FOTO
INFO Kajian Rutin di Masjid Mujahidin Kembiritan Genteng Banyuwangi (Bakda Maghrib), Senin & Selasa (Bahasa Arab) : Ustadz Munir, Rabu (Syarhus Sunnah) : Ustadz Tanzilul Furqan, Kamis (Tafsir Ibnu Katsier) : Ustadz Arif Bachtiar, Jum'at (Tahsin) : Ustadz Arif Bachtiar, Sabtu (Bulughul Maram) : Ustadz M. Ayyub, Lc. Kontak Kami : NAJIB (082330757075)
KEGIATAN MANASIK HAJI

Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas

Media Interaktif Multimedia Komputer

Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer

Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi

Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm

Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah

Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm

Belajar Seni Beladiri Tapak Suci

Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan

Tampilkan postingan dengan label BID'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BID'AH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2016

ADAKAH BID'AH HASANAH ?


Permasalahan pokok dari tulisan ini…
Sebagian dari kaum muslimin masih bingung kalau dikatakan kepadanya bahwa "Setiap bid'ah sesat", diantara mereka ada yang mengatakan: "Imam Syafi'ie saja membaginya membagi dua", yang lain akan mengatakan: "Umar bin Khaththab saja mengatakan: "Ini adalah sebaik-baik bid'ah", ada lagi yang mengatakan: "Yang pentingkan niatnya", dan banyak lagi, dan banyak lagi.
Oleh sebab itulah di dalam tulisan ini akan disampaikan pendapat manakah yang paling benar, karena kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Dan tulisan di bawah hanya fokus terhadap permasalahan ini, yaitu bantahan terhadap yang tidak percaya bahwa setiap bid'ah sesat, tulisan ini tidak mencakup semua yang berkenaan dengan bid'ah. jadi harap dimaklumi adanya. 
Adakah Bid'ah Hasanah?
            Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Artinya: "Jauhilah perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap yang baru adalah perbuatan bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan di dalam neraka"[1].
            Jadi, tidak ada di dalam Islam bid'ah hasanah dan  bid'ah buruk, karena lafadz: كُلُّ di dalam hadits di atas menunjukkan keumuman dan keluasan, oleh karena itu setiap bid'ah di dalam agama sesat tanpa ada pengecualian dari sisi-sisinya, hadits ini senada dengan firman Allah Ta'ala:
{كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ} [آل عمران: 185]
Artinya: "Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati"[2].
            Apakah mungkin ada yang akan mengatakan: "Bahwa sebagian manusia ada yang tidak akan mati?!", lebih lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memulai pernyataan beliau dengan peringatan: "Jauhilah perkara-perkara yang baru", apakah mungkin bersamaan dengan semua ini bahwa beliau menginginkan hanya sebagian bid'ah?
            Imam Asy Syathibi rahimahullah menjelaskan tentang dalil-dalil umum pencelaan terhadap bid'ah: "Sesungguhnya dalil-dalil buruknya keumuman bid'ah, ada yang berupa mutlak  global yang sangat banyak, tidak ada pengecualian sama sekali dan tidak ada di dalamnya yang menunjukkan bahwa sebagian darinya ada petunjuk dan terdapat pula sebuah riwayat yang menyatakan: "Setiap bid'ah itu sesat kecuali ini dan itu", dan tidak ada sesuatupun yang semakna dengan ini"[3].
            Dan kita bertanya kepada orang-orang yang berpendapat adanya bid'ah hasanah, jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menginginkan bahwa seluruh bid'ah itu sesat dengan sabda beliau:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
            Maka ungkapan apakah yang lebih mengena dari ini untuk menunjukkan akan penolakan terhadap bid'ah-bid'ah secara menyeluruh?
           Dan saya berharap dari saudara yang berbeda pendapat dalam masalah ini, agar berhenti sejenak di sebuah ungkapan syari'at yang sangat mendalam dari seorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu kecuali wahyu yang diwahyukan oleh Allah kepadanya, beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melampauinya, maka jadilah seorang muslim yang selalu berhenti di firman Allah Ta'ala dan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan janganlah pendapatnya membuat dirinya sombong yang pada akhirnya menyebabkannya berbuat dosa.
            Berkata Ibnu 'Utsaimin rahimahullah: "Sungguh anda akan merasa benar-benar heran kepada sebagian orang yang mengetahui sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Artinya: "Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap yang baru adalah perbuatan bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam neraka".
            Perlu diketahui, bahwa sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam كُلُّ بِدْعَةٍ adalah sebuah keumuman dan menyeluruh yang dikuatkan dengan kata yang paling kuat untuk menunjukkan keglobalan dan keumuman, yaitu: كُلُّ , yang berbicara dengan perkataan umum ini adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang mengetahui makna dari ucapan ini, beliau adalah makhluk yang paling fasih dan orang yang sangat memperhatikan pemberian nasehat bagi umatnya, beliau tidak mengucapkan sebuah ucapan kecuali beliau menginginkan makna dari itu. Intinya, ketika Nabi bersabda: "Setiap bid'ah sesat", beliau mengetahui makna apa yang beliau katakan, ucapan ini keluar dari mulut beliau sebagai kesempurnaan untuk memberikan nasehat kepada umatnya.
          Jika telah terkumpul secara sempurna tiga perkara di dalam sebuah ucapan; kesempurnaan keinginan memberikan nasehat, kesempurnaan penjelasan dan kefasihan serta kesempurnaan pengetahuan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa ucapan tersebut diinginkan sesuai apa yang ditunjukkan oleh makna tersebut.
          Maka apakah setelah keumuman ini, layak bagi kita untuk membagi bid'ah menjadi dua bagian atau lima bagian? pembagian ini tidak akan benar selamanya, sedangkan apa yang disebutkan dari beberapa orang ulama tentang adanya bid'ah hasanah, maka hal ini tidak terlepas dari dua kemungkinan:
Pertama: perbuatan itu bukan bid'ah akan tetapi disangka bid'ah.
Kedua: perbuatan itu bid'ah maka ia sesat, akan tetapi tidak diketahui keburukannya"[4].
            Kita juga bisa katakan kepada yang berpendapat adanya bid'ah hasanah, pembuatan hukum adalah hak Allah Rabb semesta alam dan bukan hak manusia, jika boleh ada tambahan di dalam agama Islam, maka niscaya boleh juga pengurangan, oleh sebab itu Samurah menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
 إِذَا حَدَّثْتُكُمْ حَدِيثًا فَلَا تَزِيدُنَّ عَلَيْهِ
Artinya: "Jika aku berbicara kepada kalian sebuah hadits maka jangan pernah sekali-kali kamu menambahkannya"[5].
            Oleh sebab itulah, para generasi salafush shalih mewasiatkan dengan ucapan yang senada. Seperti; Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, salah seorang shahabat yang dikenal sangat gigih dalam memperjuangkan sunnah dan memerangi bid'ah, beliau berkata:
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
Artinya: "Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat"[6].
Begitu juga perkataan Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau juga seorang shahabat yang sangat gigih untuk mengamalkan sunnah:
 كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً.
Artinya: "Semua bid'ah adalah sesat, meskipun manusia melihatnya baik"[7].
Hasan Al-Bashry rahimahullah seorang tabi'ie terkenal (wafat: 110H) berkata:
اِعْرِفُوا الْمُهَاجِرِيْنَ بِفَضْلِهِمْ، وَاتَّبِعُوْا آثاَرَهُمْ، وَإِيَّاكُمْ وَمَا أَحْدَثَ النَّاسُ فِي دِيْنِهِمْ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُوْرِ اْلمُحْدَثَاتُ.
  Artinya: "Kenalilah keutamaan-keutamaan kaum Muhajirin dan ikutilah jejak mereka, hati-hatilah kalian dari sesuatu baru yang dibuat-buat manusia di dalam agama mereka, karena sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara baru (di dalam agama)"[8].
Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah (wafat: 241H):
أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وَالاِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعِ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلاَلَةٌ.
 Artinya: "Landasan sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang ada di atasnya para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani mereka, meninggalkan bid'ah-bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat"[9].
Alasan-alasan yang digunakan untuk menyatakan bahwa ada bid'ah hasanah di dalam agama Islam beserta bantahannya
 1.     Pemahaman yang keliru dari hadits:
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Artinya: "Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik di dalam Islam maka baginya pahala dan pahala orang yang mengerjakan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dari pahala-pahala mereka dan barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang buruk di dalam Islam maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakan sunnah yang buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa sedikitpun pelakunya"[10].
Bantahan akan pendalilan dari hadits ini:
  • Bahwa makna مَنْ سَنَّadalah barangsiapa yang mencontohkan sunnah sebagai pengamalan bukan sebagai pensyari'atan, jadi maksud hadits ini adalah mengamalkan apa yang shahih dari sunnah nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan yang menunjukkan akan hal ini adalah sebab yang karenanya keluar hadits ini yaitu tentang bershadaqah yang disyari'atkan[11].
  • Yang mengatakan: مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً beliau juga lah yang mengatakan: كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, dan tidak akan mungkin keluar dari mulut Ash Shadiq Al Mashduq (gelar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya orang yang jujur dan perkataannya dibenarkan) sebuah sabda yang mendustakan sabda beliau yang lain, dan selamanya tidak akan mungkin pernah sabda beliau bertentangan[12].
Oleh karena inilah, maka tidak boleh bagi kita mengambil sebuah hadits dan berpaling dari hadits yang lain, sesungguhnya ini adalah sikap orang yang beriman kepada sebagian kitab dan kufur terhadap yang lain.
  •  Bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  مَنْ سَنَّ (barangsiapa yang mencontohkan sunnah) dan beliau tidak mengatakan من ابتدع  (barangsiapa yang membuat yang baru), dan beliau juga berkata: فِى الإِسْلاَمِ (di dalam agama Islam) dan hal-hal bid'ah bukan dari Islam dan beliau juga bersabda: حَسَنَةً (yang baik) dan bid'ah bukan dari kebaikan[13].
  • Tidak pernah ternukilkan dari satu orang salaf ash shalihpun, bahwa ada yang menafsirkan as Sunnah al Hasanah dengan bid'ah, yang dibuat oleh manusia.
  • Bahwa makna dari مَنْ سَنَّ adalah barangsiapa yang menghidupkan sunnah yang tadinya ada kemudian hilang, lalu ia menghidupkannya, dan yang menunjukkan ini adalah lafazh hadits ini dari riwayat Ibnu Majah:
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
Artinya: "Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik lalu dikerjakan maka niscaya baginya pahalanya dan seperti pahala yang mengerjakannya tidak mengurangi dari pahala-pahala mereka sedikitpun dan barangsiapa yang memulai memberi contoh keburukan maka niscaya baginya dosanya dan mendapatkan dosa yang mengerjakannya setelahnya tidak mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun"[14].
2. Pemahaman yang salah terhadap ucapan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu:
نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ
Artinya: "Inilah sebaik-baiknya bid'ah"[Hadits riwayat Bukhari (no. 2010)].
Jawabannya:
  • Tidak boleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanding dengan perkataan siapapun dari manusia, siapapun dia, tidak dengan perkataan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu yang merupakan orang yang paling utama di dalam umat ini setelah nabinya, tidak juga boleh ditanding dengan perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, yang merupakan orang kedua paling utama di dalam umat ini, apalagi perkataan-perkataan selain mereka berdua[15].
            Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
 يُوشكُ أَنْ تَنزلَ عَليكُم حِجارة من السماءِ ؛ أَقولُ لَكُم : قالَ رسولُ الله- صلى الله عليه وعلى آله وسلمَّ- وتقُولونَ : قالَ أَبو بكر وعُمر
"Aku khawatir bebatuan dari langit jatuh menimpa kalian, ketika aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, tapi kalian malah mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata seperti ini"[16].
            Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:
 لا رأي لأحد مع سنة سنها رسول الله صلى الله عليه وسلم
"Aku tidak membandingkan (ucapan) seseorang dibanding dengan sebuah sunnah yang telah disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam"[17].
            Berkata Imam Syafi'ie rahimahullah:
أجمع المسلمون على أنَّ من استبان له سنَّةٌ عن رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ لم يحلَّ له أن يدعها لقول أحدٍ"
 "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa bagi siapa yang telah jelas baginya sebuah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan seorangpun"[18].
            Berkata Imam Ahmad rahimahullah:
 من رد حديث رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فهو على شفا هلكة
"Barangsiapa yang menolak hadits nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam maka ia berada di tepi jurang kehancuran"[19].
  Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan ini ketika mengumpulkan seluruh manusia untuk shalat tarawih dan shalat tarawih bukanlah suatu yang bid'ah bahkan ia merupakan suatu sunnah yang sangat nyata, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam pernah shalat di dalam masjid, lalu orang-orang mengikuti shalatnya, kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan manusia bertambah banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam keempat atau ketiga, akan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar menemui mereka dan ketika pagi harinya beliau bersabda:
« قَدْ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ »
"Aku telah melihat apa yang telah kalian kerjakan dan tidak ada yang menghalangiku keluar untuk menemui kalian, kecuali aku sangat takut shalat ini akan diwajibkan atas kalian" dan ini terjadi di bulan Ramadhan[20].
            Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan tentang penyebab kenapa sampai beliau meninggalkan shalat tarawih secara berjama'ah dan ketika umar radhiyallahu 'anhu melihat bahwa penyebab tersebut sudah hilang, maka beliau mengembalikan shalat tarawih dalam keadaan berjama'ah. Jadi, yang dikerjakan oleh Umar radhiyallahu 'anhu adalah asal ibadah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. 
  • Makna bid'ah di dalam perkataan umar adalah bid'ah secara bahasa yang artinya: sesuatu yang dikerjakan tidak semisal dengan sebelumnya[21].
            Berkata Asy Syathibi rahimahullah:
فَإِنْ قِيلَ: فَقَدْ سَمَّاهَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِدْعَةً وَحَسَّنَهَا بِقَوْلِهِ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ، وَإِذَا ثَبَتَتْ بِدْعَةٌ مُسْتَحْسَنَةٌ فِي الشَّرْعِ; ثَبَتَ مُطْلَقُ الِاسْتِحْسَانِ فِي الْبِدَعِ.
فَالْجَوَابُ: إِنَّمَا سَمَّاهَا بِدْعَةً بِاعْتِبَارِ ظَاهِرِ الْحَالِ; مِنْ حَيْثُ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاتَّفَقَ أَنْ لَمْ تَقَعْ فِي زَمَانِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، لَا أَنَّهَا بِدْعَةٌ فِي الْمَعْنَى، فَمَنْ سَمَّاهَا بِدْعَةً بِهَذَا الِاعْتِبَارِ; فَلَا مُشَاحَةَ فِي الْأَسَامِي، وَعِنْدَ ذَلِكَ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُسْتَدَلَّ بِهَا عَلَى جَوَازِ الِابْتِدَاعِ بِالْمَعْنَى الْمُتَكَلَّمِ فِيهِ; لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ تَحْرِيفِ الْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ:
فَقَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا: «إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ; خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ» ".
“Jika ada yang berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu sunnguh telah menamakannya bid’ah dan menganggapnya baik, dengan perkataannya: “Sungguh ini adalah sebaik-baiknya bid’ah”, dan jika telah tetap sebuah bidah yang dihasankan di dalam syariat maka telah tetap penganggapan baik di dalam perbuatan bid’ah.”
Maka dapat dijawab: "Beliau menamaknnya bid’ah dari ukuran keadaan secara lahir yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggalkannya dan bertepatan tidak terjadi di dalam masa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bukan bahwa hal itu sebuah bid’ah di dalam makna (yang syar’ie). Barangsiapa yang menamainya bid'ah dengan ukuran ini, maka tidak ada penarikan di dalam penamaan, maka pada saat itu tidak boleh dijadikan sebagai sebuah dalil atas kebolehan membuat sebuah bid'ah dengan makna yang dibicarakan di dalamnya, karena hal ini termasuk dari perubahan perkataan dari makna-maknanya; sungguh Aisyah radhiyallah anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan meninggalkan amalan padahal beliau menyukai untuk mengamalkannya, akrena takut beliau orang-orang mengerjakannya akhirnya diwajibkan atas mereka"[22].
            Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al Baqarah ayat 117:
قال الإمام ابن كثير- رحمه الله- في "تفسيره" عند تفسير (سورة البقرة:117):"البدعة على قسمين: تارة تكون بدعة شرعية؛ كقوله - صلى الله عليه وسلم -: { كل محدثةٍ بدعة، وكل بدعةٍ ضلالة } وتارة تكون بدعة لغوية؛ كقول أمير المؤمنين عمر بن الخطاب عن جمعه إياهم على صلاة التراويح واستمرارِهم:"نعمت البدعة هذه" .
“Bid’ah itu dua bagian,; terkadang menjadi bid’ah yang syar’I seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap yang mengada-ngada adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” dan terkadang menjadi bid’ah secara bahasa, seperti perkataan Amirul mukminin Umar bin Khaththab dalam pengumpulannya terhadap kaum muslim dalam shalat tarawih dan melanjutkannya atas mereka: “Sungguh ini adalah sebaik-baik bid’ah”.
Berkata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah:
"وأما ما وقع في كلام السلف من استحسان بعض البدع فإنما ذلك في البدع اللغوية لا الشرعية…" ثم ذكر رحمه الله قول عمر - رضي الله عنه -.
“Adapun apa yang disebukan di dalam perkataan para salaf berupa penganggapan baik sebagian bid’ah, maka sesungguhnya itu hanya di dalam bid’ah bahasa bukan syar’ie...”, kemudian setelah itu beliau menyebutkan perkataan umar radhiyallahu ‘anhu di atas. Lihat kitab Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam, hal. 233.
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في "اقتضاء الصراط المستقيم" (2/592-593):
ثم نقول: أكثر ما في هذا تسمية عمر تلك بدعةً، مع حسنها، وهذه تسمية لغوية لا تسمية شرعية، وذلك أن البدعة في اللغة تعم كل ما فعل ابتداءً من غير مثالٍ سابقٍ، وأما البدعة الشرعية؛ فما لم يدل عليه دليل شرعي.
فإذا كان نص رسول الله - صلى الله عليه وسلم -قد دل على استحباب فعلٍ، أو إيجابه بعد موته، أو دل عليه مطلقاً، ولم يعمل به ألا بعد موته، ككتاب الصدقة الذي أخرجه أبوبكر - رضي الله عنه -، فإذا عمل ذلك العمل بعد موته، صح أن يسمى بدعة في اللغة؛ لأنه عمل مبتدأ، كما أن نفس الدين الذي جاء به النبي - صلى الله عليه وسلم -يسمى محدثاً في اللغة؛ كما قالت رسل قريشٍ للنجاشي عن أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم -المهاجرين إلى الحبشة:"إن هؤلاء خرجوا من دين آبائهم ولم يدخلوا في دين الملك، وجاؤوا بدينٍ محدثٍ لا يعرف".
ثم ذلك العمل الذي دل عليه الكتاب والسنة ليس بدعةً في الشريعة، وإن سمي بدعة في اللغة.
وقد علم أن قول النبي - صلى الله عليه وسلم -: { كل بدعةٍ ضلالة } لم يرد به كل عمل مبتدأ؛ فإن دين الإسلام، بل كل دين جاءت به الرسل؛ فهو عمل مبتدأ، وإنما أراد من الأعمال التي لم يشرعها هو - صلى الله عليه وسلم -).
"Yang paling banyak (dijadikan alasan) dalam permasalahan ini adalah penamaan umar radhiyallahu 'anhu bahwa hal itu adalah bid'ah padahal itu baik, dan penamaan ini adalah secara bahasa bukan penamaan secara syar'ie, hal ini karena bid'ah secara bahasa umum mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan secara permulaan tidak ada contoh sebelumnya sedangkan bid'ah secara syar'ie adalah seluruh perbuatan yang tidak ditunjukkan atasnya satu dalil syar'i pun"
Maka jika ada penegasan Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah menunjukkan anjuran sebuah perbuatan atau pewajibannya setelah meninggalnya atau ditunjukkan atasnya secara umum dan tidak dikerjakan kecuali setelah kematiannyaseperti penulisan sedekah yang dikeluarkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, jika dikerjakan perbuatan tersebut setelah kematiannya, maka benar dikatakan bid’ah secara bahasa karena ia adalah amalan yang dilakukan permulaan, sebagaimana agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah merupakan sesuatu yang baru secara bahasa, sebagaimana yang dikatakan oleh para utusan kaum Quraisy kepada Najasyi tentang para shahabat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang berhijrah ke daerah Habasyah: “Sesungguhnya mereka leuar dari agama nenek moyang mereka dan tidak masuk ke dalam agaram sang raja dan datang dengan agama yang baru tidak dikenal.” Kemudian amalan yang telah ditunjukkan oleh syariat bukan bidah secara syar’ie tetapi bidah secara bahasa. Dan telah diketahui bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap bid’ah sesat”, beliau tidak menginginkan setiap amalan yang permulaan, karena sesungguhnya agama Islam bahkan seluruh agama yang dibawa olh para Rasul adalah amalan yang permulaan, tetapi yang diinginkan adalah amalan yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”[23].
 3. Pemahaman yang keliru terhadap sebuah atsar:
ما رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
"Perkara yang dianggap oleh kaum muslimin baik maka hal itu di sisi Allah adalah baik"[24].
Jawaban terhadap pendalilan dengan atsar ini;
  • Atsar ini adalah hanya perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bukan hadits yang shahih dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
Ibnu Abdil Hadi rahimahullah berkata:
"(وروي) مرفوعاً عن أنس بإسنادٍ ساقطٍ، والأصح وقفه على ابن مسعودٍ".
"Atsar ini diriwayatkan secara marfu' (tersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dengan sanad yang sangat lemah dan yang paling benar adalah diriwayatkan secara mauquf (hanya sampai kepada) Ibnu Mas'ud"[25].
Jamaluddin Az Zaila'i rahimahullah berkata:
"غريب مرفوعا، ولم أجده إلا موقوفا على ابن مسعود".
"Atsar ini gharib (asing) secara marfu' dan aku tidak mendapatkannya kecuali secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu"[26].
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
"هذا الحديث إنما يعرف من كلام ابن مسعودٍ".
“Hadits ini hanya dikenal dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu”[27].
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
"ليس من كلام رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، وإنما يضيفه إلى كلامه من لا علم له بالحديث، وإنما هو ثابت عن ابن مسعودٍ"
“(Ini) bukan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan disandarkan kepada sabdanya seorang yang tidak ada pengetahuannya dengan hadits, dan ia adalah tetap dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.”[28]
Berkata Imam Al Albani rahimahullah:
لا أصل له مرفوعاً، وإنما ورد موقوفاً على ابن مسعود
"Tidak ada asal riwayatnya secara marfu' akan tetapi diriwayatkan secara mauquf atas Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu"[29].
  • Bahwa makna "kaum muslimin" yang ada di dalam atsar tersebut adalah kembali kepada para shahabat nabi radhiyallahu 'anhum, sebagaimana yang ditunjukkan dari perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:
إن الله نظر في قلوب العباد، فوجد قلب محمد - صلى الله عليه وسلم -خير قلوب العباد، فاصطفاه لنفسه، فابتعثه برسالته،ثم نظر في قلوب العباد، بعد قلب محمد، فوجد قلوب أصحابه خير قلوب العباد، فجعلهم وزراء نبيه، يقاتلون على دينه، فما رأى المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رأوا سيئاً، فهو عند الله سيئ"
"Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba-Nya, maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah sebaik-baik hati para hamba, lalu Allah memilih beliau untuk diri-Nya dan mengutusnya dengan risalah-Nya kemudian Dia melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad, maka Allah mendapati hati-hati para shahabatnya adalah sebaik-baik hati para hamba-Nya, lalu Allah menjadikan mereka penolong-penolong nabi-Nya, mereka memperjuangkan agamanya, apa yang dianggap kaum muslimin baik maka hal itu di sisi Allah adalah baik dan apa yang dianggap kaum muslimin buruk maka hal itu adalah buruk di sisi Allah"[30].
Jadi ال dalam kata المسلمون bukan untuk keumuman tetapi untuk perjanjian.
  • Jikalau kalimat "kaum muslimin" di dalam atsar maknanya bukan para shahabat radhiyallahu 'anhum, maka berarti maksudnya adalah ijma',
Al 'Izz bin Abdis Salam rahimahullah berkata:
"إن صح الحديث عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فالمراد بالمسلمين أهل الإجماع"
"Jika hadits ini shahih maka maksud "kaum muslimin" adalah para ahli ijma'[31].
Mari perhatikan perkataan kebanyakan ulama yang menyebutkan atsar ini sebagai dalil ijma’
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
قال ابن كثير:"وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة في تقديم الصديق، والأمر كما قاله ابن مسعودٍ".
“Dan Atsar ini di dalamnya terdapat cerita tentang Ijma’nya para shahabat dalam pengedepanan Ash Shiddiq dan perkara sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.”
Ibnu Al Qayyim rahimahullah berkata setelah menyebutkannya dengan membantah orang-orang yang berdalil dengannya:
"في هذا الأثر دليل على أن ما أجمع عليه المسلمون ورأوه حسناً؛ فهو عند الله حسن، لا ما رآه بعضهم! فهو حجة عليكم".
“Di dalam atsar ini terdapat dalil bahwa apa yang di sepakati oleh kaum muslim dan apa yang mereka anggap itu baik, maka hal itu disisi Allah adalah baik, bukan yang dianggap sebagian dari mereka, maka ia adalah pemberat atas kalian.”[32]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
" الخبر دليل على أن الإجماع حجة، ولا خلف فيه".
“Riwayat ini adalah bukti bahwa ijma’ adalah hujjah pemberat dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.”[33]
Asy Syathibi rahimahullah berkata:
 "إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً؛ فهو حسنٌ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً".
“Sesungguhnya lahirnya menunjukkan bahwa apa yang dianggap oleh kaum muslim secara menyeluruh baik, maka ia adalah baik, karena umat ini tidak berkumpul di atas kebatilan. Jadi, kesepakatan mereka atas kebaikan sesuatu menunjukkan kebaikannya secara syari’at, karena ijma’ mencakup dalil yang sayr’ie.”[34]
Ibnu Hazm berkata setelah menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
" فهذا هو الإجماع الذي لا يجوز خلافه لو تيقن، وليس ما رآه بعض المسلمين أولى بالاتباع مما رآه غيرهم من المسلمين، ولو كان ذلك لكنا مأمورين بالشيء وضده، وبفعل شيء وتركه معاً، وهذا محال لا سبيل إليه"
“Maka inilah dia ijma’ yang tidak boleh diselisihi, jika telah diyakini, dan bukan apa yang dianggap baik oleh sebagian kaum muslim lebih utama untuk diikuti dari apa yang dilihat oleh selain mereka dari kaum muslim. Kalau demikian adanya, niscaya kita akan diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan kebalikannya, melakukan sesuatu dan meninggalkannya secara bersamaan, dan ini mustahil, tidak ada jalan kepadanya.”[35]
Setelah disebutkan penjelasan-penjelasan para ulama di atas, maka kita tanyakan kepada mereka yang masih menyatakan adanya bid’ah hasanah dengan dalih riwayat di atas: "Apakah ada satu bid'ah yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin akan kebaikannya?", maka jawabannya adalah tidak akan pernah ada.[36]
  • Bagaimana mungkin berdalil dengan perkataan seorang shahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang adanya bid’ah hasanah, padahal beliau adalah seorang yang paling gigih melarang perbuatan bid’ah, beliaulah yang berkata:
"اتبعوا ولا تبتدعوا؛ فقد كفيتم، وكل بدعةٍ ضلالة" رواه الدارمي في سننه"
“Ikutilah dan janganlah kalian berbuat bid’ah, maka sungguh telah cukup bagi kalian, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[37]
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Rabu, 17 Rabiuts TSani 1434H, Dammam KSA


[1] Hadits riwayat Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676), Ibnu Majah (43, 42), Ahmad (4/126-127) dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Al Hakim di dalam Al Mustadrak (1/95) dan juga Al Albani di dalam Irwa Al Ghalil (no. 2455).
[2] QS. Ali Imran: 185.
[3] Lihat: Al 'Itisham (1/108).
[4] Lihat: Al Ibda' fi kamal Asy Syar' wa Khathar Al Ibtida', hal: 12-14.
[5] HR. Ahmad (no. 20126) dan Abu Daud (no. 4958), lihat: Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah (no. 346).
[6] Diriwayatkan oleh Ath Thabarani di dalam Al Mu'jam Al Kabir (no. 8770), Al Haitsami di dalam kitab Majma' Az Zawa-id menyatakan bahwa para perawinya adalah perawi kitab shahih.
[7] Diriwayatkan oleh Al-Laalaka-i di dalam Syarh Ushul Al I'tiqadi Ahlissunnah wal Jama'ah (1/134).
[8] Riwayat Ahmad di dalam kitab Az-Zuhd (4/124.)
[9] Lihat: Thabaqat Al Hanabilah, karya Abu Ya'laa (1/94).
[10] Imam Muslim telah menjelaskan sebab terjadinya hadits ini:
عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِى النِّمَارِ أَوِ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِى السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنَ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ (إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) وَالآيَةَ الَّتِى فِى الْحَشْرِ (اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ - حَتَّى قَالَ - وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ». قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ - قَالَ - ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ».
Artinya: "Al Mundzir bin Jarir menuturkan dari bapaknyaradhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika kami bersama Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam pada awal siang, datanglah beberapa orang dalam keadaan tidak memakai alas kaki, tanpa baju, berselimutkan kain, sambil menenteng sejata, kebanyakan mereka berasal dari Mudhar, bahkan seluruh dari mereka berasal dari Mudhar, (melihat keadaan ini) wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerah karena melihat keadaan mereka yang miskin, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) lalu keluar dan memerintahkan bilal mengumandangkan adzan dan iqamah kemudian beliau mendirikan shalat, setelah beliau berkhutbah membaca ayat, artinya: "Wahai manusia, bertaqwalah kalian kepada rabb kalian yang telah menciptakan dari satu jiwa" sampai kepada akhir ayat yang artinya: "Sesungguhnya Allah Maha mengawasi kalian". Dan kemudian beliau membaca ayat yang ada di dalam surat Al Hasyr, artinya: "Bertaqwalah kepada Allah dan perhatikanlah apa yang telah diperbuat oleh diri untuk hari besok( hari kiamat), dan bertaqwalah". Kemudian beliau bersabda: "Seseorang bershadaqah dari emas dan peraknya, dari pakaiannya, dari satu sha' gandumnya dan satu sha' kurmanya", sampai beliau bersabda: "Walaupun hanya dengan setengah dari satu biji kurma", lalu datanglah seorang laki-laki dari kaum Anshar membawa satu bungkusan, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu membawa bungkusan itu, bahkan memang dia tidak bisa membawanya, kemudian orang-orangpun mengikutinya (membawa bantuan) sampai aku melihat dua gundukan makanan dan pakaian, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersinar seakan-akan lempengan perak yang bernyala-nyala, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik di dalam Islam maka untuknya pahala dan pahala orang yang mengerjakan sunnah tersebut setelahnya, tanpa mengurangi dari pahala-pahala mereka, dan barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang buruk di dalam Islam maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakan sunnah yang buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa sedikitpun pelakunya". 
[11] HR. Muslim (no. 1017), Tirmidzi (no. 2675) dan An Nasa-i (no. 2554).
[12] Lihat: Al Ibda', karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal: 19.
[13] Lihat: Al Ibda', karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal: 20.
[14] Hadits riwayat Ibnu Majah (207) dari Hadits Abu Juhaifahradhiyallahu 'anhu.
[15] Lihat: Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma di dalam kitab Fadhail Ash Shahabah, karya Al 'Adawi, cet. Terbaru (hal. 31-64, 65-90).
[16] Diriwayatkan semisalnya oleh Ahmad (1/337) dan disebutkan Al Khatib di dalam kitab Al faqih wa Al Mutafaqqih (1/145), Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Jami' Bayan Al Ilmi wa Fadhlih (2/239) dan Ibnu Hazm di dalam kitab Hajjat Al Wada' (hal. 268-269).   
[17] Lihat: I'lam Al Muwaqqi'in (2/282).
[18] Lihat: I'lam Al Muwaqqi'in (2/282).
[19] Lihat: Thabaqat Al Hanabilah (2/15) dan Al Inabah (1/260).
[20]HR. Bukhari (no. 1129) dan Muslim (no. 761).
[21] Lihat: Lisan Al Arab (1/175).
[22] Lihat: Al 'Itisham (1/250).
[23] Lihat: Iqtidha' Ash Shirath al Mustaqim (hal. 276).
[24] HR. Ahmad 1/6379/84-85 (3600), cet. Ar Risalah dan lihat Kitab Al 'Ilal, karya Ad Daruqthni 5/66-67
[25] Lihat: Kasyf Al Khafa', karya 'Ajluni (2/245).
[26] Lihat: Nashb Ar Rayah (4/133).
[27] Lihat kitab Al Wahiyat, no. 452
[28] Lihat kitab Al Furusiyyah, hal. 61
[29] Lihat: Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, 2/17 (no. 533).
[30] HR. Ahmad
[31] Fatawa Al 'Izz bin Abdis Salam (no. 9).
[32] Lihat kitab al Furusiyyah, hal. 60.
[33] Lihat kitab Raudhatu An Nazhir, hal. 86
[34] Lihat kitab Al I’tisham, 2/655.
[35] Lihat kitab AL Ihkam Fi Ushul Al Ahkam, 6/197
[36] Lihat kitab Al Luma’ Fi Ar Radi ‘Ala Muhassin Al Bida’, hal. 30-31.
[37] HR. Ad Darimi di dalam kitab Sunan beliau.

Mengapa Bid'ah Perlu Kita Bahas ?


Alasan, mengapa bid’ah perlu kita bahas ?
Salah satu penyebabnya adalah untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim memberikan nasehat kepada para saudaranya sesama muslim, agar nantinya terlepas dari tanggung jawab di hadapan Allah Azza wa Jalla dan proses penjelasan akan sebuah kebenaran
Allah Ta'ala berfirman:
{وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ} [آل عمران: 187]
Artinya: "Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima"[1].
Sebab yang lain adalah mempertahankan aqidah dan memperjuangkan sunnah serta membantah para pelaku bid'ah, karena inilah jalan salafush shalih radhiyallahu 'anhum,  karena menurut mereka, membela sunnah adalah termasuk berjihad di jalan Allah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: "Orang yang membantah terhadap ahli bid'ah adalah mujahid bahkan Yahya bin Yahya rahimahullah, syeikhnya Imam Bukhari rahimahullah berkata: "Membela sunnah lebih utama dari berjihad"[2].
Sebab yang lain adalah karena sebagian orang-orang yang mengaku dirinya penuntut ilmu atau mengaku dirinya berilmu, menyetujui akan amalan-amalan, upacara-upacara dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam, padahal hal tersebut dipercayai sebagai ibadah.
Kita bisa melihat sebagian mereka selalu mengerjakan bid'ah-bid'ah ini dan berusaha untuk memerangi orang yang meninggalkannya. Seakan-akan bid'ah tersebut adalah dari ajaran agama Islam, jika seperti ini sikap orang-orang yang mengaku dirinya berilmu, maka tidak diragukan lagi bahwa orang-orang awam akan mengikuti mereka, karena orang awam berkeyakinan bahwa para ulama mereka tidak akan mengerjakan kecuali yang benar, jika hal tersebut tidak benar niscaya para ulama mereka tidak akan mengerjakannya.
Bahkan, kadang-kadang mereka berkeyakinan hal tersebut termasuk dari ibadah-ibadah yang agung dan termasuk dari syiar-syiar agama Islam, karena para ulama mereka tidak melakukan kecuali yang disyari'atkan dengan sangkaan mereka, sungguh hal ini adalah merupakan penipuan bagi orang awam.  
            Sebab yang lain adalah, karena kebodohan kebanyakan dari kaum muslimin tentang hukum bid'ah-bid'ah ini, bahkan mereka meyakini bahwa mereka di atas kebaikan dan petunjuk serta sunnah padahal keadaan mereka sebaliknya, hal tersebut disebabkan diamnya sebagian orang yang mengerti akan perkara-perkara bid'ah ini, dan akhirnya sifat diam ini menjadikan bid'ah-bid'ah tersebut sebagai sebuah adat tradisi yang susah untuk berpaling darinya kecuali setelah perjuangan yang sangat gigih.
            Berpegang teguh kepada sunnah dan memerangi bid'ah termasuk dari perkara-perkara yang wajib atas kaum muslimin secara umum dan khususnya para ulama dan penuntut ilmu.
            Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya: "Manakah yang lebih engkau cintai seorang yang berpuasa, shalat, i'tikaf disbanding dengan seorang yang memperingatkan keburukan para ahli bid'ah?", beliau menjawab: "Jika ia bangun malam untuk beribadah, shalat dan i'tikaf maka sungguh hal itu hanya untuk dirinya dan jika ia memperingatkan keburukan para ahli bid'ah maka hal tersebut untuk kaum muslimin dan yang terakhir ini lebih utama"[3].
            Dan perlu diingat juga, bahwa bid'ah-bid'ah itu adalah jenis kemungkaran yang harus dirubah sesuai dengan kemampuan baik dengan tangan, dengan lisan ataupun dengan hati. Dan sangat ironis sekali, ketika sebagian orang hanya dengan ada perbedaan pendapat dianggap hal tersebut sebagai mubarrir (pemulus) dan bahwasanya yang melakukan bid'ah tersebut ma'dzur (ada alasan) berlandaskan dengan sebuah riwayat yang tidak diketahui asal usulnya alias palsu;
اختلاف أمتي رحمة
Artinya: "Perbedaan umatku itu adalah rahmat".
            Imam Al Albani rahimahullah di dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dha'ifah berkata: "Hadits ini tidak ada asalnya, para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan akan satu sanadnya tetapi mereka belum menemukannya, oleh sebab itulah akhirnya As Suyuthi berkata di dalam kitab Al Jami' Ash Shagir: "Mungkin saja hadits ini disebutkan di kitab-kitab para huffadz (para ulama ahli hadits) yang belum sampai kepada kita!", dan perakiraan ini sangatlah jauh menurut saya, karena kelaziman akan hal tersebut adalah telah hilangnya dari umat ini sebagian hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan hal ini termasuk yang tidak boleh bagi seorang muslim untuk mempercayainya.
            Al Munawi rahimahullah telah menukilkan dari As Subuki, bahwasanya beliau berkata: "(hadits ini) tidak dikenal oleh para pakar hadits dan saya belum mendapati untuknya sebuah sanad yang shahih, ataupun lemah serta palsu, dan Syeikh Zakariyya Al Anshari telah menyetujui di dalam komentar beliau atas Tafsir Al Baidhawi (ق 29/2).
            Dan juga, sungguh makna hadits ini menimbulkan kemungkaran menurut para ulama peneliti, berkata Al 'Allamah Ibnu Hazm di dalam kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam (5/64) setelah menunjukkan bahwasanya riwayat ini bukanlah hadits: "Dan perkataan ini adalah termasuk perkataan yang paling buruk, karena jikalau perbedaan itu adalah rahmat maka niscaya persatuan itu adalah kemurkaan, dan tidak ada seorang muslimpun yang mengatakannya, karena tidak ada kecuali persatuan atau perbedaan dan tidak ada kecuali rahmat ataupun kemurkaan".
            Dan beliau berkata di bagian yang lain: "(Hadits ini) batil dan terdustakan (atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) sebagaimana yang akan disebutkan di dalam perkataan beliau di dalam hadits ke 61.
            Dan termasuk pengaruh-pengaruh jelek dari hadits yang buruk ini adalah, bahwa kebanyakan dari kaum muslimin menyatakan dengan sebab hadits yang palsu inilah adanya perbedaan yang sangat mencolok diantara madzhab fikih yang empat, dan mereka tidak berusaha sama sekali kembali kepada Al Quran dan As Sunnah yang shahih, sebagaimana para imam mereka yang memerintahkan mereka dengan hal tersebut radhiyallahu 'anhum, bahkan sesungguhnya mereka benar-benar menganggap bahwa pendapat imam-imam mereka radhiyallahu 'anhum seperti syari'at-syari'at yang bermacam-macam! Mereka mengatakan ini, dengan pengetahuan mereka akan adanya sesuatu berupa perbedaan dan pertentangan, yang tidak mungkin disatukan diantara keduanya kecuali dengan menolak sebagian yang menyelisihi dalil, dan menerima sebagian lain yang sesuai dengan dalil, tetapi mereka tidak lakukan hal ini! Dan dengan ini juga, mereka telah menyatakan bahwa syari'at Islam terdapat perkara-perkara yang saling berlawanan! hal ini saja adalah merupakan bukti bahwasanya ajaran ini bukan dari Allah Azza wa Jalla, jikalau mereka mengamati firman Allah Ta'ala yang menjelaskan keberadaan Al Quran:
{أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا } [النساء: 82]
Artinya: "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya"[4].
            Ayat ini sangat jelas menerangkan, bahwa perbedaan bukan dari Allah, apalagi menjadikannya sebagai sebuah syari'at yang layak untuk diikuti dan rahmat yang diturunkan?!
            Disebabkan hadits ini dan semisalnya, sebagian besar kaum muslimin setelah imam yang empat sampai hari ini, masih saja berbeda pendapat dikebanyakan permasalahan-permasalahan akidah dan ibadah amaliyyah.
            Seandainya mereka melihat bahwasanya perbedaan itu buruk, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud dan shahabat yang lainnya radhiyallahu 'anhum dan telah ditunjukkan keburukannya oleh Al Quran dan hadits-hadits Nabi yang sangat banyak, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersepakat dan niscaya hal itu akan memungkinkan mereka di dalam kebanyakan permasalahan-permasalahan ini dengan apa yang telah Allah Ta'ala tegakkan berupa dalil-dalil yang diketahui dengannya mana yang benar dari yang salah, dan kebenaran dari kebatilan, lalu sebagian dari mereka memberikan alasan kepada sebagian yang lain di dalam perkara yang kadang-kadang berselisih pendapat di dalamnya, akan tetapi kenapa usaha ini dan mereka berpendapat bahwa perbedaan adalah rahmat dan bahwasanya madzhab-madzhab dengan perbedaan pendapatnya laksana syari'at-syari'at yang bermacam-macam! Dan jika anda mau melihat pengaruh perbedaan ini dan berpegang terus atasnya, maka lihatlah kebanyakan masjid-masjid, maka anda akan dapatkan di dalamnya empat mihrab shalat di dalamnya ada empat imam! Dan di setiap dari mereka ada jama'ah yang menunggu shalat bersama imam-imam mereka (masing-masing) seakan-akan mereka para pengikut agama-agama yang berbeda-beda! Bagaimana tidak, sedangkan ulama mereka berkata: "Sesungguhnya madzhab-madzhab mereka seperti syari'at-syari'at yang bermacam-macam! Mereka melakukan hal tersebut padahal mereka mengetahui mengetahui sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
Artinya: "Jika telah didirikan shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib"[5]. Hadits riwayat Imam Muslim dan yang lainnya, akan tetapi mereka membolehkan untuk menyelisihi hadits ini dan hadits lainnya sebagai sikap berpegang teguh mereka terhadap madzhab, sekan-akan madzhab yang lebih diagungkan bagi mereka dan lebih banyak dihapal daripada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam!
            Dan ringkasnya, bahwa perbedaan adalah sesuatu yang tercela di dalam syari'at, maka merupakan sebuah kewajiban untuk berusaha terlepas darinya semampu mungkin! Karena hal tersebut termasuk dari penyebab-penyebab kelemahan umat ini, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
{وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ} [الأنفال: 46]
 Artinya: "…dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu…."[6].
            Sedangkan rela dengan perbedaan dan menamakannya sebagai rahmat maka hal ini menyelisihi ayat-ayat yang mulia, dan jelas mencelanya, tidak ada sandaran baginya kecuali hadits ini yang tidak ada asal usulnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
            Dan disini ada sebuah pertanyaan yaitu: "Sesungguhnya para shahabat telah berselisih dan mereka adalah manusia-manusia terbaik, apakah celaan tersebut juga terkena kepada mereka?" dan Ibnu Hazm rahimahullah telah menjawab (5/67-68) akan pertanyaan ini: "Tidak sama sekali, mereka tidak mendapatkan sesuatu apapun dari (celaan akibat perbedaan) ini? Yang salah dari mereka mendapatkan pahala satu karena niatnya yang baik, karena menginginkan kebaikan dan telah diangkat dari mereka dosa di dalam kesalahan mereka, karena mereka tidak sengaja, tidak bermaksud untuk itu, serta tidak meremehkan akan permintaan mereka, adapun yang benar dari mereka mendapatkan dua pahala, dan demikianlah setiap muslim sampai hari kiamat tentang sesuatu yang tersembunyi dari agamanya dan belum tersampaikan kepadanya dan sesungguhnya pencelaan yang disebutkan dan ancaman yang telah ditegaskan adalah bagi siapa yang tidak sudi berpegang teguh dengan tali Allah ta'ala yaitu Al Quran dan Sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam setelah sampainya dalil kepadanya dan tegak hujjah atasnya lalu dia bergantung kepada si fulan dan fulan mentaklidnya dengan sengaja untuk menyelisihi, ia menyeru kepada fanatisme dan adat orang jahiliyyah, ia berkeinginan untuk terjadinya perpecahan, ia sangat ingin di dalam sangkanya menolak Al Quran dan As Sunnah, jika dalil sesuai dengan tujuannya maka ia ambil dan jika menyelisihinya maka ia bergantung dengan kejahiliyyahannya dan ia tinggalkan Al Quran dan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka mereka itulah orang-orang yang menyelisihi dan tercela.
            Dan kelompok lain adalah orang-orang yang mempunyai ilmu agama  dan ketakwaan  yang minim, mencari sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsu mereka di setiap perkataan orang, mereka mengambil apa saja yang merupakan keringanan di setiap perkataan seorang ulama, mereka mentaklidnya tanpa mencari apa yang diwajibkan oleh dalil yang berasal dari Allah dan  Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan ia menunjukkan di akhir pembicaraannya kepada istilah "at talfiq" yang dikenal dikalangan para ulama fikih, yaitu mengambil pendapat seorang yang berilmu tanpa dalil akan tetapi hanya pengikutan kepada hawa nafsu atau keringanan, padahal para ulama telah berbeda pendapat akan kebolehannya, dan yang benar adalah pengharamannya karena beberapa sebab yang bukan tempatnya untuk menjelaskannya sekarang dan pembolehannya merupakan pengambilan dari hadits ini.
            Berdasarkan hadits inilah ada orang yang berkata: "Barangsiapa yang mentaqlid seorang alim maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan salim (selamat)"! seluruhnya ini adalah pengaruh dari hadits-hadits yang lemah, maka berhati-hatilah darinya jika anda mengharapkan keselamatan pada hari yang
{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ} [الشعراء: 88]
Artinya: "(yaitu) di hari itu harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna"[7].[8]
17 Rabiuts Tsani 1434H, Dammam KSA oleh Ahmad Zainuddin.


[1] QS. Ali Imran: 187.
[2]Lihat: Majmu' Fatawa (4/13).
[3] Lihat Hajrul Mubtadi', karya Al 'Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah (hal: 9)
[4] QS. An Nisa: 82.
[5] Hadits riwayat Muslim (no. 1678).
[6] QS. Al Anfal: 46.
[7] QS. Asy Syu'ara-': 88.
[8] Lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dha'ifah (no. 57).

AGAMA ISLAM TELAH SEMPURNA


Agama Islam Sudah Sempurna, Tidak Butuh Penambahan dan Pengurangan
Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.
Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)
Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsirrahimahullah- berkata tentang ayat ini, "Inilah  nikmat Allah ‘azza wa jalla yang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamhalalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamharamkan." (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)
Dua Syarat Diterimanya Amal
Saudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakanamal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. … Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.
Dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (Jami’ul Ulum wal Hikam,  hal. 77-78)
Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
Pengertian Bid'ah
[Definisi Secara Bahasa]
Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (LihatLisanul ‘Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)
[Definisi Secara Istilah]
Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah :
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliaurahimahullah mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)
Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More