FOTO
INFO Kajian Rutin di Masjid Mujahidin Kembiritan Genteng Banyuwangi (Bakda Maghrib), Senin & Selasa (Bahasa Arab) : Ustadz Munir, Rabu (Syarhus Sunnah) : Ustadz Tanzilul Furqan, Kamis (Tafsir Ibnu Katsier) : Ustadz Arif Bachtiar, Jum'at (Tahsin) : Ustadz Arif Bachtiar, Sabtu (Bulughul Maram) : Ustadz M. Ayyub, Lc. Kontak Kami : NAJIB (082330757075)
KEGIATAN MANASIK HAJI

Kegiatan Berlangsung di Area Sekolah Oleh Guru Kelas

Media Interaktif Multimedia Komputer

Kegiatan Berlangsung di Laboratorium Komputer

Berprestasi Dalam Setiap Kompetensi

Penghargaan di Berikan di Sela Acara Kegiatan di TK Al Umm

Praktek Sholat Berjamaah di Sentra Ibadah

Kegitan Berlangsung di Aula Musholla TK Al Umm

Belajar Seni Beladiri Tapak Suci

Kegiatan Ekstrakurikuler di TK Al Umm Kembiritan

Tampilkan postingan dengan label TAUHID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAUHID. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 April 2018

MENGAIS BARAKAH

Tak pelak lagi bahwa semua orang terkhusus kaum muslimin menginginkan barakah di dalam hidupnya. Upaya untuk mendapatkannya, yang sering diistilahkan sebagai “TABARRUK” atau mengais barakah, ternyata sangat berkaitan erat dengan tauhid seorang muslim.
Oleh karena itu perlu bagi kita mengenali permasalahan besar ini. Karena tidak jarang keinginan untuk mendapatkan barakah justru mendatangkan murka dari Alloh I Yang Maha Mendatangkan Barakah, dan menodai tauhid seseorang. Wal ‘iyadzubillah.
Dienul Islam telah menetapkan bahwa tabarruk merupakan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Sehingga tak ayal lagi banyak kaum muslimin yang menunaikannya. Akan tetapi, para pembaca, suatu ibadah tentunya tidak akan diterima di sisi Alloh I dan barakah tersebut tidak teraih melainkan dengan terpenuhinya dua syarat mutlak : 1.
Sudahkah ibadah itu dilandasi dengan ikhlas karena Alloh I ? 2.
Sesuaikah amalan itu dengan tuntunan Rasululloh ? ?
Di dalam mewujudkan dan memperkokoh syarat pertama, hendaklah seseorang meyakini bahwa barakah itu hanya datang dari sisi Alloh I. Dialah Dzat yang memiliki kesempurnaan, keagungan, dan keluasan barakah.
Di dalam Bada’iut Tafsir 3/282, Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh ketika menerangkan firman Alloh I :
تَبَارَكَ الَّذِى نَزَّلَ الْفُرْقَان عَلى عَبْدِه لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
“Maha Suci Alloh yang telah menurunkan Al Furqon (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (Q.S. Al Furqon : 1)
Beliau rahimahulloh mengatakan, “Dan sebagian yang lain (para salaf, -pent) berkata, ‘Maknanya, barakah itu datang dari sisi-Nya dan barakah ini seluruhnya dari-Nya’”.
Rasululloh ? memberitakan tentang kekuasaan-Nya yang sempurna dan mutlak dengan do’anya :
اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ “Ya Alloh, tidak ada satu pun yang menolak suatu perkara yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi sesuatu yang Engkau tolak. Tidak bermanfaat seorang yang mempunyai kemuliaan di hadapan kemuliaan yang datang dari-Mu.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Adapun dalam rangka menumbuhkan amalan tabarruk, sesuai dengan bimbingan Rasululloh ? maka perlu kita mengenal bagaimana tabarruk yang disyariatkan dan sekaligus menjauhi tabarruk yang terlarang. Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Al Qaulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid 1/191 berkata: “Dan meminta barakah tidaklah lepas dari dua perkara:
1. Hendaknya bertabarruk dengan perkara-perkara yang syar’i misalnya Al Qur’an. Alloh I berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ …
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh dengan barakah …” (Q.S. Shaad: 29).
Maka di antara barakahnya bahwa barangsiapa yang berpegang teguh dengannya, maka baginya kemenangan. Alloh I telah selamatkan banyak umat dari kesyirikan dengan Al Qur’an.
Di antara barakahnya bahwa satu hurufnya dibalas sepuluh kebaikan. Hal itu menambah kesempurnaan waktu dan semangat pada manusia. Dan lain sebagainya dari barakah Al Qur’an yang banyak.
2. Tabarruk dengan perkara hissi (yang bisa diraba oleh panca indera), misalnya ilmu, dakwah, dan semisalnya. Maka seseorang bertabarruk dengan ilmu dan dakwahnya yang mengajak kepada kebaikan. Jadilah perkara ini sebagai barakah karena kita mendapatkan kebaikan yang melimpah dengan sebab ilmu dan dakwahnya.
Para pembaca yang mulia, ada beberapa macam tabarruk yang syar’i yang berkaitan dengan ucapan, perbuatan, tempat dan waktu:
1. Ucapan. Misalnya membaca Al Qur’an. Sebagaimana hadits Abu Umamah Al Bahili ? yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim bahwa Rasullulloh ? bersabda:
اقْرَأُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّه يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه
“Bacalah Al Qur’an karena dia (Al Qur’an) akan datang sebagai syafaat pembacanya pada hari kiamat.”
2. Amalan perbuatan. Misalnya shalat berjama’ah di masjid berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan ? yang diriwayatkan Muslim bahwa beliau (Utsman, -pent) berkata: “Aku mendengar Rasululloh ? bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَاللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
”Barang siapa yang berwudlu untuk menunaikan sholat lalu dia menyempurnakan wudlunya, kemudian berjalan kaki untuk sholat wajib lalu sholat bersama manusia atau jama’ah atau di dalam masjid maka Alloh ampuni dosa-dosanya.”
3. Tabarruk dengan tempat-tempat tertentu yang memang Alloh I jadikan padanya barakah jika ditunaikan amalan-amalan yang syar’i di dalamnya. Di antaranya Masjid-Masjid Alloh I terkhusus Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, kota Makkah, kota Madinah, dan Syam.
4. Tabarruk dengan waktu-waktu yang telah dikhususkan oleh syari’at dengan anugerah barakah, misalnya bulan Ramadhan, Lailatul Qadar, sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hari Jum’at, sepertiga malam terakhir setiap harinya, dan lain-lain. Tentunya di dalam waktu-waktu tersebut dipenuhi dengan amalan-amalan syar’i untuk mendapatkan barakah.
Di dalam bingkai tabarruk yang syar’i ini pada hakekatnya adalah sebuah pengagungan kepada Alloh ‘Azza Wa Jalla yang telah memerintahkan bentuk-bentuk tabarruk tadi, bukan karena semata-mata dzat perkara-perkara (tabarruk) tadi. Kita renungkan ucapan Umar bin Al Khaththab ? tatkala mengusap Hajar Aswad:
أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْ لاَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ? يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ ( متفق عليه )
“Demi Alloh, sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu tidak memberikan mudharat dan manfaat. Kalau seandainya aku tidak melihat Rasululloh ? menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahulloh di dalam Fathul Bari mengomentari ucapan Umar tersebut: “Dan di dalam ucapan Umar ini terdapat penyerahan diri kepada peletak syariat dalam perkara-perkara agama, dan ittiba’ (mengikuti) di dalam perkara yang tidak diketahui maknanya. Ini adalah kaidah agung tentang ittiba’ kepada Nabi ? di dalam apa yang beliau kerjakan walaupun tidak diketahui hikmahnya, dan di dalamnya (ucapan Umar) terkandung bantahan terhadap apa yang terdapat pada sebagian orang-orang bodoh, bahwa Hajar Aswad memiliki kekhususan pada dzatnya”.
Namun, saudara-saudara yang mudah-mudahan Alloh I memberi barakah dengan risalah ini, ternyata di samping macam-macam tabarruk yang telah diajarkan Dien yang mulia dan suci ini, terdapat macam-macam tabarruk yang menodai kemuliaan dan kesucian tadi.
Al Imam At Tirmidzi meriwayatkan denga sanad yang shohih dari jalan Abu Waqid Al Laitsi ? beliau berkata:
خَرَجْنَا مع رَسُوْلِ اللهِ ? إِلى حُنَيْن وَنحن حُدَثَاَءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ وَلِلْمُشْرِكِيْنَ سِدْرَةٌ يَعْكِفُوْنَ عِنْدَهَا وَ يَنُوْطُوْنَ بِهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لها ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ فَقُلْنَا ؛ يَا رَسُولَ اللهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنوَاطٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ? : اللهُ أَكْبَرُ، إِنَّهَا السُّنَنُ. قُلْتُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، كَمَا قَالتَْ بَنُو إِسْرَائِيلَ لِمُوْسَى ( اجْعَلْ لَنَا إَلهٍا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ. قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ ) لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ
“Kami keluar bersama Rasululloh ? menuju Hunain sedangkan kami orang-orang yang baru keluar dari kekufuran, Orang-orang musyrikin memiliki pohon yang mereka i’tikaf dan menggantungkan senjata-senjatanya pada pohon tersebut (dalam rangka tabarruk, pent). Pohon tersebut dinamakan “Dzatu Anwath”. Maka kami melewati pohon itu lalu kami berkata: “Ya Rasululloh buatkan kami “Dzatu Anwath” sebagaimana mereka memiliki “Dzatu Anwath”. Lantas Rasululloh ? bersabda: “Allohu Akbar, sesungguhnya hal ini adalah jejak (orang-orang sebelum kalian). Demi dzatku yang ada di tangan-Nya, kalian telah mengucapkan seperti ucapan Bani Isra’il kepada Musa: “Buatkanlah kepada kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan. Dia berkata: “Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang bodoh.” (Q.S. Al A’raaf: 138), sungguh kalian pasti akan mengikuti jejak-jejak orang-orang sebelum kalian.”
Asy Syaikh Hafidz bin Ahmad Al Hakami rahimahulloh di dalam Ma’arijul Qabul 2/645 mengatakan: “Dan oleh karena itu Nabi ? menamai i’tikaf dekat pohon-pohon dan menggantungkan persenjataan padanya dalam rangka pengagungan kepadanya sebagai suatu peribadatan.”
Di antara saudara-saudara kita, yang semoga Alloh I beri hidayah mereka, bertabarruk dengan mengusap-usap tembok Ka’bah, Maqam Ibrahim, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, mengumpulkan tanah-tanah atau bebatuan dari kota Makkah, Madinah, pergi ke kubur-kubur Nabi dan Rasul, untuk berdo’a kepada Alloh I di sisi kubur-kubur tadi dengan anggapan barakah dan keutamaan yang ada pada tempat-tempat tadi. Pergi ke gua Hira’, gua Tsur, bukit Thur dengan anggapan seperti tadi, mengkhususkan waktu-waktu tertentu dengan perayaan dan ibadah-ibadah seperti Maulid Nabi ?, Isra’ Mi’raj, hari hijrah nabi, hari Badr dan selainnya dari macam-macam tabarruk yang tidak disyari’atkan oleh Alloh I dan Rasul-Nya ?.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh di dalam Iqtidla’ Shirathil Mustaqim 2/193 berkata: “Maka jika seseorang berniat shalat di samping sebagian kubur para nabi dan orang-orang shalih dalam rangka tabarruk di tempat-tempat tersebut, maka ini adalah inti penentangan kepada Alloh I dan Rasul-Nya ?, penyimpangan terhadap agama, bid’ah yang tidak diizinkan oleh Alloh I.
TANYA – JAWAB
Tanya : Bagaimana hukum mengais barakah dari bekas-bekas orang-orang sholih atau tempat-tempat mulia ?
Jawab : Asy Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahulloh di dalam Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid halaman 167–168 menyatakan, bahwa tabarruk dengan bekas-bekas orang-orang shalih termasuk bentuk tabarruk yang terlarang, karena beberapa sebab:
1. Bahwa orang-orang yang awal mula masuk Islam dari kalangan Shahabat dan setelah mereka tidak pernah melakukan hal itu kepada orang selain Nabi ?, tidak ketika hidupnya atau setelah wafatnya. Kalau seandainya hal itu baik maka niscaya mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya.
2. Tidak boleh seorang pun dari umat ini dikiaskan kepada Nabi ? dalam perkara ini (tabarruk kepada dzat Nabi ?), karena Nabi ? memiliki kekhususan–kekhususan ketika hidupnya yang tidak disamai oleh seorang pun.
3. Larangan tersebut sebagai pintu yang menutup jalan menuju kesyirikan yang tidak samar lagi.
Untaian Fatwa :
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidhahulloh dalam Al Muntaqa terhadap fatwa beliau 1/220 berkata: “Sujud di atas tanah yang disebut ‘tanah kuburan wali’ jika dimaksudkan sebagai tabarruk dengan tanah itu dan mendekatkan diri kepada wali tersebut maka ini adalah syirik besar. Adapun jika yang dimaukan adalah untuk mendekatkan diri kepada Alloh I bersamaan dengan adanya keyakinan tentang keutamaan-keutamaan tersebut, dan sujud di atasnya merupakan suatu keutamaan sebagaimana keutamaan yang Alloh I jadikan pada tanah-tanah suci di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, maka ini merupakan bid’ah di dalam agama, satu ucapan atas nama Alloh I tanpa didasari ilmu, syariat yang tidak diizinkan Alloh I dan sarana dari sarana-sarana agama yang mengantarkan kepada kesyirikan. Hal itu dikarenakan Alloh I tidak pernah menjadikan kekhususan pada suatu tempat selain tempat-tempat syi’ar yang suci dan tiga masjid tersebut. Sampai-sampai tempat-tempat syi’ar dan tiga masjid tersebut tidak disyari’atkan untuk kita mengambil tanahnya kemudian sujud di atasnya. Hanyalah kita disyari’atkan untuk berhaji ke rumah-Nya (Ka’bah, pent) dan shalat di tiga masjid tadi.” Wallohu A’lam Bish Shawab.
Daftar Pustaka :
1. Al Qaulul Mufid jilid 1 dengan ta’liqnya.
2. Badai’ut Tafsir jilid 3.
3. Fathul Majid.
4. Ma’arijul Qabul jilid 2.
5. Iqtidla’ Shirathil Mustaqim jilid 2.
6. Al Muntaqo min Fataawa Asy Syaikh Sholih Al Fauzan juz 1.

KEUTAMAAN TAUHID DAN BAHAYA SYIRIK

KEUTAMAAN TAUHID DAN BAHAYA SYIRIK Tauhid merupakan kewajiban pertama yang Allah wajibkan kepada umat manusia, dan sebaliknya larangan pertama yang Allah larang kepada mereka adalah syirik. Hal ini sebagaimana firman Allah :
يَأيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَآءَ بِنَآءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَأَخْرَجَ بِه مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلاَ تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai manusia beribadahlah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan sebab itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu, karena itu janganlah kamu menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah : 21-22)
Bagaimanakah Keutamaan Tauhid ?.
Allah tidaklah mewajibkan suatu perkara, melainkan pasti padanya terdapat keutamaan-keutamaan yang sangat mulia. Begitu pula dengan “Tauhid” yang merupakan paling wajibnya perkara dari perkara-perkara yang paling wajib, pasti mempunyai berbagai keutamaan. Di antara keutamaan-keutamaan tauhid itu ialah :
1. Tauhid adalah tingkat keimanan yang tertinggi
Kita ketahui bahwa iman itu bertingkat-tingkat, dan tingkatan yang tertinggi adalah kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallah.
Rasulullah bersabda :
اَلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَإِلهَ إِلاَّالله وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ ( رواه مسلم )
“Iman itu ada enam puluh cabang lebih, paling tinggi adalah perkataan / ucapan Laa Ilaaha Illallah dan paling rendahnya menyingkirkan gangguan dari jalan.” (H.R. Muslim)
Perlu diketahui bahwa Laa Ilaaha Illallah tidak cukup hanya diucapkan di lisan saja. Akan tetapi harus bersumber dari hati yang ikhlas dan kemudian dibuktikan dengan pengamalan dari apa yang dikandung oleh Laa Ilaaha Illallah yaitu memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata dan menjauhi segala bentuk kesyirikan. Sebagaimana Rasulullah
فَإِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَإِلهَ إِلاَّ الله يَبْتَغِي بِذَ لِكَ وَجْهَ اللهِ ( متفق عليه )
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi neraka orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan mengharap wajah Allah.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
2. Tauhid sebagai syarat diterimanya suatu ibadah
Allah berfirman :
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka menyekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. Al An’am : 88)
Amalan-amalan ibadah orang musyrik tidak akan diterima oleh Allah dan sebaliknya orang Muwahhid akan diterima oleh Allah amalan ibadahnya.
3. Tauhid merupakan sebab bagi datangnya ampunan Allah
Hal ini didasarkan kepada firman Allah :
إِنََّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِه وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang di bawah syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (Q.S. An Nisa’ : 48 & 116)
4. Orang yang benar-benar merealisasikan tauhid akan masuk jannah (surga) tanpa hisab
Ketika para shahabat bertanya-tanya tentang 70.000 orang dari umat Muhammad yang masuk jannah tanpa hisab dan tanpa adzab, maka Rasulullah bersabda :
هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَكْتَوُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ ( رواه الترمذي )
“… mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak minta dikay dan tidak mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya dan mereka bertawakkal hanya kepada Allah.” (H.R. At Tirmidzi)
5. Orang yang tauhidnya benar akan masuk jannah
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah :
مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِه شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ ( رواه مسلم )
“Barangsiapa bertemu Allah dalam keadaan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu (apapun), niscaya dia akan masuk jannah.” (H.R. Muslim)
Adapun masuknya orang yang tidak berbuat syirik ke dalam jannah maka itu hal yang pasti. Akan tetapi jika dia bukan pelaku dosa besar yang terus dilakukan sampai meninggal dunia maka dia akan langsung masuk jannah. Sedangkan jika dia pelaku dosa besar hingga akhir hayatnya dan belum bertaubat maka yang demikian di bawah kehendak Allah . Jika Allah mengampuni, maka akan masuk jannah secara langsung tanpa diadzab. Dan jika tidak diampuni, maka akan diadzab terlebih dahulu kemudian dikeluarkan dari naar (neraka) dan dimasukkan ke dalam jannah (surga). (Fathul Majid hal. 84).
6. Tauhid merupakan sumber keamanan
Sebagaimana firman Allah :
الَّذِينَ أمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيْمَانَهُم بِظُلْمٍ أُولئكَ لَهُمُ اْلأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kedhaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al An’am : 82)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Orang-orang yang mengikhlaskan ibadah mereka hanya untuk Allah saja dan mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, mereka itu akan mendapatkan keamanan pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk di dunia dan akhirat.” (Fathul Majid hal. 36)
Yang dimaksud dengan kedhaliman pada ayat di atas adalah syirik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud :
لَمَّا نَزَلَتْ هذِهِ اْلأيَةُ قَالُوا : فَأَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ لَيْسَ بِذَالِكُمْ أَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ ( إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ) ( رواه البخاري )
Tatkala turun ayat ini, para shahabat berkata : “Siapa di antara kami yang tidak pernah mendhalimi dirinya ?” Kemudian Rasulullah bersabda : “Bukan demikian maksudnya, apakah kalian tidak mendengar perkataan Luqman: sesungguhnya kesyirikan itu adalah kedhaliman yang besar.” (H.R. Al Bukhari)
Itulah di antara keutamaan-keutamaan tauhid yang dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Bagaimanakah Bahaya Syirik ?
Syirik merupakan lawan dari tauhid. Oleh karena itu di saat tauhid mempunyai banyak keutamaan maka syirik pun sangat berbahaya dan mempunyai banyak mudharat. Di antaranya adalah :
1. Dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah
Berdalil dengan firman Allah
إِنََّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِه وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَالِكَ لِمَن يَشَآءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni dosa yang di bawah syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (Q.S. An Nisa’ : 48 & 116)
2. Kesyirikan adalah kedhaliman yang besar
Firman Allah :
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya kesyirikan adalah kedhaliman yang besar.” (Q.S. Luqman : 13)
3. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan musyrik akan masuk neraka dan kekal di dalamnya
إِنَّه مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya barangsiapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan baginya jannah, dan tempat kembalinya adalah naar dan tidak ada penolong bagi orang-orang yang dhalim.” (Q.S. Al Maidah : 72)
Rasulullah juga bersabda :
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ ( رواه البخاري ) “Barangsiapa meninggal dunia dan dia berdo’a kepada selain Allah niscaya dia masuk neraka.” (H.R. Al Bukhari)
4. Kesyirikan penyebab terpecah belah belahnya umat
Firman Allah :
وَلاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Q.S. Ar Ruum : 31 & 32)
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya perkara tauhid dan begitu bahayanya perbuatan syirik, maka kami mengajak kepada para da’i agar mengutamakan dalam da’wahnya perkara tauhid dan mengingatkan umat dari bahaya kesyirikan / syirik. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabat beliau, bahkan para rasul seluruhnya. Allah berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus pada tiap-tiap umat seorang rasul untuk menyerukan: “Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah Thaghut (segala sesuatu yang diibadahi selain Allah”.” (Q.S. An Nahl : 36)
Wallahu A’lam Bish Shawab.

SIKAP BERLEBIH-LEBIHAN TERHADAP ORANG-ORANG SHOLIH

Salah satu prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah memberikan sikap loyalitas (cinta) kepada siapa saja yang di cintai oleh Allah subhanahu wata’ala. Dan orang-orang sholih termasuk suatu tho’ifah (golongan) terbaik dari umat Islam, sehingga mereka mendapatkan kecintaan, pujian dan nikmat dari Allah subhanahu wata’ala karena telah berhasil meniti shirothol mustaqim (jalan yang lurus).
فَأُولئك مَعَ الَّذِيْنَ أَنَعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَ الشُّهَدَاءِ وَ الصَّالِحِيْنَ، وَ حَسُنَ أولئك رَفِيْقًا
“…, maka mereka itu akan bersama-sama orang-orang yang Allah anugerahi nikmat atas mereka, dari kalangan para Nabi, shiddiqin (orang-orang yang benar keimanannya), syuhada’, dan orang-orang sholih, dan mereka itu adalah sebaik-baik teman”. (QS. An Nisa’ : 69)
Maka mereka termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan wala’ (loyalitas) dari kaum muslimin. Namun yang wajib diketahui, bahwa sikap wala’ yang akan mendapatkan ridha Allah ? dan balasan di sisi-Nya, bukan wala’ (kecintaan) yang dilandasi dengan hawa nafsu, akan tetapi suatu kecintaan yang dilandasi Al Qur’an dan As Sunnah.
Umat manusia dalam menilai keberadaan orang-orang sholih terbagi menjadi tiga golongan :
Pertama : Golongan yang meremehkan atau merendahkan kedudukan yang Allah berikan kepada mereka (tafrith).
Kedua : Golongan yang memiliki sikap pengkultusan dan pengagungan melebihi batas dari apa yang Allah ? karuniakan kepada mereka (ifroth).
Ketiga : Golongan yang adil dan tidak berbuat tafrith (meremehkan) maupun ifroth terhadap mereka.
Sesungguhnya Allah ? mencintai sikap adil didalam menyikapi orang-orang sholih, yaitu tidak menghinakan dan merendahkan kedudukan orang-orang sholih, bahkan memuliakan dan memuji mereka dengan tidak melebihi ketentuan syariat. Sebagaimana Allah ? menjelaskan dalam banyak ayat-Nya, di antaranya :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil”. (QS. Al Hujuraat: 9) dan juga firman-Nya :
وَ كَذَلك جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Dan demikianlah Kami jadikan kalian menjadi umat yang adil”. (QS. Al Baqarah: 143)
Demikian pula Allah ? dan Rasul-Nya ? melarang perbuatan ghuluw (ekstrim). Allah ? berfirman :
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا في دِيْنِكُمْ وَ لاَ تَقُوْلُوا على اللهِ إلاَّ الْحَقَّ
“Wahai Ahlul Kitab janganlah kalian berbuat ghuluw (ekstrim) dalam beragama, dan jangan pula kalian mengatakan tentang Allah kecuali di atas kebenaran”. (QS. An Nisa’: 171)
Ghuluw adalah sikap melampaui batas dalam memuji dan mencela (sesuatu/seseorang).
Asy Syaikh Abdurrohman bin Hasan Alu Syaikh berkata: “Walaupun khitob (sasaran) mengarah kepada Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara), namun khitob (sasaran) ini bersifat umum mencakup seluruh umat, sebagai tahdzir (peringatan) dari sikap Nashara terhadap Isa Ibnu Maryam (mereka meyakini Isa anak Alloh atau tiga dari yang satu -trinitas- red) dan sikap Yahudi terhadap Uzair (meyakini Uzair anak Alloh atau menganggap Isa adalah anak pezina - red).(Fathul Majid jilid 1, hal. 21)
Karena siapa saja yang di antara umat ini yang menyerupai Yahudi dan Nashara, dan berbuat ghuluw di dalam beragama dengan cara ifroth (melampaui batas) atau pun tafrith (meremehkannya), maka sungguh ia telah menyerupai mereka. Hal ini sesuai yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Fathul Majid jilid1, hal. 272)
Rasulullah ? berkata :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka”.
Oleh karena itu beliau ? mewanti-wanti kepada umatnya, supaya jangan berbuat ghuluw kepada diri beliau ? sendiri. Seperti halnya Yahudi dan Nashara telah terjatuh dalam perbuatan ghuluw. Beliau ? berkata :
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ ، فَقُوْلُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
“Janganlah kalian berbuat ghuluw kepadaku sebagaimana Nashara telah berbuat ghuluw kepada Ibnu Maryam. Aku ini hanyalah seorang hamba, maka katakanlah Abdullah dan Rasul-Nya”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Al Imam Al Bukhori meriwayatkan dari jalan Abdullah bin Abbas ?, bahwa Rasulullah ? berkata :
إِ يَّاكُمْ وَ الْغُلُو، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الغُلُو
“Berhati-hatilah kalian dari bersikap ghuluw, karena sesungguhya celakanya orang-orang sebelum kalian adalah karena berbuat ghuluw.”
Dan juga Al Imam Muslim meriwayatkan dari jalan Abdullah bin Mas’ud ?, Nabi ? berkata :
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ ( ثَلاَثًا )
“Binasalah orang-orang yang melampaui batas (ghuluw), (beliau berkata sampai tiga kali)”.
AWAL MULA TERJADINYA KESYIRIKAN
Awal mula munculnya kesyirikan di muka bumi adalah sikap ghuluw (ekstrim) kepada orang-orang sholih, sebagaimana yang dipaparkan oleh Abdullah bin Abbas ? dalam riwayat Al Imam Al Bukhori, ketika menafsirkan firman Allah ? :
وَ قَالُوا لاَ تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَ لاَ تََذَرُنَّ وَدًّا و لاَ سُوَاعًا و لاَ يَغُوْثَ و يَعُوْقَ و نَسْرًا
“Dan mereka berkata : “Janganlah kalian meninggalkan sesembahan-sesembahan kalian, dan jangan pula meninggalkan wad, suwa’, yaghuts, ya’uq,dan nasr”.
Beliau ? berkata : “Ini adalah nama-nama orang sholih dari kaum Nabi Nuh, tatkala mereka meninggal, syaithon membisikkan kepada kaumnya : Buatlah patung-patung mereka di majlis-majlis mereka dahulu (seperti monomen-monomen- red), dan namailah patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Kemudian kaum tersebut melakukannya dan belum sampai pada penyembahannya, hingga akhirnya kaum itu meninggal (digantikan oleh kaum berikutnya – red) dan dihapuskanlah ilmu, maka patung-patung tersebut pun disembah”.
Atsar Ibnu Abbas ? ini menceritakan kronologis, bagaimana upaya syaithon menggelicirkan manusia munuju jalan yang sesat melalui syubhat demi syubuhatnya, dari sikap pemulian dan pujian yang berlebihan kepada mereka, membuat monomen-monomen sebagai tempat peringatan berupa patung-patung, album film atau foto, atau buku-buku yang mengisahkan berbagai karomah yang mereka miliki. Setelah muncul generasi berikutnya syaithon membisikkan bahwa beribadah atau berdo’a kepada Allah ? di hadapan foto atau di samping patung atau kuburan mereka lebih khusu’. Kemudian setelah datang kaum berikutnya, syaithon membisikkan, bahwa do’a kalian akan lebih di dengar bahkan tidak akan dikabulkan oleh Allah ? tanpa kalian bertawasul dengan mereka. Syaithon membisikkan lagi pada generasi berikutnya bahwa orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu ketika ditimpa paceklik berdo’a dan beristighotsah dengan khusu’ secara (langsung kepada mereka) di hadapan kuburan atau monumen tersebut. Kemudian setelah muncul generasi berikutnya dan dicabutnya ilmu, maka gambar, patung atau kuburan itu pun disembah.
Berkata Ibnul Qoyyim : “Lebih dari seorang dari ulama’ salaf berkata : “Tatkala orang-orang sholih tersebut telah meninggal, manusia pun beri’tikaf dan membikin gambar atau patung di samping kuburan mereka, kemudian setelah berganti dari generasi ke genarasi berikutnya, mereka pun menyembahnya”.
BAGAIMANA BENTUK-BENTUK GHULUW DAN AKIBATNYA ?
Pada pembahasan kali ini hanya mengacu kepada akibat dari sikap ghuluw (ekstrim) yang menyebabkan pelakunya terjatuh ke dalam kesyirikan atau perkara-perkara sebagai wasilah (perantara) menuju kesyirikan, karena jenis-jenis ghuluw terhadap mereka sangat banyak sekali. Bentuk-bentuk ghuluw yang terjadi dan bisa di cermati sendiri oleh kaum muslimin, diantaranya :
1. Menganggap bahwa beribadah seperti sholat atau berdo’a dihadapan gambar, patung, kuburan orang sholih (kyai, haba’ib atau yang lainnya) lebih mendatangkan rasa khusu’ dan khudhu’ kepada Allah ?. Ini merupakan bentuk ibadah yang bid’ah, munkar dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi ? dan para sahabatnya ?, sekaligus dia telah melanggar larangan Nabi ? membuat gambar atau patung, beliau ? berkata :
إِنَّ أََشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ
“Sesungguhnya adzab yang paling pedih pada hari kiamat nanti adalah para tukang gambar”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
dan juga menentang perkataan Rasulllah ? :
وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قَبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القَبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka dahulu menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid-masjid, maka ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang dari perbuatan seperti itu”. (HR. Muslim)
Dan setiap tempat yang digunakan untuk sholat, maka dinamakan sebagai masjid, walaupun tidak ada bangunannya, sebagaimana Rasulullah ? berkata :
جُعِلَتْ لي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا
“Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan untuk bersuci”. (Muttafaqun ‘Alaihi) 2.
Berkeyakinan bahwa berdo’a kepada Allah ? sambil bertawasul dengan orang sholih yang sudah mati (kyai, habaib dan semisalnya) lebih diterima oleh Allah ?. Hal ini juga merupakan perkara yang bathil dan haram, karena tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi ?, bahkan Umar ? ketika di jamannya ditimpa paceklik, beliau tidak bertawasul kepada Nabi ? karena beliau ? sudah wafat, namun Umar ? meminta kepada paman Nabi ? untuk berdo’a kepada Allah ?.(Fatawa Arkanul Islam lisy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 182) 3.
Berkeyakinan bahwa Allah ? tidak akan menerima amalan seorang hamba kecuali jika menghadap Allah ? melalui wasilah (perantara) orang-orang sholih. Ini merupakan keyakinan yang batil dan haram karena sebagai jembatan menuju kesyirikan, padahal Allah ? berfirman :
وَ إِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّ قَرِيْبٌ, أُجِيْبَ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَان
“Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku amat dekat dan Aku mengabulkan orang yang bedo’a jika dia berdo’a kepada-Aku”. (QS. Al Baqarah: 186)
Bahkan Allah ? mengolok-olok orang-orang yang lalai lagi bodoh ketika menjadikan sebagian hamba-Nya sebagai wasilah, padahal orang-orang sholih tersebut butuh pada wasilah berupa ketaatan (amalan sholih) kepada-Nya dan tidak ada cara lain yang bisa mendekatkan diri kepada Allah ? :
أولئك الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ يَبْتَغُوْنَ إِلى رَبِّهِمُ الْوَسِيْلَةَ أيُّهُمْ أَقْرَبُ وَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُوْنَ عَذَابَهُ
“Mereka orang-orang yang diseru juga mencari wasilah menuju kepada Robb-Nya! siapa yang lebih dekat (kepada Allah- red) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya”. (QS. Al Isra’: 56)
4. Meyakini bahwa seorang wali atau orang sholh mengetahui ilmu ghoib atau mengetahui perkara-perkara yang akan terjadi. Ini pun juga merupakan aqidah yang batil dan juga sebagai wasilah (jembatan) yang menuju lembah kesyirikan. Rasulullah ? imam para rasul, tidaklah mengetahui perkara yang ghoib atau perkara yang akan terjadi apalagi mereka yang bukan termasuk dari kalangan para Nabi. Allah ? berfirman :
قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَ لاَ ضَرًّا إِ لآَّ مَا شَاءَ اللهُ وَ لَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسَتَكْثَرْتُ مَنَ الْخَيْرِ وِ لاَ مَسَّنِيَ السُّوءُ
“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfatan pada diriku dan tidak pula mampu menolak kemudhorotan kecuali yang di kehendaki oleh Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghoib, tentulah aku akan membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudhoratan”. (QS. Al A’raf: 188)
5. Meyakini bahwa wali atau orang sholih (kyai, habaib dan semisalnya) mampu mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot atau mampu menjawab do’anya orang yang berdo’a kepada mereka ketika masih hidup ataupun sudah mati. Hal ini merupakan kesyirikan yang nyata dan jelas-jelas menentang dakwah Rasulullah ? dan para nabi dan rasul. وَ لاَ تَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَ لاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ
“Maka janganlah kamu berdo’a (beribadah) selain dari Allah yang tidak bisa mendatangkan manfaat dan pula memberi mudhorot padamu, kalau sekiranya kamu kerjakan sungguh kamu termasuk orang-orang yang dholim”. (QS. Yunus: 106)
dan juga Allah ? berfirman :
وَ مَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ مَنْ لاِ يَسْتَجِيْبُوا لَهُ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَ هُمْ عَنْ دُعَاءِهِمْ غَافِلُوْنَ
“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sesembahan-sesembahan selain Allah, yang tiada dapat memperkenakan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka”?.
Ini hanya sebagiab kecil dan masih banyak lagi perbuatan dhohir mu’amalah) atau i’tiqodiyyah (amalan batin) yang melampaui batas (ghuluw) terhadap orang-orang sholih.
TANYA-JAWAB
Tanya : Bagaimana rihlah atau safar hanya dalam rangka ziaroh ke kubur Nabi Muhammad ? , para wali dan sunan?
Jawab : Hal itu tidak boleh, karena Rasulullah ? berkata :
لاَ تَشُدُّ الرِّحَالَ إِلاَّ إلى ثَلاَثَة مَسَاجِدَ، المَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ مَسْجِدِي هذا وَ الْمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Janganlah kalian berkeinginan untuk safar kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Nabi ? tidaklah melarang kecuali ada hikmahnya, yaitu sebagai bentuk saddudz dzari’ah (tindakan preventif) supaya tidak terjatuh dalam perbuatan ghuluw dan ini menunjukkan kasih sayang beliau ? kepada umat Islam. Dan sebaliknya jika kaum muslimin melanggar anjuran beliau ?, maka pasti akan terjatuh kedalam fitnah. Kalau para pembaca mencermati apa yang dilakukan para peziaroh ke kuburan Nabi ? atau wali-wali, bukan hanya berdo’a dan istighotsah saja bahkan sampai ruku’ dan sujud semata-mata untuk ahli kubur dalam keadaan khusu’ dan khudhu’ (penghinaan diri) yang tidak bisa dihadirkan kondisi seperti itu ketika beribadah di masjid-masjid Allah ? . Wallahul Musta’an
Wallahu ‘A’lam bish Showab

NADZAR UNTUK SELAIN ALLAH

Tak jarang, ketika seorang merasa memiliki banyak kekurangan namun berniat kuat untuk tetap beramal ketaatan, dia mewajibkan dirinya sendiri untuk menunaikan amalan tersebut. Atau tatkala seorang mulai tidak sabar dan kurang percaya terhadap datangnya janji Allah subhanahu wata’ala sehingga berprasangka bahwa Allah subhanahu wata’ala tidak akan mewujudkan keinginannya melainkan kalau dia beramal ketaatan, maka dia mewajibkan dirinya sendiri untuk menunaikan amalan itu setelah keinginannya itu terpenuhi.
Hendaklah pada saat itu, dia menyadari bahwa pewajiban dirinya sendiri untuk melakukan suatu amalan yang sebenarnya tidak diwajibkan syariat merupakan sebuah nadzar. Dan lebih dari itu, seyogyanya dia memahami bahwa nadzar itu adalah sebuah ibadah. Sehingga mutlak harus dipersembahkan kepada Allah I saja dan tidak diperkenankan untuk diselewengkan pada selain-Nya.
Para ulama kita sebagai pewaris Nabi ? menerangkan kepada kita tentang perkara-perkara yang ternyata banyak di antara kita tidak memahaminya. Terutama dengan digolongkannya nadzar sebagai suatu ibadah sehingga sangat rawan sekali untuk kita terjerumus kepada kesyirikan kepada Allah I.
Allah I berfirman di dalam Al Quran yang mulia : وَ مَا أنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍفَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ
“Dan apa yang kalian nafkahkan dari sebuah nafkah atau kalian nadzarkan dari sebuah nadzar maka pasti Allah mengetahui-Nya “. (QS. Al Baqarah : 270)
Asy Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu Syaikh rohimahullah di dalam “Taisirul Azizil Hamid Fii Syarhi Kitabit Tauhid” hal. 161, berkata : “Allah I memberitahukan bahwa segala apa yang kita nafkahkan dari sebuah nafkah atau kita nadzarkan dari sebuah nadzar dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya pasti diketahui dan dibalas oleh Allah I . Maka perkara tersebut (nafkah atau nadzar) adalah sebuah ibadah. Setiap muslim tentu tahu bahwa siapa saja yang menyelewengkan sesuatu dari bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah, maka orang tersebut telah berbuat syirik”.
Allah I juga memuji orang-orang yang berbuat baik tatkala menunaikan nadzarnya :
يُوفُوْنَ بِالنَّذْرِ ويَخََافُوْن يَوْمًا كََانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka (orang-orang yang berbuat baik) menunaikan nadzarnya dan takut kepada suatu hari yang kejelekannya merata.” (QS. Al Insan : 7)
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah di dalam “Al Qoulul Mufid” 1/246, berkata : ”Dan pujian Allah kepada mereka karena perkara ini (penunaian nadzar) mengandung unsur bahwa perkara ini adalah ibadah, sebab seseorang tidaklah dipuji dan berhak masuk Jannah melainkan dengan sebab suatu perbuatan yang dinamakan ibadah”.
Demikan juga Rosulullah ? di dalam banyak haditsnya memerintahkan beberapa sahabatnya yang telah bernadzar untuk menunaikannya. Tentunya perintah beliau untuk menunaikan sesuatu menunjukkan bahwa sesuatu tersebut merupakan ibadah. Hal ini dapat dilihat dari hadits Aisyah ? yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dalam Shohihnya, dari Nabi ?, beliau bersabda :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يِّطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barang siapa bernadzar untuk mentaati Allah maka taatilah.”
Bahkan Al Imam Al Bukhori rahimahullah menyebutkan bahwa apabila seseorang tidak menunaikan nadzarnya maka dia telah berdosa. Beliau mengatakan di dalam Shohihnya : ”Bab Dosa Orang Yang Tidak Menunaikan Nadzar”. Kemudian beliau membawakan hadits Imron bin Hushoin ? dari Nabi ?, beliau bersabda :
ثُمَّ يَجِئُ قَوْمٌ يَنْذُرُوْنَ وَلاَيَفُوْنَ وَيَخُوْنُوْنَ وَلاَ يُؤْتَمَنُوْنَ
“Lalu datang suatu kaum yang bernadzar namun tidak menunaikannya, berkhianat dan tidak bisa dipercaya.”
Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam “Fathul Bari” menerangkan riwayat tersebut dengan menukilkan ucapan Ibnu Baththol yang ringkasnya : “Beliau (Nabi) ? menyamakan kedudukan antara seorang yang mengkhianati amanah dengan seorang yang tidak menunaikan nadzarnya. Khianat merupakan perbuatan tercela, maka meninggalkan penunaian nadzar pun juga tercela”.
Namun di dalam riwayat Abdullah bin Umar ? beliau berkata : “Nabi telah melarang perihal nadzar, lalu bersabda :
إِنَّهُ لاَيَرُدُّ شَيْئًا وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِِه مِنَ الْبَخِيْلِ
“Sesungguhnya dia (nadzar) tidaklah menolak sesuatu (dari takdir). Akan tetapi dia (nadzar) hanyalah muncul dari orang yang bakhil”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Nampaknya menimbulkan pertanyaan, “Bagaimana nadzar dikatakan sebagai ibadah, padahal di dalam hadits Abdullah bin Umar tadi menunjukkan larangan untuk bernadzar (makruh)?”
Pertanyaan ini dapat dijawab, bahwa nadzar itu ada dua macam :
1. Nadzar Mutlaq yaitu nadzar yang tidak disertai timbal balik, misal : “Karena Allah, wajib bagiku nadzar untuk sholat malam sepuluh rakaat”.
2. Nadzar Muqoyyad yaitu nadzar yang disertai syarat imbal balik, misal : “Kalaulah Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan shaum satu hari”.
Dari dua macam (nadzar) di atas maka yang dimaksud nadzar ibadah adalah Nadzar Mutlaq sebagaimana penjelasan Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Sedangkan nadzar yang dilarang adalah Nadzar Muqoyyad sebagaimana penjelasan Asy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidhohumullah di dalam “Syarah kitab Tsalatsatil Ushul” hal. 55-56. Bahkan pendapat beliau ini juga diungkapkan sebelumnya oleh Al Imam Al Qurtubi rahimahullah yang dinukilkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Sekarang timbul pertanyaan lagi di benak kita, kalau nadzar ibadah itu adalah nadzar muthlaq bukan nadzar muqoyyad, berarti nadzar muqoyyad kalau diselewengkan kepada selain Allah, apakah tidak termasuk perbuatan syirik ?
Asy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidhohullah di dalam “Syarah kitab Tsalatsatil Ushul” hal. 57 memberikan penjelasan bahwa kedua macam nadzar tersebut bila diselewengkan kepada selain Allah ? maka termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
Bagaimana bisa dikatakan demikian ?
Bila seseorang mengucapkan nadzar muqoyyad, misalnya : “Bila aku disembuhkan Allah ?, maka aku akan bershodaqoh untuk kuburan wali fulan”. Maka ucapan dia “Bila aku disembuhkan Allah “ menunjukkan bahwa dia mengakui dan meyakini tauhid rububiyah Allah. Namun tatkala dia mengucapkan “maka aku akan bershodaqoh untuk kuburan wali fulan” maka dia telah mempersembahkan shodaqoh yang merupakan ibadah kepada kuburan wali fulan tersebut dalam rangka pengagungan terhadap kuburan tersebut. Maka terjatuhlah dia kepada kesyirikan di dalam tauhid ibadah (uluhiyyah). Wal’iyadzu billah.
Para ulama’ dari empat madzhab baik madzhab Asy Syafi’i, Maliki, Hanafi maupun Hambali telah menyepakati larangan bernadzar kepada selain Allah. Kalau seandainya mereka mengaku menghormati ulama-ulama madzhab mereka, maka cobalah mereka dengarkan nasehat-nasehat para ulama tersebut. Asy Syaikh Sulaiman Alu Syaikh dalam “Taisir” hal. 162, menukilkan ucapan Al Imam Al Adzru’i seorang ulama’ Syafi’iyah, beliau berkata : “Dan adapun nadzar untuk tempat yang dibangun pada kuburan wali, syaikh atau dibangun atas nama seorang wali yang pernah singgah dan berulang kali datang ke tempat itu, maka apabila orang yang bernadzar meniatkan – yang kebanyakan niatnya seperti itu – untuk mengagungkan tempat, majelis, atau suatu sudut tempat beribadah orang sholih, atau orang yang di dalam kuburan, nama orang yang dibuat majelis karenanya, maka nadzarnya batil. Sebab, sesungguhnya mereka berkeyakinan bahwa tempat-tempat tersebut memiliki kekhususan. Mereka menganggap tempat-tempat tersebut merupakan sebab dicegahnya suatu bala’, diraihnya kenikmatan-kenikmatan, dengannya pula disembuhkannya penyakit-penyakit. Sampai-sampai mereka bernadzar kepada sebagian bebatuan tatkala ada yang menceritakan bahwa batu-batu itu pernah diduduki orang sholih. Mereka bernadzar kepada sebagian kubur-kubur dengan memberi pelita, lilin, atau minyak. Lalu mereka mengatakan : “Kubur si Fulan atau tempat si Fulan menerima nadzar”. Mereka memaksudkan dengan ucapan tersebut dapat teraih segala keinginan, seperti kesembuhan, kembalinya sesuatu yang hilang, keselamatan harta dan macam-macam nadzar mujazah (muqoyyad) yang lainnya. Nadzar dalam bentuk seperti tadi adalah batil dan tidak ada keraguan akan kebatilannya. Bahkan nadzar untuk memberi minyak, lilin dan selainnya kepada kubur adalah batil secara mutlak. Di antara contoh nadzar seperti itu adalah nadzar untuk memberi lilin yang banyak dan besar kepada kubur Nabi Ibrohim ? atau selain beliau dari para nabi atau orang-orang sholih. Tidaklah seorang yang bernadzar untuk memberi pelita kepada kubur tersebut melainkan pasti dalam rangka tabarruk dan pengagungan padanya. Mereka menyangka bahwa perbuatan tersebut adalah taqarrub (kepada Allah I). Padahal tidak diragukan lagi tentang batilnya perbuatan tersebut, memberikan cahaya seperti tadi adalah haram, baik orang yang bernadzar itu mendapatkan manfaat atau pun tidak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di dalam “Iqtidlo’ Shirotil Mustaqim” 2/158-160 berkata : “Dan lebih jelek dari itu (safar ke suatu tempat tertentu yang tidak disyariatkan untuk mendapatkan barokah), seseorang bernadzar dalam rangka mempersembahkan minyak tanah untuk menerangi tempat tersebut. Lalu dikatakan tempat itu menerima nadzar sebagaimana ucapan orang-orang sesat. Sesungguhnya nadzar seperti itu adalah nadzar maksiat menurut kesepakatan para ulama. Tidak boleh ditunaikan akan tetapi wajib bagi orang yang telah bernadzar tersebut untuk membayar kafaroh (tebusan) menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Al Imam Ahmad. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau. Namun beliau juga punya pendapat lain yang persis dengan pendapat Abu Hanifah, Al Imam Syafi’i dan selain keduanya, bahwa wajib bagi orang tersebut meminta ampun kepada Allah dari nadzarnya. Tidak ada kafaroh baginya, dan permasalahan ini sangat ma’ruf.
Demikian halnya jika seorang bernadzar memberikan sebuah roti atau selainnya untuk ikan-ikan yang ada di mata air atau sumur tertentu (dalam rangka tabarruk). Demikian juga jika bernadzar dengan harta baik berupa uang atau selainnya untuk penjaga makam atau orang-orang yang beri’tikaf di tempat itu. Sesungguhnya mereka para penjaga makam itu mirip dengan para penjaga makam yang ada pada berhala Latta, Uzza dan Manat. Mereka makan harta manusia dengan batil. Mencegah manusia dari jalan Allah. Ada pun orang-orang yang beri’tikaf di tempat itu mirip dengan orang-orang yang beri’tikaf, yang diajak bicara Ibrohim Al Kholil, imam orang-orang yang bertauhid, beliau ? berkata
: مَاهَذِه التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لها عَاكِفُونَ
“Berhala apa ini yang kalian beriktikaf di dekatnya?”. (QS. Al Anbiyaa’ : 52) Beliau juga berkata
: أَفَرَأَيْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ أَنْتُمْ وَأَبَاؤُكُمْ اْلأَقْدَمُوْنَ فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِّي إِلاَّ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
“Bagaimana pendapat kalian tentang apa yang kalian ibadahi, kalian dan bapak-bapak kalian yang dahulu. Maka sesungguhnya mereka (sesembahan-sesembahan) itu musuhku kecuali Robbul’alamin”. (QS. Asy Syu’ara’ : 75-77)
Juga mirip dengan orang-orang yang didatangi Musa ? dan kaumnya. Sebagaimana firman Allah
: وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيْلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا على قَوْمٍ يَعْكِفُوْنَ على أَصْنَامٍ لهم ْ
“Dan kami selamatkan Bani Isroil dari lautan lalu mereka mendatangi suatu kaum yang bei’tikaf dekat berhala-berhala mereka” (QS. Al A’rof : 138)
-Sampai pada ucapan beliau- “lalu harta yang dinadzarkan ini kalau disedekahkan dalam bentuk ibadah yang disyariatkan seperti disedekahkan untuk kemakmuran masjid-masjid (yang ditegakkan syiar-syiar Islam - pen) atau untuk orang-orang sholih dari kalangan orang-orang fakir muslimin yang mereka menjadi terbantu dengan harta dalam beribadah kepada Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, maka yang demikian itu sangat baik. Di antara tempat-tempat tadi ada yang disangka, bahwa tempat itu adalah kuburan seorang nabi atau orang sholih padahal bukan. Atau tempat itu adalah tempat ibadah mereka padahal bukan. Adapun kalau memang ternyata tempat itu adalah kubur Nabi atau tempat ibadahnya maka ini masuk ke dalam jenis kedua (tempat yang tidak ada kekhususan untuk pergi ke sana dalam rangka mendapatkan barokah)”
. TANYA - JAWAB
Tanya : Nadzar untuk selain Allah adalah batil. Bila seseorang misalnya bernadzar seekor kambing untuk Syaikh Muhyiddin atau Abdul Qodir Al Jailani. Kemudian menginfakkan dagingnya kepada para faqir dengan harapan untuk tersampainya pahala infak tersebut kepada ruh syaikh tersebut. Yang dari perbuatan itu akan muncul barokah kepada orang yang bernadzar menurut keyakinannya. Apakah nadzar seperti ini dianggap sah? Bila tidak, apakah dihalalkan makan daging tadi ataukah termasuk di dalam firman Allah ?:
وَما أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ به
“Dan apa-apa yang disembelih karena selain Allah”. (QS. Al Maidah : 3) Sebab, hewan yang dinadzarkan tadi adalah hewan suci. Apakah menjadi haram untuk dimakan karena nadzar yang batil tadi?
Jawab :
Pertama : Nadzar dan menyembelih karena Allah adalah sebuah ibadah dari bentuk-bentuk ibadah yang tidak boleh sedikit pun diperuntukkan kepada selain Allah. Barangsiapa yang bernadzar atau menyembelih karena selain Allah, maka dia telah berbuat syirik kepada-Nya. Makin besar dosanya apabila orang tersebut berkeyakinan bahwa si mayit mampu memberikan manfaat atau mudhorot karena dia telah menyekutukan Allah di dalam rububiyyah dan sekaligus uluhiyyah-Nya.
Kedua : Nadzar untuk selain Allah tidaklah sah bahkan batil. Sehingga segala sesuatu yang dinadzarkan untuk selain Allah berupa makanan atau pun hewan yang boleh dimakan, namun tidak disembelih karena Allah merupakan bangkai yang diharamkan untuk dimakan pemiliknya atau orang lain. Maka masuklah di dalam keumuman ayat tadi. (Fatwa Lajnah Da’imah no. 4299)
Wallahu A’lam bish Showab

ISTIGHOTSAH KEPADA SELAIN ALLAH

Apa Itu Istighotsah ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Istighotsah adalah permintaan bantuan agar musibah (bencana) yang dihadapinya bisa hilang. (Majmu’ Fatawa Juz 1, hal. 103)
Oleh karena itu, istighotsah sering dilakukan ketika terjadi bencana atau kesulitan seperti kekeringan dan banjir.
Hukum Beristighotsah kepada Selain Allah
1. Istighotsah kepada orang yang hidup
Kita dapati di antara kaum muslimin ketika ditimpa kesulitan, baik dalam masalah ekonomi, keamanan, ataupun yang lainnya, mendatangi orang-orang tertentu yang dianggap mampu untuk membantunya sehingga bisa keluar dari kesulitan yang dihadapinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan makhluk (orang yang hidup) boleh dimintai yang demikian (bantuan) selama dalam batas yang dia mampu…, sebagaimana firman Allah ? :
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ
“Maka laki-laki dari kaumnya meminta bantuan kepadanya (Musa) untuk menghadapi musuh”. (QS. Al Qashash : 15) (Majmu’ Fatawa juz 1, hal. 104)
Namun bila seseorang meminta bantuan kepada orang lain hendaklah menjaga tauhid dengan meyakini bahwa yang dimintai tolong hanyalah sebagai sebab dan tidak memiliki pengaruh secara langsung untuk menghilangkan kesulitan yang ada, dan Allah ? semata yang menentukan hilang atau tidaknya musibah yang dihadapi. Allah ? berfirman :
وَ إِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَا شِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ
“Jika Allah berkehendak memberikan kepadamu mudhorot maka tidak ada yang bisa menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Yunus :107)
Rasulullah ? bersabda : وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعُوا عَلى أَنْ يَنْفَعُوك بِشَيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيءٍ قَّدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ
“Ketahuilah, kalau seandainya umat ini bersatu padu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan bisa mendatangkan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu”. (HR. Ahmad dan At Tirmidzi)
Perlu diperhatikan pula, bahwa permintaan yang dilakukan bukan dalam perkara yang hanya Allah ? semata yang mampu melakukannya, seperti menurunkan hujan dan yang lainnya, akan tetapi dalam sebab yang tampak dan bisa dicapai oleh panca indra manusia, seperti ketika berhadapan dengan musuh atau untuk melawan binatang buas, dengan cara meminta tolong kepada orang yang kuat untuk membunuh musuhnya atau polisi hutan yang telah siap dengan senjatanya.
Di samping hal itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu yang dimintai tolong adalah orang yang hidup, hadir (ada di hadapannya), mampu untuk memberikan bantuan yang diminta, dan mendengar permintaan orang yang meminta. Di samping itu dalam meminta pertolongan atau bantuan tidak boleh ada unsur puncak kecintaan dan perendahan diri terhadap yang dimintai pertolongan atau bantuan tersebut, karena yang demikian itu adalah ibadah, harus diperuntukkan kepada Allah semata.
Sedangkan beristighotsah kepada orang yang hidup tetapi tidak mampu dan dia yakin bahwa orang yang dimintai tolong tidak memiliki kekuatan rahasia (tersembunyi) adalah dilarang. Kita contohkan orang yang akan tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh dan sebagainya. yang demikian ini dilarang karena merupakan kesia-siaan dan pelecehan kepada orang yang dimintai tolong. Juga dikarenakan akan menimbulkan sangkaan kepada orang lain bahwa orang yang lumpuh tersebut memiliki kekuatan tersendiri sehingga bisa menolong orang lain dari bencana yang dihadapinya.
2. Istighotsah kepada orang yang sudah meninggal
Di antara kaum muslimin ada yang beristighotsah kepada orang yang sudah meninggal atau kepada orang yang tidak ada di hadapanya (ghaib). Istighotsah kepada mereka tidak dilakukan kecuali karena suatu keyakinan bahwa orang yang sudah meninggal atau orang yang ghaib tersebut memiliki kemampuan tersendiri untuk memenuhi permintaan orang yang meminta.
Istighotsah yang demikian ini menyalahi dalil-dalil dalam Al Qr’an dan As Sunnah serta akal sehat, dan merupakan awal mula terjadinya kesyirikan di alam ini. Al Imam Ibnul Qoyyim berkata : “Di antara jenis-jenis kesyirikan adalah meminta berbagai macam kebutuhan kepada orang yang sudah meninggal, beritighotsah kepada mereka dan mendekatkan diri kepada mereka. Dan inilah asal dari kesyirikan yang terjadi di alam semesta.” (Madarijus Salikin Juz 1, hal. 346)
Yang demikian ini terjadi karena orang yang sudah meninggal sudah terputus dari amalannya, tidak mampu untuk mendatangkan manfaat bagi dirinya, lebih-lebih untuk menjawab orang yang meminta kepada mereka. Serta ruh mereka tertahan sebagaimana Allah ? terangkan di dalam Al Qur’an :
اللهُ يَتَوَفَّى اْلأَنْفُسَ حِينَ مَوتِهَا وَ الَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّذِي قَضَى عَلَيهَا الْمَوتَ وَ يُرْسِلُ اْلأُخْرَى إِلَى أجلٍ مُّسَمَّى
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya maka dia menahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa orang yang lain sampai waktu yang ditentukan”. (QS. Azzumar: 42)
Rasulullah ? bersabda :
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ …
“Jika anak Adam (manusia) meninggal (maka) terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara …”. (HR. Muslim)
Dari ayat dan hadits di atas terdapat keterangan bahwa manusia, ketika telah meninggal akan terputus dari beramal sedangkan nyawanya ditahan oleh Allah.
Dalam kenyataan yang kita saksikan pun, orang yang telah meninggal tidak mampu untuk mengurus dirinya sendiri, sehingga ia dimandikan dan dikafani oleh orang yang masih hidup, serta tidak bisa untuk menggali kuburnya sendiri dan masuk ke dalamnya. Sehingga orang lain pula yang membuatkan untuknya liang kubur dan sekaligus yang memasukkannya.
Bila telah kita ketahui bahwa dia sudah tidak mampu bergerak sendiri, tidak mampu mendengar dan melihat serta nyawanya ditahan oleh Allah ?, maka bagaimana bisa ia memenuhi permintaan orang lain ?
Ditambah lagi dengan keadaan dia yang dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diperbuat di dunia. Allah ? berfirman di dalam Al Qur’an :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya”. (QS. Al Muddatsir: 38)
Oleh karena itu, tidaklah seseorang meminta pertolongan kepada orang yang sudah meninggal kecuali karena meyakini adanya kekuatan tersendiri yang dimiliki oleh orang yang sudah meninggal tersebut, yang biasa diistilahkan dengan karomah.
Namun penamaan ini merupakan kesalahan atau penipuan agar orang lain menyangka hal itu baik, dan akhirnya diikuti. Karena karomah adalah sesuatu yang datang dari Allah ? untuk memuliakan wali-wali-Nya dan tidak ada faktor kesengajaan dari mereka untuk menampakkannya.
Walaupun demikian, seseorang yang memiliki karomah yang hebat, jika dia telah mati, keadaannya sama dengan yang lainnya, tidak bisa mendengar permintaan orang lain dan tidak mengetahui kehidupan di dunia ini. Demikian pula para Nabi dan Rasul, walaupun mereka berada di alam barzakh, mereka juga tidak mengetahui keadaan dan kejadian sepeninggalnya, serta tidak ada hubungan lagi dengan dunia ini, Allah ? menceritakan kepada kita tentang Nabi Isa ? :
… وَ كُنْتُ عَلَيهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيهِمْ …
“Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkaulah yang mengawasi mereka”. (QS. Al Maidah :117)
Allah ? berfirman tentang Rasulullah ? :
إِنَّّّّّّّّّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ
“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) akan mati dan mereka (juga) akan mati”. (QS Az Zumar : 30)
Selain keyakinan yang salah di atas, ada juga yang menyakini bahwa ruh orang-orang yang sudah meninggal adalah bebas bergentayangan ikut mengatur alam, mengatur rizki, jodoh, dan sebagainya. Perkataan ini adalah perkataan yang nyata sesatnya, tidaklah menyakininya kecuali orang-orang yang tidak memahami ajaran agama Islam dengan baik dan tidak mengetahui kenyataan yang sebenarnya.
Dengan demikian, beristighotsah kepada orang yang mati, baik wali atau Nabi atau yang lainnya adalah perbuatan yang menyelisihi Al Qur’an dan As sunah serta akal sehat, bahkan merupakan perbuatan syirik kepada Allah ? .
Allah ? berfirman :
وَ لاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَ لاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu berdoa kepada selain Allah karena (yang selain Allah) tidak bisa mendatangkan manfaat untukmu dan tidak pula mudharat. Jika kamu melakukannya maka sungguh engkau termasuk dalam golongan orang-orang yang zholim.” (QS. Yunus : 106)
Dalam ayat yang lain, Allah ? berfirman :
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللهِ مَنْ لاَ يَسْتَجِيبُ له إِلَى يَومِ الْقِيَامَةِ وَ هُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ
“Dan adakah orang yang lebih sesat dari pada orang yang berdoa kepada selain Allah yang mereka tidak mampu mengabulkan (permintaannya) sampai hari kiamat. Sedangkan mereka (orang-orang yang mati) lalai (tidak mendengar) do’a mereka.” (QS. Al Ahqaf : 05)
Dalam ayat di atas Allah menerangkan bahwa berdo’a kepada selain Allah adalah perkara yang dholim. Kedholiman di sini adalah syirik, sebagaimana diterangkan dalam ayat yang lain :
يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلمٌ عَظِيمٌ
“Wahai anakku janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedholiman yang besar”. (Q.S. Luqman : 12) Rasulullah ? bersabda ketika ditanya :
أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟ قال : أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ
“Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah? Berkata Rasullah: Engkau menjadikan sekutu untuk Allah sedangkan Dia yang menciptakanmu”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
3. Istighotsah kepada Malaikat dan Jin
Di atas telah disebutkan syarat-syarat beristighotsah kepada makhluk yaitu hidup, hadir, mampu, dan mendengar, sedangkan malaikat dan jin adalah makhluk hidup yang kadang-kadang mampu mendengar dan mampu memenuhi permintaan dengan kehendak Allah. Hanya saja mereka dalam keadaan ghaib, tidak di hadapan kita.
Oleh karena itu orang yang beristighotsah kepada mereka memiliki ketergantungan hati yang seharusnya diberikan kepada Allah ? saja, sehingga istighotsah yang seperti ini termasuk dalam perbuataan syirik.
Istighotsah Hanya Kepada Allah
Istighotsah dari perkara-perkara berat yang tidak dimampui kecuali oleh Allah, tidak boleh diminta dari selain-Nya. Bahkan hanya kepada-Nyalah istighotsah yang semacam ini harus diminta, karena Dia ? telah menyatakan :
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجاَبَ لَكُمْ
“(ingatlah) ketika kalian meminta tolong kepada Tuhan kalian lalu diperkenankan bagi kalian.” (QS. An Anfaal : 9)
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضطَّرَّ إِذَا دَعَاه وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَ يجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلهٌ مَعَ اللهِ
“Atau siapakah yang bisa menjawab (do’a) orang-orang yang terjepit dan menyingkapkan kejelekan serta menjadikan kalian sebagai penguasa di muka bumi. Apakah ada sesembahan lain bersama Allah ?” (QS. An Naml : 62)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Adapun perkara-perkara yang tidak dimampui kecuali oleh Allah ?, maka tidaklah diminta kecuali dari-Nya”. (Majmu’ Fatawa Juz 1, hal. 104)
TANYA JAWAB
TANYA : Sebagian dari kaum muslimin membolehkan beristighotsah kepada orang yang telah mati atau di atas kuburannya, mereka berdalil dengan sebuah hadits :
إِذَا أَعْيَتْكُمُ الأُمُوْرُ فَعَلَيْكُمْ بِأَهْلِ الْقُبُوْرِ ( أَوْ فَاسْتَعِيْنُوْا بِأَهْلِ الْقُبًوْرِ )
“Jika perkara-perkara telah memberatkan kalian, maka hendaklah meminta tolong kepada ahli kubur “.
Apakah hal ini dibenarkan ?
Jawab : Bahwa beristighotsah kepada orang yang telah mati termasuk jenis istighotsah yang dilarang, dan pelakunya telah melakukan syirik akbar sebagaimana pembahasan di atas. Adapun hadits di atas yang digunakan sebagai hujjah atau dalil atas bolehnya beristighotsah kepada ahli kubur adalah hadits maudhu’ (palsu) yang tidak ada seorang pun dari ahli hadits meriwayatkannya, dan merupakan kedustaan atas nama Rasulullah ?. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa juz 1, hal. 356.
Wallahu A’lam bish Showab

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More