Penulis :Asy Syaikh Soleh Al Fauzan
Di negeri kaum muslimin tak
terkecuali negeri kita ini, momentum hari raya biasanya dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani)
untuk menggugah bahkan menggugat tenggang rasa atau toleransi –ala
mereka- terhadap kaum muslimin. Seiring dengan itu, slogan-slogan manis
seperti: menebarkan kasih sayang, kebersamaan ataupun kemanusiaan
sengaja mereka suguhkan sehingga sebagian kaum muslimin yang lemah iman
dan jiwanya menjadi buta terhadap makar jahat dan kedengkian mereka.
Maskot
yang bernama Santa Claus ternyata cukup mewakili “kedigdayaan” mereka
untuk meredam militansi kaum muslimin atau paling tidak melupakan
prinsip Al Bara’ (permusuhan atau kebencian) kepada mereka. Sebuah
prinsip yang pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya .
HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR IDENTIK DENGAN AGAMA MEREKA
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Bahwasanya hari-hari raya
itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah….seperti
halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara
menyepakati mereka didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka
didalam segenap ajaran mereka….bahkan hari-hari raya itu merupakan salah
satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada.
Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolok.”
(Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 292)
SETIAP UMAT BERAGAMA MEMILIKI HARI RAYA
Perkara
ini disitir oleh Allah didalam firman-Nya (artinya): “Untuk setiap umat
(beragama) Kami jadikan sebuah syariat dan ajaran”. (Al Maidah: 48).
Bahkan dengan tegas Rasulullah bersabda:
فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْداً وَإِنَّ هَذَا لَعِيْدُناَ
“Sesungguhnya
bagi setiap kaum (beragama) itu memiliki hari raya, sedangkan ini
(Iedul Fithri atau Iedul Adha) adalah hari raya kita.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Akan tetapi muncul sebuah permasalahan tatkala kita
mengingat bahwa orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) telah
mengubah-ubah kitab Injil mereka sehingga sangatlah diragukan bahwa hari
raya mereka yaitu Natal merupakan ajaran Nabi Isa ?. Kalaupun toh,
Natal tersebut merupakan ajaran beliau, maka sesungguhnya hari raya
tersebut -demikian pula seluruh hari raya orang-orang kafir- telah
dihapus dengan hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adha. Rasulullah
bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ اْلأَضْحَى وَ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya
Allah telah mengganti keduanya (dua hari raya Jahiliyah ketika
itu-pent) dengan hari raya yang lebih baik yaitu: Iedul Adha dan Iedul
Fithri.” (H.R Abu Daud dengan sanad shahih)
SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
Menanggapi
upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan
menggugurkan prinsip Al Bara’ melalui hari raya mereka, maka sangatlah
mendesak untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara
berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum
muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah
haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong
dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
(artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan
dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al
Maidah:2)…..Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin
tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka
karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama
mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
Berkaitan
dengan poin yang pertama ini, tidak sedikit dari para ulama ketika
membawakan firman Allah yang menceritakan tentang sifat-sifat
Ibadurrahman (artinya): “(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri
kedustaan.” (Al Furqan:73), mereka menafsirkan “kedustaan” tersebut
dengan hari-hari raya kaum musyrikin (Tafsir Ibnu Jarir…/….)
Lebih
parah lagi apabila seorang muslim bersedia menghadiri acara tersebut di
gereja atau tempat-tempat ibadah mereka. Rasulullah mengecam perbuatan
ini dengan sabdanya:
وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلىَ الْمُشْرِكيْنَ فِيْ كَناَئِسِهِمْ وَمَعاَبِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ
“Dan
janganlah kalian menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja atau
tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan Allah akan menimpa
mereka.” (H.R Al Baihaqi dengan sanad shahih)
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam
salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa
memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan
selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman
tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap
syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan
terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu
(artinya): “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada
kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun)
bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7). Juga
firman-Nya (yang artinya): “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama
ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai
Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan
bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut
kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari
raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini
bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk
bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal
itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3
dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)
Al
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan
selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini
selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman.
Keadaan dia ini seperti halnya mengucapkan selamat atas sujud mereka
kepada salib. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka
Asy
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Telah sampai kepada kami
(berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah agamanya,
bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini adalah
haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut
mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita
mengadukan (hal ini) kepada Allah.” (At Ta’liq ‘Ala Iqtidha’ Shiratil
Mustaqim hal. 277)
4. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang
menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya
orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini
merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.
(Perbuatan) ini dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh
menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk
dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual
senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha’ Shiratil
Mustaqim hal.325)
5. Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Didalam
fatwanya, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan demikian pula
diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada hari
raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar
hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur
kerja dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (H.R Abu Daud dengan sanad
hasan). (Majmu’uts Tsamin juz 3)
DOSAKAH BILA MELAKUKAN HAL ITU DALAM RANGKA MUDAHANAH (BASA BASI)?
Selanjutnya
didalam fatwa itu juga, beliau mengatakan: “Dan barangsiapa melakukan
salah satu dari perbuatan tadi (dalam fatwa tersebut tanpa disertakan no
1,3 dan 4-pent) maka dia telah berbuat dosa, baik dia lakukan dalam
rangka bermudahanah, mencari keridhaan, malu hati atau selainnya. Sebab,
hal itu termasuk bermudahanah dalam beragama, menguatkan mental dan
kebanggaan orang-orang kafir dalam beragama.” (Majmu’uts Tsamin juz 3)
Sedangkan
mudahanah didalam beragama itu sendiri dilarang oleh Allah . Allah
berfirman (artinya): “Mereka (orang-orang kafir) menginginkan supaya
kamu bermudahanah kepada mereka lalu mereka pun bermudahanah pula
kepadamu.” (Al Qalam:9)
ORANG-ORANG KAFIR BERGEMBIRA BILA KAUM MUSLIMIN IKUT BERPARTISIPASI DALAM HARI RAYA MEREKA
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena itu, orang-orang
kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum muslimin dalam
sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun harus
mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu.” (Iqtidha’ Shiratil
Mustaqim hal.39).
BOLEHKAH SEORANG MUSLIM IKUT MERAYAKAN TAHUN BARU DAN HARI KASIH SAYANG (VALENTINE’S DAY)?
Para
ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal
Ifta’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa) Arab Saudi dalam fatwanya
no.21203 tertanggal 22 Dzul Qa’dah 1420 menyatakan bahwa
perayaan-perayaan selain Iedul Fithri dan Iedul Adha baik yang berkaitan
dengan sejarah seseorang, kelompok manusia, peristiwa atau makna-makna
tertentu adalah perayaan-perayaan bid’ah. Tidak boleh bagi kaum muslimin
untuk berpartisipasi apapun didalamnya.
Didalam fatwa itu juga
dinyatakan bahwa hari Kasih Sayang (Valentine’s Day)- yang jatuh setiap
tanggal 14 Pebruari- merupakan salah satu hari raya para penyembah
berhala dari kalangan Nashrani.
Adapun Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
hafidzahullah (salah satu anggota komite tersebut) menyatakan bahwa
penanggalan Miladi/Masehi itu merupakan suatu simbol keagamaan mereka.
Sebab, simbol tersebut menunjukan adanya pengagungan terhadap kelahiran
Al Masih (Nabi Isa ?) dan juga adanya perayaan pada setiap awal
tahunnya. (Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/257).
Wallahu A’lam.
KEGIATAN MANASIK HAJI
Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas
Media Interaktif Multimedia Komputer
Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer
Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi
Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm
Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah
Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm
Belajar Seni Beladiri Tapak Suci
Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan
0 komentar:
Posting Komentar