FOTO
INFO Kajian Rutin di Masjid Mujahidin Kembiritan Genteng Banyuwangi (Bakda Maghrib), Senin & Selasa (Bahasa Arab) : Ustadz Munir, Rabu (Syarhus Sunnah) : Ustadz Tanzilul Furqan, Kamis (Tafsir Ibnu Katsier) : Ustadz Arif Bachtiar, Jum'at (Tahsin) : Ustadz Arif Bachtiar, Sabtu (Bulughul Maram) : Ustadz M. Ayyub, Lc. Kontak Kami : NAJIB (082330757075)
KEGIATAN MANASIK HAJI

Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas

Media Interaktif Multimedia Komputer

Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer

Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi

Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm

Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah

Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm

Belajar Seni Beladiri Tapak Suci

Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan

Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Juni 2017

Tata Cara Puasa Syawal


TATA CARA PUASA SYAWAL .......

Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa Syawal
Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh
Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Puasa Syawal
1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)

4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.

Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu. Ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut ini.

Sumber: https://muslim.or.id/17782-tata-cara-puasa-syawal.html

Ucapan Selamat Pada Hari Raya Idul Fitri Yang Benar


UCAPAN SELAMAT PADA HARI RAYA IDUL FITRI YANG BENAR.

"Taqobbalallahu minna wa minkum"

Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1]

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka”.

وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا .

Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.

Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.”

وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ .

Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid.

‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.”

Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3]

Selamat Hari Raya
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’”[5]

Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.

Mohon Maaf Lahir Batin
Satu catatan pula yang mesti diperhatikan, tidak ada pengkhususan di Idul Fithri untuk saling maaf memaafkan. Semacam sering kita dengar tersebar ucapan “Mohon Maaf Lahir dan Batin” saat Idul Fithri. Seolah-olah saat Idul Fithri hanya khusus dengan ucapan semacam itu. Ini sungguh salah kaprah. Idul Fithri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan. Waktu untuk saling memohon maaf itu luas. Ketika berbuat salah, langsung meminta maaf, itulah yang tepat. Tidak mesti di saat Idul Fithri. Karena jika dikhususkan seperti ini harus butuh dalil dari Al Qur’an dan Al Hadits. Buktinya, tidak ada satu dalil yang menunjukkan seperti ini.

Minal ‘Aidin wal Faizin
Satu ucapan lagi yang keliru saat Idul Fithri, yakni ucapan “Minal ‘Aidin wal Faizin”. Ucapan ini dari segi makna kurang bagus. Arti dari ucapan tersebut adalah “Kita kembali dan meraih kemenangan”. Ini suatu kalimat yang rancu. Kita mau kembali ke mana? Apa pada ketaatan atau maksiat? Jika mengandung dua makna seperti ini hendaknya ditinggalkan. Karena bisa jadi orang memahami yang dimaksud adalah kita kembali pada maksiat. Artinya, ibadah hanya di bulan Ramadhan saja, setelah itu sah-sah saja untuk maksiat, sah-sah saja untuk tinggalkan shalat dan ibadah wajib lainnya. Akibat ucapan keliru, berujung pada amalan yang keliru.

Satu hal lagi yang mesti dipahami, makna “Minal ‘Aidin wal Faizin” adalah sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Dan bukan maknanya adalah “Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Setiap kali ada yang ucapkan “Minal ‘Aidin wal Faizin” lantas diikuti dengan kalimat “Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Dikira artinya adalah kalimat selanjutnya. Ini sungguh keliru. Ini pemahaman orang yang tidak paham bahasa Arab. Semestinya hal ini diluruskan. Makna kalimat “Minal ‘Aidin wal Faizin” adalah “Kita kembali dan meraih kemenangan”. Namun sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru. Sehingga sudah sepantasnya kita hindari. Ucapan yang lebih baik adalah sebagaimana telah dikemukakan di awal tulisan dan dicontohkan langsung oleh para sahabat, yakni “Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amal kita dan amal kalian)”.

Kami pun doakan pada para pembaca ERA ISLAM, taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kita dan amalan kalian.



[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250.

[3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 24/253.

[4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129.

[5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128.

Sumber: https://muslim.or.id/17740-ucapan-selamat-pada-hari-raya-idul-fitri.html

Hukum Bersalaman di Hari Raya


HUKUM BERSALAMAN DIHARI RAYA.
Jabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram Dalam Pandangan 4 Madzhab.

1. Madzhab Hanafi
Penulis kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

2. Madzhab Maliki
Imam Ibnul Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya “Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” (Al-Mumtahanah: 12) (Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. pent). Kemudian beliau menerangkan hadits dari Urwah bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wasallam diuji dengan ayat ini “Jika datang kepadamu perempuan-perempuan beriman”. Ma’mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya: “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki”.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan di dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim: “Tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidaklah menyentuh tangan perempuan ketika membaiat (mengadakan janji setia)”. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun bersabda “(Ketika membaiat) Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku membaiatnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita sebagaimana baiatku kepada satu orang wanita”. Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.

Pada riwayat yang lain, disebutkan Umar Radhiyallahu ‘Anhu berjabat tangan dengan bajunya, dan ia memerintahkan para wanita untuk berdiri di atas batu besar, kemudian Umar Radhiyallahu ‘Anhu membaiat mereka. Hadits ini riwayatnya dhaif, namun bisa menjadi penguat dari hadits-hadits shahih di atas.

Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.

3. Madzhab As-Syafi’i
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.

4. Madzhab Hambali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa, “Haram hukumnya memandang wanita dan amrod (anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi dengan syahwat. Barang siapa yang membolehkannya, maka ia telah menyelisihi Ijma (kesepakatan) kaum muslimin. Hal ini juga merupakan pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i. Segala hal yang dapat menimbulkan syahwat, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan di dalamnya. Baik itu syahwat yang timbul karena kenikmatan memandang atau karena hubungan badan. Dan menyentuh dihukumi sebagaimana memandang sesuatu yang haram.”

Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.

Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa”.

Dari nukilan-nukilan di atas, menunjukkan bahwa berjabat tangan langsung dengan wanita asing yang bukan mahram adalah salah satu diantara kemaksiatan yang telah tersebar di kalangan manusia. Dan hal ini termasuk kemungkaran jika diukur dari sisi syariat, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang buruk atau tanda rusaknya agama seseorang.

Dan sungguh terdapat ancaman yang keras kepada orang-orang yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”, (HR. Thabrani dan juga Baihaqi).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata “Demi Allah, segala hal yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tetapkan bagi wanita, maka hal itu adalah perintah dari Allah Ta’ala. Dan tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan perlu diketahui, bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak. Diantaranya akan menimbulkan syahwat (nafsu) atau keinginan negatif dan hilangnya rasa malu. Karena barang siapa wanita yang bermudah-mudahan dalam menjulurkan tangannya kepada laki-laki yang bukan mahram, maka ia tidak akan segan untuk melakukan yang lebih hina dari itu”.

Sumber: https://muslim.or.id/11475-jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html
..................................................

Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.
Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.
Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452)
Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram.
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata,
كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya.

Semoga Allah memberi Taufik Dan Hidayah Kepada Kita Semua, Aamiin.

Sumber : https://rumaysho.com/10109-hukum-berjabat-tangan-dengan-lawan-jenis.html

Jadikan Ramadhanmu Untuk Berani BerHijrah


Jadikan Ramadhanmu untuk berani berHijrah.

1. Untukmu ukhty..Yang biasanya ga menutup aurat, sekarang biasakan menutup aurat.

2. Untukmu ukhty..Yang biasanya pakai kerudung sempit cekek leher dan lilit2 , sekarang biasakan mulai mengulurkan jilbab panjangmu menutup dada dan bisa dipakai sholat.

3. Untukmu ukhty..Yang tadinya masih pakai celana panjang keluar rumah..skr biasakan memakai gamis lebar yg tidak menerawang.

4. Untukmu ukhty..yg tadinya masih malas pakai kauskaki keluar rumah..sekarang biasakan pakai kauskaki kemanapun engkau hendak keluar rumah ataupun didalam rumah sekalipun itu ada non mahram mu.

5. Untukmu yg biasanya masih ga enakan berjabat tangan dengan non mahram,sekarang biasakan untuk tidak bersalaman selain dgn mahram mu.

6. Untukmu yang masih bergelut didunia musik, masih doyan dengerin musik,masih geleng2 kepala kalau tiap denger musik,maka biasakan skr say no to musik,pelan pelan mulai tinggalin..ganti smua playlist musik di hape,laptop,komputer dgn murotal/ceramah agama/aplikasi islam bermanfaat.

7. Untukmu yang biasanya tiap weekend nongkrong haha hihi sama temen2, ikhtilat, buang2 waktu ga jelas,biasakan skr untuk datangi majelis ilmu ke kajian..cari temen2 yg sholeh/sholeha yg ngajak ke surga bareng.

8.Untukmu yg biasanya ga tahan kalau ga upload foto selfie, biasakan skr tahaaann untuk ga upload. Biasakan..lawan terus keinginan buat posting foto selfie..doa terus sm Allah biar istiqomah.

9. Untukmu yg biasanya tabaruj keluar rumah, ga bisa kalau ga pake make up keluar rumah,berasa hampa kalau ga pake make up..maka biasakan skr untuk keluar rumah polos aja.belajar terus..usaha terus..pelan pelan insyaa Allah bisa.

Berlomba lombalah dalam kebaikan.

Semoga Allah mudahkan kita terus untuk istiqomah,belajar terus memperbaiki diri.

Seluruh anak Adam berdosa, dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat" (HR Ibnu Maajah no 4241, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

SELAMAT HIJRAH !!!

Dosa Yang Terus Mengalir


DOSA YANG TERUS MENGALIR

Assalamualaikum, dosa apa yg trus mengalir meski qt sudah meninggal??

Dari: Devi Suherna

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita sering mendengar istilah sedekah jariyah. Itulah sedekah yang pahalanya akan terus mengalir, meskipun kita telah meninggal dunia. Kita akan tetap terus mendapatkan kucuran pahala, selama harta yang kita sedekahkan masih dimanfaatkan oleh kaum muslimin untuk melakukan ketaatan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia meninggal, amalnya akan terputus, kecuali 3 hal: ‘Sedekah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya.’ (HR. Nasa’i 3651, Turmudzi 1376, dan dishahihkan Al-Albani).

Sebagai orang beriman, yang sadar akan pentingnya bekal amal di hari kiamat, tentu kita sangat berharap bisa mendapatkan amal semacam ini. Di saat kita sudah pensiun beramal, namun Allah tetap memberikan kucuran pahala karena amal kita di masa silam.

Dosa Jariyah

Disamping ada pahala jariyah, dalam islam juga ada dosa yang sifatnya sama, dosa jariyah. Dosa yang tetap terus mengalir, sekalipun orangnya telah meninggal. Dosa yang akan tetap ditimpakan kepada pelakunya, sekalipun dia tidak lagi mengerjakan perbuatan maksiat itu.

Betapa menyedihkannya nasib orang ini, di saat semua orang membutuhkan pahala di alam barzakh, dia justru mendapat kucuran dosa dan dosa. Anda bisa bayangkan, penyesalan yang akan dialami manusia yang memiliki dosa jariyah ini.

Satu prinsip yang selayaknya kita pahami, bahwa yang Allah catat dari kehidupan kita, tidak hanya aktivitas dan amalan yang kita lakukan, namun juga dampak dan pengaruh dari aktivitas dan amalan itu. Allah berfirman di surat Yasin,

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Orang yang melakukan amal dan aktivitas yang baik, akan Allah catat amal baik itu dan dampak baik dari amalan itu. Karena itulah, islam memotivasi umatnya untuk melakukan amal yang memberikan pengaruh baik yang luas bagi masyarakat. Karena dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dari amal yang dia kerjakan, plus dampak baik dari amalnya.

Sebaliknya, orang yang melakukan amal buruk, atau perbuatan maksiat, dia akan mendapatkan dosa dari perbuatan yang dia lakukan, ditambah dampak buruk yang ditimbulkan dari kejahatan yang dia kerjakan. Selama dampak buruk ini masih ada, dia akan terus mendapatkan kucuran dosa itu. – wal’iyadzu billah.. –, itulah dosa jariyah, yang selalu mengalir. Sungguh betapa mengerikannya dosa ini.

Mengingat betapa bahayanya dosa jariyah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya agar berhati-hati, jangan sampai dia terjebak melakukan dosa ini.

Sumber Dosa Jariyah

Diantara sumber dosa jariyah yang telah diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Pertama, mempelopori perbuatan maksiat.

Mempelopori dalam arti dia melakukan perbuatan maksiat itu di hadapan orang lain, sehingga banyak orang yang mengikutinya. Meskipun dia sendiri tidak mengajak orang lain untuk mengikutinya. Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Orang ini tidak mengajak lingkungan sekitarnya untuk melakukan maksiat yang sama. Orang ini juga tidak memotivasi orang lain untuk melakukan perbuatan dosa seperti yang dia lakukan. Namun orang ini melakukan maksiat itu di hadapan banyak orang, sehingga ada yang menirunya atau menyebarkannya.

Karena itulah, anak adam yang pertama kali membunuh, dia dilimpahi tanggung jawab atas semua kasus pembunuhan karena kedzaliman di alam ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا

“Tidak ada satu jiwa yang terbunuh secara dzalim, melainkan anak adam yang pertama kali membunuh akan mendapatkan dosa karena pertumpahan darah itu.” (HR. Bukhari 3157, Muslim 4473 dan yang lainnya).

Anda bisa bayangkan, orang yang pertama kali mendesain rok mini, pakaian you can see, kemudian dia sebarkan melalui internet, lalu ditiru banyak orang. Sekalipun dia tidak ngajak khalayak untuk memakai rok mini, namun mengingat dia yang mempeloporinya, kemudian banyak orang yang meniru, dia mendapatkan kucuran dosa semua orang yang menirunya, tanpa dikurangi sedikitpun.

Tak jauh beda dengan mereka yang memasang video parno atau cerita seronok di internet, tak terkecuali media massa, kemudian ada orang yang nonton atau membacanya, dan dengan membaca itu dia melakukan onani atau zina atau bahkan memperkosa, maka yang memasang di internet akan mendapat aliran dosa dari semua maksiat yang ditimbulkan karenanya.

Termasuk juga para wanita yang membuka aurat di tempat umum, sehingga memancing lawan jenis untuk menikmatinya, maka dia mendapatkan dosa membuka aurat, plus dosa setiap pandangan mata lelaki yang menikmatinya. Meskipun dia tidak mengajak para lelaki untuk memandanginya.

Kedua, mengajak melakukan kesesatan dan maksiat

Dia mengajak masyarakat untuk berbuat maksiat, meskipun bisa jadi dia sendiri tidak melakukan maksiat itu. Merekalah para juru dakwah kesesatan, atau mereka yang mempropagandakan kemaksiatan.

Allah berfirman, menceritakan keadaan orang kafir kelak di akhirat, bahwa mereka akan menanggung dosa kekufurannya, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan,

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). (QS. an-Nahl: 25)

Imam Mujahid mengatakan,

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا

Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya. (Tafsir Ibn Katsir, 4/566).

Ayat ini, semakna dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad 9398, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Anda bisa perhatikan para propagandis yang menyebarkan aliran sesat, menyebarkan pemikiran menyimpang, menyerukan masyarakat untuk menyemarakkan kesyirikan dan bid’ah, menyerukan masyarakat untuk memusuhi dakwah tauhid dan sunah, merekalah contoh yang paling mudah terkait hadis di atas.

Sepanjang masih ada manusia yang mengikuti mereka, pelopor kemaksiatan dan penghasung pemikiran menyimpang, selama itu pula orang ini turut mendapatkan limpahan dosa, sekalipun dia sudah dikubur tanah. Merekalah para pemilik dosa jariyah.

Termasuk juga mereka yang mengiklankan maksiat, memotivasi orang lain untuk berbuat dosa, sekalipun dia sendiri tidak melakukannya, namun dia tetap mendapatkan dosa dari setiap orang yang mengikutinya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amal jariyah dan menjauhkan kita dari dosa jariyah. Amin…

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/23654-dosa-yang-terus-mengali…

"Para Netizen"

Nasehat Berharga Ustadz Nuzul Dzikri, Lc Untuk Para Netizen, atau semisalnya yang aktif di sosial media,

semoga nasehat ini bermanfaat bagi saya khususnya,

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bapak-bapak, ibu-ibu, rekan-rekan, ikhwān dan akhwāt yang saya muliakan.

Adab dan Hukum di Sosial Media - HISAB :

Sebelum kita:

‌memberikan comment,
‌memposting sebuah gambar atau meng-upload sebuah video,
‌men-share sebuah artikel atau men-copy paste,

maka perlu dicamkan bahwa:

‌setiap yang kita tulis,
‌gambar yang kita posting,
‌video yang kita upload,

AKAN DIHISAB oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Semuanya TANPA TERKECUALI.

Huruf-hurufnya akan dihisab oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

"Dan apapun yang keluar dari lisan anda akan dicatat oleh malaikat Raqib dan Atid."
(QS Qāf: 18)

⇛ Apapun yang anda katakan dan diqiaskan apapun yang anda tuliskan di sosmed tersebut.
⇛ Semuanya akan dicatat dan akan dihisab oleh Allāh.

Allāh akan TANYA semua artikel yang kita tulis, artikel yang kita copy paste, yang kita share, yang kita berikan pada pihak lain.

Kalau kita comment, comment kita akan dihisab oleh Allāh.

Kalau kita membahas sebuah masalah di grup kita: masalah dakwah, masalah politik, masalah ekonomi pada saat ini, SEMUANYA AKAN DIHISAB oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan semuanya akan tercatat rapi dibuku para malāikat.

Bukankah Allāh berfirman dalam surat Al Infithār ayat 12:

يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ

"Para malāikat-malāikat itu tahu apa yang anda ucapkan."

‌Tahu apa yang anda posting.
‌Tahu apa yang anda upload.
‌Tahu apa yang anda sampaikan kepada pihak lain.

Walaupun mungkin tidak pakai nama kita, tapi malāikat tahu kita pakai nama samaran. Lalu kita serang orang, kita jelek-jelekan, kita buat rusuh, para malaikat tahu. Maka camkan baik-baik, pikirkan matang-matang.
Imam Nawawi mengatakan:
"Jangan comment kecuali kita tahu ini bermanfaat bagi kita."

Kalau kita ragu, diam!

Nabi mengatakan:

مَنْ صَمَتَ نَجَا
"Barang siapa yang diam, dia akan selamat."
(HR Tirmidzi nomor 2425 versi maktabatu Al Ma'arif nomor 2501)

Apalagi ini zaman fitnah. SEMAKIN BANYAK COMMENT SEMAKIN BANYAK HISAB kita pada hari kiamat.

Semakin banyak kita aktif, apalagi tidak ada manfaatnya sama sekali, akan semakin banyak pertanyaan-pertanyaan Allah kepada kita.

Maka camkan baik-baik, semua akan dihisab! Semuanya TANPA TERKECUALI.

⇛ Simbol-simbol yang kita berikan akan dihisab.

‌Kalau ada orang yang sakit hati gara-gara ucapan kita di sosmed kita akan dihisab oleh Allāh.

‌Kalau ada kesalahan yang kita berikan, kita akan dihisab oleh Allah.

‌Ada data yang tidak valid, kita akan dihisab oleh Allah.

Tidak ada yang gratis di sosmed, sampai hisabnya diperhitungkan.

Walaupun antum dapat wifi gratis, tapi semua ucapan antum tidak ada gratisnya. SEMUA DIHITUNG oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Maka hati-hati dalan masalah ini. Semua MEMBERNYA, ADMINNYA, menjadi pemegang kuncinya.

Ada yang punya Facebook, semakin banyak follower tanggung jawab kita semakin besar dihadapkan Allāh. Semua dihisab!

Ada orang punya follower di Twitter misalnya 500 ribu orang atau 2 juta orang, begitu dia menyampaikan yang salah dan itu diimani/diyakini atau diterima oleh 2 juta, semuanya akan menyalahkan dia pada hari kiamat kelak.

Semua akan DIHISAB oleh Allah !

⑶ Point ke tiga: NIAT

Ketika kita masuk ke dunia ini, niatkan karena Allāh. Niatkan untuk menjalin silaturahim.

Jadi ketika kita buat grup keluarga, niatnya silaturahim, itu dapat pahala.

Kaidah fiqh mengatakan:

الوسائل لها أحكام المقاصد
"Sarana dihukumi sama dengan tujuan."

Jadi ketika kita buat grup keluarga atau kita berteman di Facebook dengan keluarga besar, niatnya silaturahim, akan dapat pahala silaturahim.

Ketika kita membuat grup yang tujuannya untuk menjaga ukhuwah Islāmiyah, karena Allāh berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
"Sesungguhnya umat Islam itu saling bersaudara."
(QS Al Hujurāt :10)

Maka kita dapat pahala ukhuwah Islamiyah.

Niat itu penting:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ,
"Sesungguhnya amal ibadah itu tergantung niatnya."

Jadi hadirkan niat untuk dakwah.

‌Saya tidak bisa ceramah ustadz, saya tidak punya ilmu.

‌Saya tidak bisa membuat artikel. Tapi saya bisa menshare tulisan-tulisan ustadz-ustadz yang mengajarkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada beberapa grup yang saya buat. Itu niatnya!

Tapi kalau niatnya hanya seru-seruan, kumpul-kumpul saja, lalu nanti kopdar dan kopdar pun tidak ada unsur ibadah, unsur taqarrub, tidak ada suasana amal shālih, ingatlah kita akan DIHISAB oleh Allah.

Dan sekali lagi, ini FATAL. Karena kalau di dunia nyata saya berbicara dengan satu orang, tapi kalau sudah pakai medsos, dia akan copy paste ucapan saya, dia akan SEBAR lagi ke sepuluh orang, dua puluh orang, lima belas orang, tiga puluh orang, seratus orang.

Iya kalau benar, kalau SALAH ?

Sekarang main copy paste, copy paste, copy paste hati-hati, ngeri.

Pembicaraan kita difoto lalu dikirim lagi ke beberapa grup. Inikah Si Fulān yang bilang begini? Akhirnya banyak yang marah lalu dosa kita banyak sekali.

Apabila kita sedang ngomong begini, kemudian saya salah ngomong, lalu lima menit kemudian saya minta maaf. Saya mengatakan, "Mohon maaf itu yang saya omongkan tadi tolong dihapus ya," selesai!

Tapi kalau saya masukkan sebuah foto di sebuah grup atau di Facebook satu menit kemudian foto itu bisa ada di Dubai, di New York, di Sydney, di Surabaya, di Irian Jaya. Itu tidak terkontrol, tidak bisa antum keluarkan (menarik foto itu lagi).

Apalagi sekarang, wanita-wanita yang TERBUKA AURATNYA. Ketika dia selfie lalu dia upload fotonya di Facebooknya, kemudian tahun depan dia TAUBAT, fotonya masih ada atau tidak?
Bisa BEREDAR TERUS FOTONYA.

Maka pikirkanlah 1000 kali untuk menaruh sesuatu di media sosial (medsos). Ini tidaklah mudah.

Bisa jadi shalāt kita, puasa kita, dzikir kita HANCUR gara-gara medsos yang kita gandrungi selama ini.

Maka niatlah yang benar!
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal ibadah itu tergantung niatnya."

⇛ Kalau niat kita ikhlās ini lumbung pahala yang begitu luar biasa.

Waallahu ta' 'ala a'lam bishowab

Akhi Ukhti. .
Dengarkanlah Nasihat Berharga Ini

Betapa nikmatnya menyeruput secangkir teh hangat di pagi hari yang sejuk.
Betapa lezatnya menikmati suguhan es teler di tengah panasnya terik mentari yang menyengat.
Betapa indahnya duduk di sebuah taman yang indah bersama orang-orang yang dicintai.

Namun semua kenikmatan itu akan terputus.
Akan sirna dan lenyap. Berganti dengan azab Allah dan siksanya bila ternyata kita terlena selama berada di dunia. Tersilaukan dengan kenikmatan sementara sehingga lupa. Bahwa setiap detik yang berlalu akan ditanya.

Mereka yang tidak lulus dalam menjawab soal-soal tersebut. Maka tiada lagi senyum yang menghias di bibir. Tiada lagi secangkir teh hangat. Atau semangkuk es teler. Yang ada hanyalah siksaan dan siksaan. Tiada pernah berhenti sejenakpun.

Pernahkah kau melihat ikan goreng yang telah mengelupas kulitnya. Bagaimana kiranya bila wajahmu yang digoreng? Tengoklah rintihan penghuni neraka:

Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu. Mereka (penghuni surga) menjawab: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir. (QS Al-Araf: 50)

Bahkan karena pedihnya siksaan yang diterima, mereka minta mati. Iya mereka minta mati. Mereka menyeru Malik penjaga neraka.

Mereka berseru: Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja. Dia menjawab: Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).. (QS Az-Zukhruf: 77)

Tiada kematian di sana. Akhi ukhti. Sebelum nasi menjadi bubur. Saatnya mengoreksi diri. Setiap kau meneguk air. Tanyakan pada dirimu apakah kelak aku akan meneguknya di akhirat?

Atau... Ya Allah masukkan hamba ke surga-Mu. Dan jauhkan hamba dari neraka-Mu. Aamiin.

[Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah]

Syarat Masjid Untuk I'tikaf


Syarat masjid untuk i'tikaf

Syarat disebut masjid adalah harus di atas tanah wakaf.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyeru seorangpun bersama Allah." (Al Jinn:18)

Ayat ini menyatakan bahwa masjid itu hendaknya milik Allah atau disebut wakaf. Bukan milik pribadi atau perusahaan.

Syaikh Utsaimin pernah ditanya:

Pertanyaan : Kami memiliki tempat yang disewa dan dijadikan musholla sehingga kami bisa sholat 5 waktu dan sholat Jumat. Tempat ini tidak dimiliki oleh kaum muslimin tapi itu dengan biaya sewa. Apakah pada tempat ini berlaku hukum masjid atau tidak? Contohnya, apakah kami melaksanakan sholat tahiyyatul masjid setiap kami masuk?

Jawab: Alhamdulillah, kami telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin hafidzhahullah, beliau menjawab: Ini tidak berlaku padanya hukum masjid, tapi itu adalah musholla (tempat sholat), karena ia dimiliki oleh pihak lain, yang bisa saja pemiliknya menjualnya. Itu adalah tempat sholat saja dan bukan masjid, sehingga tidak berlaku hukum masjid Pertanyaan:

Apakah tidak disyariatkan Tahiyyatul Masjid?

Jawab: Tidak disyariatkan, akan tetapi hendaknya ia sholat sunnah (lain) yang biasa dikerjakan. (Fataawa al-Islaam Su-aal wa Jawaab (1/4378))

I'tikaf wajib di masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,
أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Dan telah kita sebutkan bahwa syarat disebut masjid adalah bila berada di atas tanah wakaf. Adapun bila bukan tanah wakaf maka tidak disebut masjid akan tetapi disebut tempat sholat saja.

Jadi i'tikaf di masjid yang bukan tanah wakaf tidak sah.

Ust Abu Yahya Badrussalam hafidzhahullah

Jumat, 22 Juli 2016

Renungan Akhir Ramadhan


رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ
“Betapa hinanya seseorang ketika namaku disebut di sisinya namun ia tidak bershalawat kepadaku. Betapa hinanya seseorang yang masuk padanya bulan Ramadhan, lalu ketika bulan tersebut telah lewat ia belum mendapatkan ampunan. Betapa hinanya seseorang ketika ia mendapati masa senja kedua orang tuanya namun hal itu tidak bisa menyebabkan ia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 7139, dan At-Tirmidzi no. 3468)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More