Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk Jannah orang
yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no.
73)
Derajat Hadits
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam kitab
Shahih-nya pada Kitabul Iman bab Penjelasan tentang dilarangnya
mengganggu tetangga.
Kedudukan Tetangga
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala,
sesungguhnya jeleknya hubungan bertetangga merupakan salah satu tanda
dekatnya hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam, “Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak perzinaan,
perbuatan-perbuatan keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan
bertetangga.”(HR. Ahmad, al-Hakim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr
radhiyallahu ‘anhu).
Siapakah yang dimaksud dengan tetangga? Tetangga adalah orang yang
terdekat dalam kehidupan, tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan
dia melewati rumah tetangganya. Di saat dirinya membutuhkan bantuan
baik moril maupun materiil, tetangga lah orang pertama yang dia ketuk
pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan kerabat jauh yang
diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang dengan tulus
bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah
subhanahu wa ta’ala memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi
oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak,
karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat,
tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
yang menghasung kita untuk senantiasa memperhatikan hak-hak tetangga, di
antaranya sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada
tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR.
al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kesempurnaan
keimanan seseorang kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir
dengan sikap memuliakan tetangga, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia
memuliakan tetangganya.” (HR. al-Bukhari no. 6019, dari sahabat Abu
Syuraih radhiyallahu ‘anhu)
Batasan Tetangga
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu semua yang
teranggap sebagai tetangga secara adat kebiasaan di suatu tempat atau
kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu
dalam syariat”(Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram)
Makna Hadits
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, hadits di
atas berisi ancaman tidak akan masuk Jannah bagi seorang yang
tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya. Mungkin ada
yang bertanya, apa maksud dari “Tidak akan masuk Jannah…” pada hadits di
atas? Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya ada
dua:
Yang pertama, bila meyakini halalnya perbuatan mengganggu tetangga dalam
kondisi dia mengetahui larangannya, maka pelakunya tidak akan masuk
Jannah selama-lamanya.
Yang kedua, tidak akan masuk pada awal kali dibukanya pintu Jannah,
bahkan diakhirkan, kemudian dibalas setimpal dengan perbuatannya atau
bisa jadi Allah memberikan ampunan baginya sehingga termasuk yang
memasuki Jannah secara langsung tanpa disiksa terlebih dahulu. (Syarh
Shahih Muslim 2/17)
Sehingga dipahami dari hadits ini bahwa perbuatan mengganggu tetangga
masuk dalam kategori dosa besar yang pelakunya berada di bawah kehendak
Allah subhanahu wa ta’ala. Kalau Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak
maka akan diadzab terlebih dahulu atau jika Allah subhanahu wa ta’ala
berkehendak pula dia bisa diampuni, akan tetapi tidak mengeluarkan dia
dari keislaman.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Islam
sangat memperhatikan adab dan aturan hidup bertetangga. Tidak ada adab
atau aturan hidup bertetangga yang lebih sempurna dari apa yang terdapat
dalam agama Islam. Dengan mengikuti adab atau aturan bertetangga ala
Islam pasti akan terwujud lingkungan yang tenang, tidak ada gangguan,
sejahtera, dan penuh kebahagiaan.
Di antara bentuk pengaturan Islam dalam kehidupan bertetangga adalah hak
masing-masing tetangga sesuai dengan kedudukannya, sebagaimana berikut:
1. Tetangga muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia
mendapatkan tiga hak, yaitu hak seorang muslim, hak saudara, dan hak
tetangga.
2. Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
3. Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.
Mengenali Hak-hak Tetangga
Di antara hak tetangga yang harus diperhatikan adalah:
1. Tidak mengganggunya dengan lisan dan anggota badan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia
mengganggu tetangganya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Suatu hari disampaikan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
seorang wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah,
shalat malam dan berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dia di neraka,” karena
tetangganya tidak selamat dari gangguan lisannya. (HR. Ahmad dalam
al-Musnad 2/440, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 119)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Di
dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya berbuat zalim kepada
tetangga, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Di antara
kezaliman dalam bentuk perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga
suara yang mengganggu, seperti radio, televisi, atau suara lain yang
mengganggu. Hal semacam ini sungguh tidak halal, meskipun yang
diperdengarkan adalah bacaan Al-Qur`an, (selama itu) mengganggu tetangga
berarti dia telah berbuat zalim. Maka tidak halal baginya untuk
melakukannya. Adapun (kezaliman dalam bentuk) perbuatan, seperti
membuang sampah di sekitar pintu tetangga, mempersempit pintu masuknya,
atau perbuatan semisalnya yang merugikan tetangga. Termasuk dalam hal
ini, jika seseorang memiliki pohon kurma atau pohon lain di sekitar
tembok tetangga ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga) melampaui
tetangganya. Ini pun sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal
baginya.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 2/178)
2. Mudah dalam memberikan bantuan, menziarahinya, menjenguknya di kala
sakit, dan berbagai bentuk kebaikan walaupun hanya sekedar menampakkan
wajah yang berseri-seri kepadanya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Janganlah engkau meremehkan sedikit pun dari kebaikan, walaupun sekedar
menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.”(HR.
Muslim no. 2626, dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
3. Memberikan hadiah, karena hal ini dapat menumbuhkan kecintaan. Rasulullah n bersabda:
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan oleh al-Imam
al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601, dari sahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga
menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun
hanya sepotong kaki kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no.
2376, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan isyarat ditekankannya
memberikan hadiah walaupun dengan sesuatu yang sedikit/kecil, dan
ditekankannya menerima pemberian/hadiah walaupun sedikit/tidak berarti.
(Fathul Bari 5/244, 245)
Hadiah dapat memberikan pengaruh secara maknawi, bukan materi semata.
Sungguh yang namanya hadiah walaupun kecil/sedikit akan dapat
menumbuhkan cinta dan menghilangkan kedengkian.
Penutup
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, menjalani
kehidupan bertetangga dengan baik dan saling menunaikan hak
masing-masing merupakan suatu kebahagiaan dan tanda kebaikan sebuah
masyarakat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada
empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah,
tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan
(kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari
kesengsaraan; tetangga yang jelek, istri yang jahat (tidak shalihah),
tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu
Hibban, hadits ini dishahihkan asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam
kitab beliau ash-Shahihul Musnad Mimma Laysa fish- Shahihain 1/277)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada
sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik
kepada tetangganya.”(HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi, dari sahabat
‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
Demikianlah kajian tentang adab bertetangga, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amin ya Rabbal ‘alamin.
Penulis: Al-Ustadz Abu Ahmad Kediri hafizhahullah
KEGIATAN MANASIK HAJI
Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas
Media Interaktif Multimedia Komputer
Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer
Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi
Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm
Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah
Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm
Belajar Seni Beladiri Tapak Suci
Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan









Kajian Singkat Era Islam















Assalamu'alaikum, Untuk Info, Kritik dan Saran, Kontak Admin geh : ERA ISLAM, Thanks.
0 komentar:
Posting Komentar