Tak jarang, ketika seorang merasa memiliki banyak kekurangan namun
berniat kuat untuk tetap beramal ketaatan, dia mewajibkan dirinya
sendiri untuk menunaikan amalan tersebut. Atau tatkala seorang mulai
tidak sabar dan kurang percaya terhadap datangnya janji Allah subhanahu
wata’ala sehingga berprasangka bahwa Allah subhanahu wata’ala tidak akan
mewujudkan keinginannya melainkan kalau dia beramal ketaatan, maka dia
mewajibkan dirinya sendiri untuk menunaikan amalan itu setelah
keinginannya itu terpenuhi.
Hendaklah
pada saat itu, dia menyadari bahwa pewajiban dirinya sendiri untuk
melakukan suatu amalan yang sebenarnya tidak diwajibkan syariat
merupakan sebuah nadzar. Dan lebih dari itu, seyogyanya dia memahami
bahwa nadzar itu adalah sebuah ibadah. Sehingga mutlak harus
dipersembahkan kepada Allah I saja dan tidak diperkenankan untuk
diselewengkan pada selain-Nya.
Para ulama kita sebagai pewaris
Nabi ? menerangkan kepada kita tentang perkara-perkara yang ternyata
banyak di antara kita tidak memahaminya. Terutama dengan digolongkannya
nadzar sebagai suatu ibadah sehingga sangat rawan sekali untuk kita
terjerumus kepada kesyirikan kepada Allah I.
Allah I berfirman di
dalam Al Quran yang mulia : وَ مَا أنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ
نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍفَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ
“Dan apa yang
kalian nafkahkan dari sebuah nafkah atau kalian nadzarkan dari sebuah
nadzar maka pasti Allah mengetahui-Nya “. (QS. Al Baqarah : 270)
Asy
Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu Syaikh rohimahullah di dalam “Taisirul
Azizil Hamid Fii Syarhi Kitabit Tauhid” hal. 161, berkata : “Allah I
memberitahukan bahwa segala apa yang kita nafkahkan dari sebuah nafkah
atau kita nadzarkan dari sebuah nadzar dalam rangka mendekatkan diri
kepada-Nya pasti diketahui dan dibalas oleh Allah I . Maka perkara
tersebut (nafkah atau nadzar) adalah sebuah ibadah. Setiap muslim tentu
tahu bahwa siapa saja yang menyelewengkan sesuatu dari bentuk-bentuk
ibadah kepada selain Allah, maka orang tersebut telah berbuat syirik”.
Allah I juga memuji orang-orang yang berbuat baik tatkala menunaikan nadzarnya :
يُوفُوْنَ بِالنَّذْرِ ويَخََافُوْن يَوْمًا كََانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka
(orang-orang yang berbuat baik) menunaikan nadzarnya dan takut kepada
suatu hari yang kejelekannya merata.” (QS. Al Insan : 7)
Asy
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah di dalam “Al Qoulul
Mufid” 1/246, berkata : ”Dan pujian Allah kepada mereka karena perkara
ini (penunaian nadzar) mengandung unsur bahwa perkara ini adalah ibadah,
sebab seseorang tidaklah dipuji dan berhak masuk Jannah melainkan
dengan sebab suatu perbuatan yang dinamakan ibadah”.
Demikan juga
Rosulullah ? di dalam banyak haditsnya memerintahkan beberapa sahabatnya
yang telah bernadzar untuk menunaikannya. Tentunya perintah beliau
untuk menunaikan sesuatu menunjukkan bahwa sesuatu tersebut merupakan
ibadah. Hal ini dapat dilihat dari hadits Aisyah ? yang diriwayatkan
oleh Al Imam Al Bukhori dalam Shohihnya, dari Nabi ?, beliau bersabda :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يِّطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barang siapa bernadzar untuk mentaati Allah maka taatilah.”
Bahkan
Al Imam Al Bukhori rahimahullah menyebutkan bahwa apabila seseorang
tidak menunaikan nadzarnya maka dia telah berdosa. Beliau mengatakan di
dalam Shohihnya : ”Bab Dosa Orang Yang Tidak Menunaikan Nadzar”.
Kemudian beliau membawakan hadits Imron bin Hushoin ? dari Nabi ?,
beliau bersabda :
ثُمَّ يَجِئُ قَوْمٌ يَنْذُرُوْنَ وَلاَيَفُوْنَ وَيَخُوْنُوْنَ وَلاَ يُؤْتَمَنُوْنَ
“Lalu datang suatu kaum yang bernadzar namun tidak menunaikannya, berkhianat dan tidak bisa dipercaya.”
Al
Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam “Fathul Bari” menerangkan riwayat
tersebut dengan menukilkan ucapan Ibnu Baththol yang ringkasnya :
“Beliau (Nabi) ? menyamakan kedudukan antara seorang yang mengkhianati
amanah dengan seorang yang tidak menunaikan nadzarnya. Khianat merupakan
perbuatan tercela, maka meninggalkan penunaian nadzar pun juga
tercela”.
Namun di dalam riwayat Abdullah bin Umar ? beliau berkata : “Nabi telah melarang perihal nadzar, lalu bersabda :
إِنَّهُ لاَيَرُدُّ شَيْئًا وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِِه مِنَ الْبَخِيْلِ
“Sesungguhnya
dia (nadzar) tidaklah menolak sesuatu (dari takdir). Akan tetapi dia
(nadzar) hanyalah muncul dari orang yang bakhil”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Nampaknya menimbulkan pertanyaan, “Bagaimana nadzar dikatakan sebagai
ibadah, padahal di dalam hadits Abdullah bin Umar tadi menunjukkan
larangan untuk bernadzar (makruh)?”
Pertanyaan ini dapat dijawab, bahwa nadzar itu ada dua macam :
1.
Nadzar Mutlaq yaitu nadzar yang tidak disertai timbal balik, misal :
“Karena Allah, wajib bagiku nadzar untuk sholat malam sepuluh rakaat”.
2.
Nadzar Muqoyyad yaitu nadzar yang disertai syarat imbal balik, misal :
“Kalaulah Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan shaum satu hari”.
Dari
dua macam (nadzar) di atas maka yang dimaksud nadzar ibadah adalah
Nadzar Mutlaq sebagaimana penjelasan Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari. Sedangkan nadzar yang dilarang adalah Nadzar Muqoyyad sebagaimana
penjelasan Asy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidhohumullah
di dalam “Syarah kitab Tsalatsatil Ushul” hal. 55-56. Bahkan pendapat
beliau ini juga diungkapkan sebelumnya oleh Al Imam Al Qurtubi
rahimahullah yang dinukilkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Sekarang
timbul pertanyaan lagi di benak kita, kalau nadzar ibadah itu adalah
nadzar muthlaq bukan nadzar muqoyyad, berarti nadzar muqoyyad kalau
diselewengkan kepada selain Allah, apakah tidak termasuk perbuatan
syirik ?
Asy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidhohullah
di dalam “Syarah kitab Tsalatsatil Ushul” hal. 57 memberikan penjelasan
bahwa kedua macam nadzar tersebut bila diselewengkan kepada selain
Allah ? maka termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
Bagaimana bisa dikatakan demikian ?
Bila
seseorang mengucapkan nadzar muqoyyad, misalnya : “Bila aku disembuhkan
Allah ?, maka aku akan bershodaqoh untuk kuburan wali fulan”. Maka
ucapan dia “Bila aku disembuhkan Allah “ menunjukkan bahwa dia mengakui
dan meyakini tauhid rububiyah Allah. Namun tatkala dia mengucapkan “maka
aku akan bershodaqoh untuk kuburan wali fulan” maka dia telah
mempersembahkan shodaqoh yang merupakan ibadah kepada kuburan wali fulan
tersebut dalam rangka pengagungan terhadap kuburan tersebut. Maka
terjatuhlah dia kepada kesyirikan di dalam tauhid ibadah (uluhiyyah).
Wal’iyadzu billah.
Para ulama’ dari empat madzhab baik madzhab Asy
Syafi’i, Maliki, Hanafi maupun Hambali telah menyepakati larangan
bernadzar kepada selain Allah. Kalau seandainya mereka mengaku
menghormati ulama-ulama madzhab mereka, maka cobalah mereka dengarkan
nasehat-nasehat para ulama tersebut. Asy Syaikh Sulaiman Alu Syaikh
dalam “Taisir” hal. 162, menukilkan ucapan Al Imam Al Adzru’i seorang
ulama’ Syafi’iyah, beliau berkata : “Dan adapun nadzar untuk tempat yang
dibangun pada kuburan wali, syaikh atau dibangun atas nama seorang wali
yang pernah singgah dan berulang kali datang ke tempat itu, maka
apabila orang yang bernadzar meniatkan – yang kebanyakan niatnya seperti
itu – untuk mengagungkan tempat, majelis, atau suatu sudut tempat
beribadah orang sholih, atau orang yang di dalam kuburan, nama orang
yang dibuat majelis karenanya, maka nadzarnya batil. Sebab, sesungguhnya
mereka berkeyakinan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki kekhususan.
Mereka menganggap tempat-tempat tersebut merupakan sebab dicegahnya
suatu bala’, diraihnya kenikmatan-kenikmatan, dengannya pula
disembuhkannya penyakit-penyakit. Sampai-sampai mereka bernadzar kepada
sebagian bebatuan tatkala ada yang menceritakan bahwa batu-batu itu
pernah diduduki orang sholih. Mereka bernadzar kepada sebagian
kubur-kubur dengan memberi pelita, lilin, atau minyak. Lalu mereka
mengatakan : “Kubur si Fulan atau tempat si Fulan menerima nadzar”.
Mereka memaksudkan dengan ucapan tersebut dapat teraih segala keinginan,
seperti kesembuhan, kembalinya sesuatu yang hilang, keselamatan harta
dan macam-macam nadzar mujazah (muqoyyad) yang lainnya. Nadzar dalam
bentuk seperti tadi adalah batil dan tidak ada keraguan akan
kebatilannya. Bahkan nadzar untuk memberi minyak, lilin dan selainnya
kepada kubur adalah batil secara mutlak. Di antara contoh nadzar seperti
itu adalah nadzar untuk memberi lilin yang banyak dan besar kepada
kubur Nabi Ibrohim ? atau selain beliau dari para nabi atau orang-orang
sholih. Tidaklah seorang yang bernadzar untuk memberi pelita kepada
kubur tersebut melainkan pasti dalam rangka tabarruk dan pengagungan
padanya. Mereka menyangka bahwa perbuatan tersebut adalah taqarrub
(kepada Allah I). Padahal tidak diragukan lagi tentang batilnya
perbuatan tersebut, memberikan cahaya seperti tadi adalah haram, baik
orang yang bernadzar itu mendapatkan manfaat atau pun tidak.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, di dalam “Iqtidlo’ Shirotil Mustaqim” 2/158-160
berkata : “Dan lebih jelek dari itu (safar ke suatu tempat tertentu yang
tidak disyariatkan untuk mendapatkan barokah), seseorang bernadzar
dalam rangka mempersembahkan minyak tanah untuk menerangi tempat
tersebut. Lalu dikatakan tempat itu menerima nadzar sebagaimana ucapan
orang-orang sesat. Sesungguhnya nadzar seperti itu adalah nadzar maksiat
menurut kesepakatan para ulama. Tidak boleh ditunaikan akan tetapi
wajib bagi orang yang telah bernadzar tersebut untuk membayar kafaroh
(tebusan) menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Al Imam Ahmad.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau. Namun beliau juga punya
pendapat lain yang persis dengan pendapat Abu Hanifah, Al Imam Syafi’i
dan selain keduanya, bahwa wajib bagi orang tersebut meminta ampun
kepada Allah dari nadzarnya. Tidak ada kafaroh baginya, dan permasalahan
ini sangat ma’ruf.
Demikian halnya jika seorang bernadzar
memberikan sebuah roti atau selainnya untuk ikan-ikan yang ada di mata
air atau sumur tertentu (dalam rangka tabarruk). Demikian juga jika
bernadzar dengan harta baik berupa uang atau selainnya untuk penjaga
makam atau orang-orang yang beri’tikaf di tempat itu. Sesungguhnya
mereka para penjaga makam itu mirip dengan para penjaga makam yang ada
pada berhala Latta, Uzza dan Manat. Mereka makan harta manusia dengan
batil. Mencegah manusia dari jalan Allah. Ada pun orang-orang yang
beri’tikaf di tempat itu mirip dengan orang-orang yang beri’tikaf, yang
diajak bicara Ibrohim Al Kholil, imam orang-orang yang bertauhid, beliau
? berkata
: مَاهَذِه التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لها عَاكِفُونَ
“Berhala apa ini yang kalian beriktikaf di dekatnya?”. (QS. Al Anbiyaa’ : 52) Beliau juga berkata
:
أَفَرَأَيْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ أَنْتُمْ وَأَبَاؤُكُمْ
اْلأَقْدَمُوْنَ فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِّي إِلاَّ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
“Bagaimana
pendapat kalian tentang apa yang kalian ibadahi, kalian dan bapak-bapak
kalian yang dahulu. Maka sesungguhnya mereka (sesembahan-sesembahan)
itu musuhku kecuali Robbul’alamin”. (QS. Asy Syu’ara’ : 75-77)
Juga mirip dengan orang-orang yang didatangi Musa ? dan kaumnya. Sebagaimana firman Allah
: وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيْلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا على قَوْمٍ يَعْكِفُوْنَ على أَصْنَامٍ لهم ْ
“Dan
kami selamatkan Bani Isroil dari lautan lalu mereka mendatangi suatu
kaum yang bei’tikaf dekat berhala-berhala mereka” (QS. Al A’rof : 138)
-Sampai
pada ucapan beliau- “lalu harta yang dinadzarkan ini kalau disedekahkan
dalam bentuk ibadah yang disyariatkan seperti disedekahkan untuk
kemakmuran masjid-masjid (yang ditegakkan syiar-syiar Islam - pen) atau
untuk orang-orang sholih dari kalangan orang-orang fakir muslimin yang
mereka menjadi terbantu dengan harta dalam beribadah kepada Allah saja
tidak ada sekutu bagi-Nya, maka yang demikian itu sangat baik. Di antara
tempat-tempat tadi ada yang disangka, bahwa tempat itu adalah kuburan
seorang nabi atau orang sholih padahal bukan. Atau tempat itu adalah
tempat ibadah mereka padahal bukan. Adapun kalau memang ternyata tempat
itu adalah kubur Nabi atau tempat ibadahnya maka ini masuk ke dalam
jenis kedua (tempat yang tidak ada kekhususan untuk pergi ke sana dalam
rangka mendapatkan barokah)”
. TANYA - JAWAB
Tanya : Nadzar
untuk selain Allah adalah batil. Bila seseorang misalnya bernadzar
seekor kambing untuk Syaikh Muhyiddin atau Abdul Qodir Al Jailani.
Kemudian menginfakkan dagingnya kepada para faqir dengan harapan untuk
tersampainya pahala infak tersebut kepada ruh syaikh tersebut. Yang dari
perbuatan itu akan muncul barokah kepada orang yang bernadzar menurut
keyakinannya. Apakah nadzar seperti ini dianggap sah? Bila tidak, apakah
dihalalkan makan daging tadi ataukah termasuk di dalam firman Allah ?:
وَما أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ به
“Dan
apa-apa yang disembelih karena selain Allah”. (QS. Al Maidah : 3)
Sebab, hewan yang dinadzarkan tadi adalah hewan suci. Apakah menjadi
haram untuk dimakan karena nadzar yang batil tadi?
Jawab :
Pertama
: Nadzar dan menyembelih karena Allah adalah sebuah ibadah dari
bentuk-bentuk ibadah yang tidak boleh sedikit pun diperuntukkan kepada
selain Allah. Barangsiapa yang bernadzar atau menyembelih karena selain
Allah, maka dia telah berbuat syirik kepada-Nya. Makin besar dosanya
apabila orang tersebut berkeyakinan bahwa si mayit mampu memberikan
manfaat atau mudhorot karena dia telah menyekutukan Allah di dalam
rububiyyah dan sekaligus uluhiyyah-Nya.
Kedua : Nadzar untuk
selain Allah tidaklah sah bahkan batil. Sehingga segala sesuatu yang
dinadzarkan untuk selain Allah berupa makanan atau pun hewan yang boleh
dimakan, namun tidak disembelih karena Allah merupakan bangkai yang
diharamkan untuk dimakan pemiliknya atau orang lain. Maka masuklah di
dalam keumuman ayat tadi. (Fatwa Lajnah Da’imah no. 4299)
Wallahu A’lam bish Showab
KEGIATAN MANASIK HAJI
Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas
Media Interaktif Multimedia Komputer
Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer
Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi
Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm
Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah
Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm
Belajar Seni Beladiri Tapak Suci
Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan









Kajian Singkat Era Islam















Assalamu'alaikum, Untuk Info, Kritik dan Saran, Kontak Admin geh : ERA ISLAM, Thanks.
0 komentar:
Posting Komentar