Adz dzabhu (penyembelihan) adalah
perkara yang lazim dan hampir tiap waktu terjadi dihadapan kita. Maka
seyogyanya bagi kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum syar’i yang
berkenaan masalah tersebut.
Apalagi
tidak sedikit dari kaum muslimin yang mulai rapuh keimanannya dan sudah
mulai enggan untuk mendatangi majelis-majelis ilmu syar’i, dikarenakan
tenggelamnya mereka kedalam lembah syahwat dan lautan syubhat yang
menghancurkan prinsip-prinsip aqidah agama mereka, sehingga mereka
menyangka syirik itu tauhid dan tauhid adalah syirik, bid’ah adalah
sunnah dan sunnah adalah bid’ah, dan tidak tahu mana yang haram dan mana
pula yang halal. Terbukti tidak sedikit dari mereka ikut serta dan
andil dalam menggelar acara besar-besaran penyembelihan hewan kurban
dalam rangka menghilangkan bala’, mala petaka atau pun musibah dan juga
untuk meraih harapan duniawiyah seperti kerja, mencari jodoh, jabatan
dan semisalnya, Semuanya dipersembahkan kepada dhayang (penunggu) pantai
atau tempat-tempat yang dikeramatkan dengan suatu argumen.Bahkan
sebagian menyatakan bahwa ini adalah adat istiadat atau acara ritual
nasional yang harus di lestarikan. Ada juga yang dilakukan di
kuburan-kuburan para wali sebagai wasilah (perantara) antara mereka
dengan Allah 'azzawajalla. Bagaimanakah Islam memandang permasalahan ini
?
Kedudukan Adz dzabhu
Adz dzabhu adalah suatu perbuatan untuk
mengeluarkan ruh dengan cara mengalirkan darah dari hewan tertentu
dengan tujuan tertentu pula. Jika sesembelihan tersebut diperuntukkan
kepada Allah 'azzawajalla dalam rangka taqorrub(mendekatkan diri) dan
ta’zhim (pengagungan) dan sesuai tuntunan syari’at, maka hal itu
merupakan semulia-mulia ibadah maaliyah (harta benda), seperti halnya
sholat merupakan seutama-utama ibadah badaniyah. Hal ini bisa disimak
dari firman Allah 'azzawajalla yang selalu diiringkan antara adz dzabhu
dengan sholat :
قُلۡ إِنَّ
صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحۡيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ
-١٦٢- لَا شَرِيكَ لَهُ·ۥۖ وَبِذَٲلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۟ أَوَّلُ
ٱلۡمُسۡلِمِينَ -١٦٣
Katakanlah (wahai Muhammad),sesungguhnya
sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah robbul
‘alamin yang tidak ada sekutu bagi-Nya.(Q.S. Al An’am 162-163)
Dan juga firmanNya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
Dan sholatlah kepada robbmu dan berqurbanlah (kepada robbmu juga – red) (Q.S. Al Kautsar : 2)
Hukum Adz dzabhu untuk Selain Allah
Adz dzabhu jika ditinjau dari sisi niat pelakunya ada beberapa keadaan :
- Adz dzabhu yang dipersembahkan semata-mata untuk Allah 'azzawajalla dengan penuh rasa pengagungan, ini adalah kategori suatu ibadah maliyah mulia yang memang dianjurkan dalam agama Islam sebagaimana keterangan di atas.
- Apabila adz dzabhu diperuntukkan kepada selain Allah 'azzawajalla dengan disertai rasa ta’zhim (pengagungan) kepadanya dan tadzallul (penghinaan) pada diri pelakunya, akan mendapatkan beberapa ancaman dari Allah 'azzawajalla :
a. Mendapatkan laknat dari Allah
'azzawajalla, sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari jalan Ali bin
Abi Tholib Radhiyallohu'anhu , Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam berkata: ِ
Allah melaknat (dijauhkan dari rahmat-Nya) siapa saja menyembelih atau berkurban untuk selain Allah (H.R. Muslim)
b.Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang dilarang oleh Allah 'azzawajalla, sebagaimana dalam surat Al An’am 162 :
Allah melaknat (dijauhkan dari rahmat-Nya) siapa saja menyembelih atau berkurban untuk selain Allah (H.R. Muslim)
b.Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang dilarang oleh Allah 'azzawajalla, sebagaimana dalam surat Al An’am 162 :
“Katakanlah (wahai Muhammad),
sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah
robbul ‘alamin yang tidak ada sekutu bagi-Nya.”
Dan juga firman Allah 'azzawajalla :
إِنَّهُ ۥ مَن
يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ
وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ۬
“Sesungguhnya orang yang menyekutukan
Allah (berbuat syirik besar – red) maka sungguh telah diharamkan baginya
jannah dan tempat kembalinya adalah jahannam serta tidak ada penolong
pun bagi orang-orang yang zholim (musyrik – red)” (Q.S. Al Maidah:72)
Al Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirul
Qur’anil ‘azhim beliau menjelaskan tentang ayat 162 pada surat Al An’am
tersebut : “Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi wasallam supaya
mengkabarkan kepada orang-orang musyrikin yang mereka menyembah kepada
selain Allah dan juga berkurban untuk selain-Nya : “Sesungguhnya Nabi
Muhammad Sholallohu'alaihi wasallam mengikhlaskan (memurnikan)
sholat dan sembelihannya semata-mata hanya untuk Allah”. Karena
orang-orang musyrikin yang mereka itu menyembah dan berkurban untuk
selain Allah, maka Allah memerintahkan pula kepada Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi wasallam untuk menyelisihi mereka dan menjauhkan diri dari perbuatan mereka”.
Peribadatan orang-orang musyrikin
seperti berdo’a, istighotsah, atau ibadah yang lainnya disamping
patung-patung ataupun dimakam-makam orang-orang sholih, tidaklah
semata-mata beribadah kepadanya, akan tetapi sebagai wasilah (perantara)
untuk mendekat diri kepada Allah 'azzawajalla, hal ini sebagaimana yang
dipaparkan dalam firman-Nya :
وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ مِن دُونِهِۦۤ أَوۡلِيَآءَ مَا نَعۡبُدُهُمۡ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلۡفَىٰٓ
“Dan orang-orang yang mengambil
pelindung (wali-wali) selain Allah 'azzawajalla, (mereka berkata) :
tidaklah kami menyembah mereka melainkan untuk mendekatkan diri kepada
Allah”. (Q.S. Az Zumar : 3)
Para pembaca, mari kita menengok keadaan
mayoritas kaum muslimin di nusantara ini. Ternyata fenomena orang-orang
musyrikin di jaman Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam sama
halnya dengan keadaan sekarang bahkan mungkin lebih menyedihkan.
Sebagian kaum muslimin ketika menjelang malam suro (1 Muharram)
berbondong-bondong menyembelih kerbau untuk dipersembahkan kepada
penunggu pantai selatan. Ada lagi yang menyembelih hewan kurban untuk
dipersembahkan kepada penunggu tempat kramat, seperti pohon besar yang
diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak madharat, atau penjaga
gunung , atau sungai tertentu. Mereka meyakini sumber munculnya berbagai
musibah atau malapetaka dikarenakan marahnya para penunggu tempat
tersebut, diakibatkan karena lupa atau kurang sesaji yang diberikan
kepada mereka, sehingga terjadilah penyembelihan-penyembelihan hewan
kurban untuk dipersembahkan kepada selain Allah 'azzawajalla, yang tidak
diragukan lagi bahwa hal ini adalah perbuatan syirik besar.Sebagian
lagi dari kaum muslimin mendatangi makam-makam orang-orang sholih
(wali-wali) sambil menyembelih hewan disamping makam-makam tersebut
sambil berdo’a meminta diberikan rizki, anak, jodoh, kerja dan lain
sebagainya. Ada yang memang meminta langsung kepada penghuni makam
tersebut, ada juga yang berdalih sebagai wasilah antara dia (penghuni
kubur) dengan Allah 'azzawajalla. Hal ini juga termasuk
perbuatan syirik besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agamanya
sebagaimana dalam fataawa Al Lajnah Ad Daa’imah jilid 1 hal. 116-124.
3. Ad dzabhu yang diperuntukkan kepada
selain Allah 'azzawajalla tanpa adanya ta’zhim kepada sesuatu tertentu,
maka hukumnya adalah mubah bahkan ada yang sunnah muakkadah. Seperti
halnya menyembelih dengan niatan memuliakan dan menjamu tamu dengan
sebaik baiknya hukumnya adalah sunnah muakkadah, berdasarkan hadist
Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah 'azzawajalla dan hari kiamat maka hendaklah ia memuliakan tamunya” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Begitu juga dalam rangka acara aqiqoh
anaknya, yang di sembelih dihari ketujuh dari kelahirannya, dua ekor
kambing bagi anak laki-laki dan seekor kambing bagi anak perempuan,
sesuai dengan hadist Nabi Sholallohu'alaihi wasallam :
“Setiap anak tergadaikan dengan
aqiqohnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, digundul
kepalanya dan diberi nama” (yang baik pada hari tersebut – red) (H.R Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Atau juga dalam rangka walimah (pesta)
pernikahan. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam menganjurkan kepada
Abdurrahman bin Auf ketika mengadakan walimatul ’ursy, beliau berkata :
“Berpestalah walaupun dengan seekor kambing” (Muttafaqun ‘Alaihi)
“Berpestalah walaupun dengan seekor kambing” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dan juga adz dzabhu semata-mata tamattu’
(bersenang-senang) adalah perkara yang pada asalnya mubah. Adz dzabhu
dari jenis ketiga ini tidak masuk kedalam larangan Allah 'azzawajalla :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡڪُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ
“Bahwasanya telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih untuk selain Allah” (Q.S Al Baqaroh : 173)
Dengan syarat adz dzabhu (penyembelihan)
tersebut dengan menyebut nama Allah 'azzawajalla, hal sesuai dengan apa
yang dijelaskan dalam surat Al An’am ayat 121 :
وَلَا تَأۡڪُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُ ۥ لَفِسۡقٌ۬ۗ
“Dan janganlah kalian memakan
binatang-binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
'azzawajalla, Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan”
Wallahu A’lam Bish showab
Wallahu A’lam Bish showab
(diambil dari Buletin Al-Ilmu, Jember).
0 komentar:
Posting Komentar