FOTO
INFO Kajian Rutin di Masjid Mujahidin Kembiritan Genteng Banyuwangi (Bakda Maghrib), Senin & Selasa (Bahasa Arab) : Ustadz Munir, Rabu (Syarhus Sunnah) : Ustadz Tanzilul Furqan, Kamis (Tafsir Ibnu Katsier) : Ustadz Arif Bachtiar, Jum'at (Tahsin) : Ustadz Arif Bachtiar, Sabtu (Bulughul Maram) : Ustadz M. Ayyub, Lc. Kontak Kami : NAJIB (082330757075)
KEGIATAN MANASIK HAJI

Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas

Media Interaktif Multimedia Komputer

Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer

Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi

Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm

Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah

Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm

Belajar Seni Beladiri Tapak Suci

Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan

Minggu, 25 Juni 2017

Syarat Masjid Untuk I'tikaf


Syarat masjid untuk i'tikaf

Syarat disebut masjid adalah harus di atas tanah wakaf.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyeru seorangpun bersama Allah." (Al Jinn:18)

Ayat ini menyatakan bahwa masjid itu hendaknya milik Allah atau disebut wakaf. Bukan milik pribadi atau perusahaan.

Syaikh Utsaimin pernah ditanya:

Pertanyaan : Kami memiliki tempat yang disewa dan dijadikan musholla sehingga kami bisa sholat 5 waktu dan sholat Jumat. Tempat ini tidak dimiliki oleh kaum muslimin tapi itu dengan biaya sewa. Apakah pada tempat ini berlaku hukum masjid atau tidak? Contohnya, apakah kami melaksanakan sholat tahiyyatul masjid setiap kami masuk?

Jawab: Alhamdulillah, kami telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin hafidzhahullah, beliau menjawab: Ini tidak berlaku padanya hukum masjid, tapi itu adalah musholla (tempat sholat), karena ia dimiliki oleh pihak lain, yang bisa saja pemiliknya menjualnya. Itu adalah tempat sholat saja dan bukan masjid, sehingga tidak berlaku hukum masjid Pertanyaan:

Apakah tidak disyariatkan Tahiyyatul Masjid?

Jawab: Tidak disyariatkan, akan tetapi hendaknya ia sholat sunnah (lain) yang biasa dikerjakan. (Fataawa al-Islaam Su-aal wa Jawaab (1/4378))

I'tikaf wajib di masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,
أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Dan telah kita sebutkan bahwa syarat disebut masjid adalah bila berada di atas tanah wakaf. Adapun bila bukan tanah wakaf maka tidak disebut masjid akan tetapi disebut tempat sholat saja.

Jadi i'tikaf di masjid yang bukan tanah wakaf tidak sah.

Ust Abu Yahya Badrussalam hafidzhahullah

G+

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More