, dan berbagai tindakan lain yang di kalangan orang berakal dianggap ‘kurang ajar’, dapat sangat menyinggung perasaan orang tua[14].”
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, “Arti durhaka kepada orang tua yaitu melakukan perbuatan yang menyebabkan orang tua terganggu atau terusik, baik dalam bentuk ucapan ataupun amalan..[15]
Imam Al-Ghazali menjelaskan, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa taat kepada orang tua wajib, termasuk dalam hal-hal yang masih syubhat, namun tidak boleh dilakukan dalam hal-hal haram. Bahkan, seandainya keduanya merasa tidak nyaman bila makan sendirian, kita harus makan bersamamereka. Kenapa demikian? Karena menghindari syubhat termasuk perbuatanwara’ yang bersifat keutamaan, sementara mentaati kedua orang tua adalah wajib. Seorang anak juga haram bepergian untuk tujuan mubah ataupun sunnah, kecuali dengan ijin kedua orang tua. Melakukan haji secepat-cepatnya bahkan menjadi sunnah, bila orang tua tidak menghendaki. Karena melaksanakan haji bisa ditunda, dan perintah orang tua tidak bisa ditunda. Pergi untuk menuntut ilmu juga hanya menjadi anjuran, bila orang tua membutuhkan kita, kecuali, untuk mempelajari hal-hal yang wajib, seperti shalat dan puasa, sementara di daerah kita tidak ada orang yang mampu mengajarkannya..[16]
Seringkali seorang anak membela diri saat dikecam sebagai anak yang durhaka terhadap ibunya, dengan pelbagai alasan yang dibuat-buat, atau sekadar mengalihkan perhatian kepada soal lain. ‘Seharusnya kan orang tua itu lebih tahu,’ ‘Seharusnya seorang ibu mengerti perasaan anak,’ ‘Seharusnya seorang ibu itu lebih bijaksana daripada anaknya,’ ‘Seharusnya seorang ibu tidak boleh memaksakan kehendak,’ dan berbagai alasan kosong lainnya. Yah, taruhlah, dalam suatu kasus, si ibu memang melakukan kesalahan, dengan memaksakan kehendaknya, atau bersikap kurang bijaksana. Namun saat si anak membantah perintah atau larangan ibunya, apalagi dia mengerti bahwa yang dikehendaki oleh ibunya itu adalah baik, meski kurang tepat, tidak pelak lagi, si anak telah berbuat durhaka. Di sinilah seharusnya ‘kunci kesabaran’ dan tingkat ‘kesadaran’ terhadap syariat Allah, juga penghormatan terhadap orang tua, dapat menggeret seseorang mengambil jalan mengalah, meskipun ia harus mengorbankan banyak hal, termasuk harta, dan juga cita-citanya. Selama hal itu dapat membahagiakan sang ibu, seharusnya ia berusaha untuk memenuhi kehendaknya.
Abdullah bin Ali Al-Ju’aitsan menegaskan, “Apabila kita sudah menyadari betapa besar hak seorang ibu terhadap anaknya, dan betapa besar dosa perbuatan durhaka terhadapnya, atau dosa sekadar lalai memperhatikannya,cobalah, segera berbakti kepadanya, maafkan segala kekeliruannya di masa lampau, berusaha dan berusahalah untuk selalu menjalin hubungan baik dengannya. Berusahalah untuk menyenangkannya, dan dahulukan upaya memperhatikannya daripada segala hal yang kita sukai. Berupayalah untuk memenuhi kebutuhannya selekas mungkin, jangan sampai menyusahkannya. Ingatlah firman Allah:
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Al-Israa : 24)
Ketika orang tua telah berusia senja.
Pada saatnya, usia juga yang membatasi kepawaian seorang ibu mengasuh anaknya. Kasih ibu, memang tak dapat dihentikan sang waktu. Namun sebagai manusia, kekuatannya tidak pernah abadi. Akhirnya, sang ibu harus melalui juga masa-masa yang belum pernah dibayangkan selama ini. Kulitnya mulai keriput, tenaganya mulai jauh berkurang, tulang-tulangnyapun mulai terasa rapuh, suaranya berubah menjadi sengau, tak mampu menyetabilkan nada yang keluar. Saat itulah, ia mulai sangat membutuhkan belaian kasih sang anak. Ia mulai memerlukan adanya orang lain di sisinya, untuk menyelesaikan segala hal, termasuk pekerjaan-pekerjaan ringan sekalipun, yang selama ini bisa dia selesaikan seorang diri. Saat itulah, bakti seorang anak menjadi suatu hal yang teramat dibutuhkan:
Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah:”Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.(Al-Isra : 23-24)
Saat usia semakin tua, bisa jadi kepekaan seorang ibu bertambah. Ia lebih mudah tersinggung, lebih mudah melampiaskan amarahnya, lebih mudah tersentuh hatinya hanya oleh kata-kata atau ucapan, yang bila itu diucapkan seorang anak di waktu mudanya, tidak akan diperdulikan sama sekali. Oleh sebab itu, Al-Qur’an memberikan bimbingan yang demikian santun, agar seorang anak membiasakan diri berbicara dan bersikap secara mulai, santun dan terpuji, terhadap kedua orang tuanya, terutama sekali ibunya.
Suatu hari, Rasulullah naik ke atas mimbar, lalu beliau berkata: “Amin, amin, amin.” Kontan, seorang Sahabat bertanya: “Kenapa engkau mengucapkan amin, amin dan amin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tadi datang Jibril menemuiku, lalu ia berkata: “Barangsiapa yang menjumpai bulan Ramadhan, lalu ia tidak mendapatkan ampunan Allah, maka ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.” Akupun berkata: ‘Amin.’ Lalu Jibril berkata lagi: “Barangsiapa yang mendapatkan salah seorang dari kedua orang tuanya, atau keduanya, pada saat mereka sudah berusia lanjut, namun ia tidak berkesempatan berbakti kepada mereka, maka ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.” Akupun berkata: ‘Amin.’ Lalu Jibril berkata lagi: “Barangsiapa yang mendengar namaku (Nabi Muhammad) disebutkan, lalu ia tidak membaca shalawat untukku, maka bila ia mati, ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.” Akupun berkata: ‘Amin.[17]
Saat Ibunda Telah Wafat
Ada beberapa wujud manefestasi cinta kasih kepada sang bunda, yang masih dapat kita lakukan saat sang bunda sudah terlebih dahulu meninggalkan dunia ini. Semua bentuk implementasi cinta kasih itu pada dasarnya lebih bersifat tugas dan kewajiban kita. Dengan atau tanpa muatan cinta kasih, semua tugas itu harus kita pikul. Namun adalah kenistaan, bila kita melaksanakan semuanya tanpa landasan cinta kepadanya. Berikut ini, penulis paparkan beberapa di antaranya:
Pertama: Melaksanakan perjanjian dan pesan sang bunda.
Diriwayatkan dari Syaried bin Suwaid Ats-Tsaqafi, bahwa ia menuturkan, “Wahai Rasulullah! Ibuku pernah berpesan kepadaku untuk memerdekakan seorang budak wanita yang beriman. Aku memiliki seorang budah wanita berkulit hitam. Apakah aku harus memerdekakannya?” “Panggil dia.” Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Saat wanita itu datang, beliau bertanya, “Siapa Rabbmu?” Budak wanita itu menjawab, “Allah.” “Lalu, siapa aku?” Tanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam lagi. Wanita itu menjawab, “Engkau adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” Beliaupun bersabda, “Merdekakan dia. Karena dia adalah wanita mukminah[18].”
Kedua: Mendoakan sang ibu, membacakah shalawat dan memohonkan ampunan baginya.
Ibnu Rabi’ah meriwayatkan: Saat kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dari kalangan Bani Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam! Apakah masih tersisa bakti kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal dunia?” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Ya. Bacakanlah shalat untuk mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, tunaikan perjanjian mereka, peliharalah silaturahim yang biasa dipelihara kala mereka masih hidup, juga, hormati teman-teman mereka[19].”
Abu Hurairah meriwayatkan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya, Allah Azza wa Jalla bisa saja mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di Surga kelak. Si hamba itu akan bertanya, “Ya Rabbi, bagaimana aku bisa mendapatkan derajat sehebat ini?” Allah berfirman, “Karena permohonan ampun dari anakmu[20].”
Salah satu dari tanda cinta kasih kita kepada ibu adalah munculnya pengharapan agar si ibu selalu hidup berbahagia. Bila ia sudah meninggal dunia, kita juga senantiasa mendoakannya, membacakan shalat untuknya serta memohonkan ampunan untuknya. Semua perbuatan tersebut bukanlah hal-hal yang remeh. Dan juga, amat jarang anak yang mampu secara telaten melakukan semua kebajikan tersebut. Padahal, ditinjau dari segi kelayakan, dan segi kesempatan serta kemampuan, sudah seyogyanya setiap anak berusaha melakukannya. Dari kwantitas, semua amalan tersebut tidak membutuhkan banyak waktu. Sekadar perhatian dan kesadaran, yang memang sangat dituntut. Bila seorang anak merasa sangat kurang berbakti kepada kedua orang tuanya, inilah kesempatan yang masih terbuka lebar, untuk menutupi kekurangan tersebut, selama hayat masih dikandung badan.
Ketiga: Memelihara hubungan baik, dengan teman dan kerabat ibu.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tetap ingin menjaga hubungan silaturahim dengan ayahnya yang sudah wafat, hendaknya ia menjaga hubungan baik dengan teman-teman ayahnya yang masih hidup[21].”
Keempat: Melaksanakan beberapa ibadah untuk kebaikan sang ibu.
Sa’ad bin Ubadah pernah bertanya, “Ibuku sudah meninggal dunia. Sedekah apa yang terbaik, yang bisa kulakukan untuknya?” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Air. Gali saja sumur. Lalu katakan: ‘pahala penggunaan sumur ini, untuk ibu Saad[22].”
Demikianlah sekilas tentang hubungan dengan ibu yang menjadi salah satu dari kedua orang tua, sengaja dibatasi pembahasan ini hanya seputar ibu, agar lebih singkat. Mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com

[1] Tafsir Al-Qurthubi XIV : 65.
[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, “Hadits ini shahih.” Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani. Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani dalam Al-Awsath
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Al-Albani
[4] Dicuplik dari wa bil waalidain ihsaana oleh Abdullah bin Ali Al-Ju’aitsin – Select.Islamiy.com.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Al-Albani.
[6] Lihat Tafsir Al-Qur’aan Al-’Azhiem IV : 159.
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah II : 1058, dari hadits Syaddad bin Aus.
[8] Dicuplik dari makalah Birrul Waalidain oleh Abdurrahman Abdul Kariem Al-Ubaid – select.Islamy.com
[9] Lihat Syarah Muslim oleh Imam An-Nawaawi I : 194.
[10] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari VI : 331, Muslim III : 1341, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya XII : 36.
[11] Lihat Fathul Baari V : 68.
[12] Syarah Muslim XII : 11.
[13] Lihat Subulus Salaam IV : 162.
[14] Az-Zawaajir II : 73.
[15] Lihat Fathul Baari I : 420.
[16] Lihat Ihyaa ‘Ulumuddien oleh Imam Al-Ghazali. Buku ini mengandung berbagai pelajaran akhlak yang baik. Sayang, terlalu banyak mengandung hadits-hadits lemah dan palsu, selain mengandung pengajaran tasawuf yang menyimpang dari pemahaman yang benar. Para ulama banyak memperingatkan terhadap bahaya kitab ini. Namun mereka juga masih sering menukil beberapa persoalan akhlak, dari buku ini. Untuk itu, kami juga memperingatkan agar menghindari membaca buku ini, kecuali bagi penuntu ilmu yang mapan atau ulama yang sudah bisa memilah-milah yang baik dengan yang tidak.
[17] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (904, oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (646) dan Ibnu Khuzaimah (1888)
[18] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasaai.
[19] Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak IV : 155, dan beliau berkata, “Hadits ini shahih berdasarkan system periwayatan Al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut. Adz-Dzahabi berkata, “Shahih.”
[20] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa-id X : 210.
[21] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Lihat penjelasannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 1342.dengan
[22] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasaa-ie.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More