Sebagian
orang beranggapan, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh percaya
pada tradisi. Tapi tahukah anda, ternyata ada tradisi yang boleh
diyakini dan dipraktekkan dalam islam.
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau
tanya: bagaimana hukumnya percaya kepada tradisi? Contoh: Seorang wanita
belum boleh menikah jika kakak perempuan dari wanita itu belum menikah.
Mereka beranggapan (bahwa) ini sudah turun-menurun, tidak bisa
dilanggar. Bagaimana menurut pandangan ahlus sunnah? Syukran (terima kasih). Wassalamu ‘alaikum.
Satrio (rhiop**@****.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Sesungguhnya, tradisi di masyarakat kita dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Tradisi yang sesuai dengan syariat, seperti: silaturahmi, menjenguk orang sakit, kerja bakti, dan lain-lain.
2. Tradisi yang bertolak belakang dengan syariat. Semua tradisi yang mengandung kemaksiatan termasuk dalam tradisi ini, berupa:
1. Tradisi yang sesuai dengan syariat, seperti: silaturahmi, menjenguk orang sakit, kerja bakti, dan lain-lain.
2. Tradisi yang bertolak belakang dengan syariat. Semua tradisi yang mengandung kemaksiatan termasuk dalam tradisi ini, berupa:
- Kesyirikan, seperti: sedekah bumi dan sesajen.
- Perbuatan dosa, seperti: hiburan maksiat dan peringatan kematian.
- Kezaliman kepada orang lain, seperti: larangan menikah karena tabrakan weton.
3. Tradisi yang
didiamkan syariat (mubah), seperti: jual beli dan arisan. Tradisi jenis
ketiga ini diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan
syariat.
Jika kita cermati tiga tradisi di atas,
tradisi yang disebutkan oleh Penanya termasuk tradisi yang mengandung
kezaliman. Siapa pun yang lebih dahulu mendapatkan jodoh, dia dianjurkan
untuk segera menikah. Karena itu, tradisi ini wajib ditinggalkan.
Allahu a’lam.










Kajian Singkat Era Islam















Assalamu'alaikum, Untuk Info, Kritik dan Saran, Kontak Admin geh : ERA ISLAM, Thanks.
0 komentar:
Posting Komentar