Karena bencinya kepada orang kafir, seorang anak tidak mau dinasabkan kepada ayahnya non-muslim. Bagaimana hukum sejatinya?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz/Ustadzah.
Saya mau tanya: jika seorang anak berbeda akidahnya dengan kedua orang
tuanya (si anak mualaf) maka nasab anak tersebut mengikuti siapa? Jazakallahu khairan.
Ummu Annadzif (gwndahdw***@****.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Jika anak dan bapak berbeda agama, anaknya tetap dinasabkan kepada
bapaknya karena bagaimana pun juga dia adalah anaknya, meskipun bapaknya
kafir. Dalilnya banyak sekali, di antaranya: Nabi kita, Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinasabkan kepada bapak beliau, Abdullah;
(Muhammad bin Abdillah). Padahal, Abdullah mati dalam keadaan kafir.
Ali dinasabkan kepada bapaknya, Abu Thalib; (Ali bin Abi Thalib).
Padahal, Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Anas dinasabkan kepada
bapaknya Malik; (Anas bin Malik). Padahal, Malik mati dalam keadaan
kafir. Masih banyak lagi dalil lainnya.










Kajian Singkat Era Islam















Assalamu'alaikum, Untuk Info, Kritik dan Saran, Kontak Admin geh : ERA ISLAM, Thanks.
0 komentar:
Posting Komentar